TERKAIT NETRALITAS ASN, BAWASLU PANGANDARAN PANGGIL CAMAT LAKANGKAPLANCAR

PANGANDARAN NEWS- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Langkaplancar Kabupaten Pangandaran, mengindikasi dalam acara pertemuan yang melibatkan kader Posyandu se-Kecamatan Langkaplancar yang dinisiasi Dinas Sosial Kabupaten Pangandan dan difasilitasi oleh Kecamatan Langkaplancar, Camat Langkaplancar, Deni Rahmadani, dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Pasalnya, dalam acara terebut, Deni tidak bisa menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengatakan, pihaknya tidak khawatir karena warga Langkaplancar akan mendukung pencalonan Jihad jilid dua.

Insya Allah 15 desa SUDAH kondusif untuk mendukung Jihad Jilid dua, demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini dan untuk selanjutnya kami minta arahan untuk 2020 dari bapak karena masyarakat Langkaplancar telah merasakan dengan kepemimpinan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta jajarannya,"ucap Deni dalam sambutanya.(7/1)

Seperti diketahui, JIHAD merupakan tagline dukungan untuk pasangan H. Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari, dan calon merupakan petahana/incumbent yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada Kabupaten Pangandaran tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, langsung merenspon kejadian tersebut setelah melewati tahap pengkajian.

Menurut Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, untuk langkah selanjutnya Bawaslu pun akan segera melakukan klarifikasi terhadap camat tersebut dengan melayangkan surat undangan serta melakukan pleno pimpinan yang akan dituangkan kedalam Berita Acara (BA) pleno untuk bahan rekomendasi ke KASN.

“Saat diklarifikasi, camat yang bersangkutan pun sigap dan kooperatif memenuhi undangan Bawaslu, “kata Iwan.

Kata Iwan, yang dilakukan Bawaslu ini meruakan tindak lanjut hasil penelusuran di lapangan Panwascam Langkaplancar, yang disingkronisasi dengan data  penyataan camat.

Sementara Ketua Kordiv HPP, Uri Juwaeni, hasil dari berita acara dan rapat pleno pimpinan Bawaslu, menyimpulkan, kejadian yang dilakukan Camat Langkaplancar ini bukan merupakan temuan, tapi Bawaslu tetap akan memberi  peringatan dini sebagai upaya pencegahan.

Menurut Uri, perbuatan yang dilakukan Camat Langkaplancar ini berpotensi melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tapi jika kejadian ini terjadi pada tahapan kampanye atau sudah terdapat pasangan calon, maka Bawaslu Pangandaran perlu mendorong intansi terkait untuk membuat surat edaran atau himbauan terkait Netralitas ASN, "kata Uri.

Masih kata Uri, perbuatan Camat Langkaplancar ini tidak memenuhi unsur pasal karena saat kejadian belum terdapat pasangan calon dan belum ada peserta pemilihan.

Hal senada dikatakan Kordiv PHL, Gaga Abdillah Sihab, apa yang dilakukan Bawaslu ini merupakan tindak lanjut dari temuan yang dilaporkan Panwascam, dan ini merupakan bentuk  tindakan  pencegahan dari Bawaslu saja. (PNews)

Related

POJOK PEMILU 2937378672265402828

Posting Komentar

emo-but-icon

item