SESUAI PP NOMER 11 TAHUN 2017, DUA PEJABAT ESELON II PANGANDARAN, DIEVALUASI
https://www.pangandarannews.com/2019/09/sesuai-pp-nomer-11-tahun-2017-dua.html
PARIGI-Dua Jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), saat ini dalam evaluasi karena masa jabatannya sudah hampir lima tahun.
Demikian dikatakan Kabid Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya. (7/9)
“Hasil evaluasi ini nantinya untuk memutuskan apakah akan terus menjabat diposisi yang sama atau dilakukan rotasi, “jelasnya.
Saat ini, kata Ganjar, bupati sedang mengevaluasi kedua pejabat eselon II tersebut, karena seperti diketehui pada tanggal 5 nopember mendatang masa jabatannya sudah 4 tahun 8 bulan, dan dalam ketentuan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama diduduki 5 tahun.
Ganjar menambahkan, evaluasi dan kajian bupati pada awal bulan ini hasilnya akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN. “imbuh Ganjar. (PNews)
Demikian dikatakan Kabid Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya. (7/9)
“Hasil evaluasi ini nantinya untuk memutuskan apakah akan terus menjabat diposisi yang sama atau dilakukan rotasi, “jelasnya.
Saat ini, kata Ganjar, bupati sedang mengevaluasi kedua pejabat eselon II tersebut, karena seperti diketehui pada tanggal 5 nopember mendatang masa jabatannya sudah 4 tahun 8 bulan, dan dalam ketentuan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama diduduki 5 tahun.
Ganjar menambahkan, evaluasi dan kajian bupati pada awal bulan ini hasilnya akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN. “imbuh Ganjar. (PNews)