DIKEPUNG TOKO MODERN NASIB PASAR TRADISIONAL KINI TERSISIHKAN

Entah disengaja atau tidak, hampir seluruh keberadaan toko modern atau toko berjaringan lokasinya ada di sekitar pasar tradisonal, baik itu yang ada di desa atau di ibu kota kecamatan. Padahal jelas-jelas ini akan berdampak kurang sehat pada kegiatan ekonomi pasar tradisional yang nota bene selama ini menjadi tempat bertemunya antara masyarakat (pembeli) dengan para pedagang penghuni pasar tersebut.

Dikhawatirkan dengan tidak diaturnya zonasi pendirian toko-toko modern yang sekarang semakin menjamur, cerita tentang pasar tradisional pun akan semakin terlupakan, jika tidak mau dikatakan hilang. Dan sudah seharusnya pemerintah pun hadir mengatur ini, agar keberadaan pasar tradisonal  dengan sejuta ceritanya dapat terus ada dan mampu tetap bertahan hidup.

Atau mungkin saja ini tuntutan jaman, dimana masyarakat sekarang lebih memilih belanja ditoko modern dengan segala fasilitas kenyamanan berbelanja ketimbang harus berdesakan-desakan dengan arma keringat dan jauh dari suasana nyaman.

Menurut Kabag Hukum Setda Pangandaran, Jajat Spriadi, SH, M.Si, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur zonasi pendirian toko modern, baik jarak atau aturan lainnya.

Dan sebenarnya, kata Jajat, toko modern tersebut bisa saja lokasinya berdekatan dengan pasar modern setelah mendapat ijin dan tidak adanya keberatan dari warga pasar tradisonal.

“Seperti yang saya ketahui, beberapa pasar yang kebetulan berlokasi dekat pasar tradional waktu itu bisa dibangun setelah ada pernyataan tidak keberadaan dari seluruh pedagang di pasar tradisional, “kata Jajat, lewat telepon celulernya.(12/6)

Sementara menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM Dan Perdagangan, Drs. Tedi Garnida, MM, secara umum mengatakan, mekanisme untuk mendirikan sebuah toko modern sudah di atur pada Peraturan Daerah (perda) yang baru tahun 2018.

“Yang dilakukan sekarang terkait pendirian toko modern, kami hanya mengacu pada perda tersebut, seperti jarak dari pasar tradisiona harus minimal 300 meter dan seterusnya, “terang Tedi.(12/6)

Hasil kajian dari Unpad Bandung, kata Tedi, hingga sekarang kuota yang tersisa untuk pendirian toko modern di Kabupaten Pangandaran hanya tersisa 8 unit, dan itu pun harus ijin langsung bupati setelah melalui kajian akademisi.

“Jadi harus dikaji dulu dampak ekonomi daerah sekitar, lalu diajukan ke bupati, “jelasnya. (PNews)

Related

berita 8680336340623490986

Posting Komentar

  1. Sangat disayangkan orang lebih memilih berbelanja ke supermarket/minimarket daripada ke pasar
    Dari : Toko Mesin

    BalasHapus

emo-but-icon

item