IWAN M RIDWAN: “SAYA HERAN KOK ADA ANGGOTA DPRD MENGATAKAN TIDAK TAHU PROGRAM PEMDA”

PANGANDARANNEWS.COM-Jika ada anggota DPRD yang mengatakan tidak tahu menahu terkait bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang disalurkan pemerintah daerah, itu merupakan hal yang tidak mendasar dan tidak pantas diucapkan oleh seorang anggpta DPRD.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran periode masa bakti tahun 2014 – 2019, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, saat diminta komentarnya terkait pernyataan anggta DPRD Kabupaten Pangandaran pada sebuah media on line.

Menurut Kang Iwan, sapaan akrabnya, itu hal yang sangat tidak mungkin terjadi, sehingga, menurutnya, ia merasa tergelitik untuk ikut berkomentar.

“Seperti kita ketahu bersama, pasca adanya bencana non alam covid-19 ini, seluruh kabupaten-kota se-Indonesia fokus pada penanganan dan pencegahan untuk  pemutusan penyebaran virus corona yang dinyatakan WHO sudah menjadi pandemi, “kata Iwan, saat ditemui PNews di kediamannya di Kecamatan Manngunjaya. (26/4)

Dan DPRD, kata Iwan, berdasarkan Undang-undang  nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD  adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya, apa yang menjadi kebijakan, program –program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah tentu ini menjadi satu kesatuan.

“Jadi, apa yang dilakukan Pemkab Pangandaran terkait bantuan sosial covid-19 yang disalurkan pemda pada masyarakat, dipastikan DPRD tahu program ini, “tegasnya.

Jadi jika ada anggota DPRD yang memberikan stetmen di media, ia tidak tahu menahu hal ini, menurut Iwan, pernyataan tersebut jelas bukan atas nama lembaga DPRD, tapi pernyataan pribadi anggota DPRD tersebut.

Lebih jauh Iwan mengatakan, terkait kebijakan dalam roda pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pun selalu dilakukan melalui berkordinasi dengan fraksi-fraksi dan ketua partai termasuk program bantuan pangan (sembako) dampak pandemi covid-19 ini.

Dan bantuan sosial ini sebenarnya bukan hanya penyaluran bantuan sembako saja, tapi sosialisasi dan edukasi pada masyarakat pun tersu dilakukan, diantaranya dengan program DJCM (Diam Dirumah, Jaga Jarak, Cuci Tangan Pakai Sabun dan Pakai Masker).

“Dengan pembagian 100 ribu masker kepada masyarakat, Pemerintah Daerah tentu sebelumnya sudah melakukan kordinasi langsung, artinya DPRD tentunya sudah mengetahui, “kata Iwan.

Disoal anggaran yang digunakan untuk bantuan sosial dan penanganan pencegahan virus corona ini, Iwan mengatakan, sebagaimana yang sudah ketahui publik lewat pemberitaan di sejumlah media, adanya anggaran DPRD sebesar Rp 2,6 miyar yang dipangkas atau direlokasi untuk penanganan pencegahan covid-19, tentunya bisa dipastikan seluruh anggota DPRD pun sudah bisa mengetahui program bantuan sosial ini. Dan dari sini pun sudah bisa dipastikan tentunya tidak ada lagi alasan ada anggota DPRD yang tidak tahu.

“Lantas jika ada pernyataan anggota DPRD yang tidak tahu bantuan ini, saya pastikan ini persoalan pribadi anggota DPRD tersebut dan bukan atas nama anggota secara keseluruhan,”tegas Iwan lagi.

Iwan menambahkan, sebagaimana sudah diatur dalam Permendagri nomer 33 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020, disebutkan, Kepala Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial dan diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan. Penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020.

“Dan DPRD sendiri, lanjut Iwan, memiliki 3 fungsi, antara lain, Pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, “terang Iwan.

Dalam fungsi pengawasan, lanjutnya, DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Dan pelaksanaan pengawasan tersebut bisa melalui rapat kerja komisi dengan Pemda, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan menindaklanjuti apabila ada pengaduan masyarakat.

“Nah disini yang menurut saya rancu, kalau ada anggota dewan tidak tahu menahu, kenapa fungsi pengawasan itu tidak dipakai, ”ungkapnya.

Malah Iwan mempertanyakan, ketika ada anggota DPRD mengatakan tidak tahu menahu mengenai program bantuan yang disalurkan pemda, jadi kemana saja anggota DPRD tersebut selama ini, sedang ada di Pangandaran atau jangan-jangan kebetulan anggota DPRD tersebut sedang tidak ada di Pangandaran.

Iwan juga mengatakan, soal pendistribusian bantuan yang terkesan hanya melibatkan relawan kelompok tertentu, menurutnya hal tersebuttidak bisa menjadi penilaian yang subjektif, karena pada saat awal pembentukan relawan tidak dibicarakan masalah partai atau kelompok. Hanya yang ia ketahui, kelompoknya atau partainya dari dahulu kalau sudah urusan bekerja untuk rakyat tidak pernah berbicara masalah uang.

“Dan terkait kemasan kantong kresek maupun voucher yang hanya mencantumkan nama bupati saja, masyarakat harus paham, di daerah manapun tidak ada bantuan yang mengatasnamakan bupati dan wakil bupati, cukup bupati saja atas nama pemerintah daerah, “terangnya.

Iwan pun mencontohkan bantuan yang datang dari pemerintah pusat atau pemprov, disana hanya ditulis nama presiden dan nama gubernur saja, tanpa nama wakilnya. Artinya jika sudah tercantum Bupati, Walikota, Gubernur maupun Presiden berarti secara keseluruhan pemerintah sudah terwakili.

Dan ia mengakui, hingga saat ini belum pernah melihat bantuan Presiden disana tertulis Wakil Presiden atau gubernur dengan wakilnya.

“Begitu juga di Pangandaran ketika itu bantuan Pemerintah Kabupaten, ya cukup nama bupatinya saja,”pungkasnya. (Tn-PNews)

Related

berita 5759155926361967614

Posting Komentar

emo-but-icon

item