UNTUK MENSAHKAN PERDES APBDes 2018, PEMDA SEGERA TUNJUK PJS KADES SUKARESIK

Kabag Hukum, Jajat Supriadi
Setelah didakwa pasal korupsi, mantan Kepala Desa (Kades)Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Ikin Asikin, S.Pd, tanggal 13 nopember tahun 2017 lalu Pengadilan tinggi pun menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran segera melakukan langkah-langkah agar roda pemerintah desa dan pelayanan pada masyarakat bisa berjalan normal seperti biasa.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH.,M.Si, Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa, menyebutkan, pada pasal 43, Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dan 42 diberhentikan oleh bupati/wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan di pasal 46 ayat 1, masih kata Jajat, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasa 43 tidak lebih satu tahun, bupati atau walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa.

“Pada ayat 2nya, pejabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan haknya sebagai kepala desa. “terang Jajat.

Jadi untuk menjabat Kepala Desa Sukaresik, lanjut Jajat, ini harus PNS yang ditunjuk oleh pemda yang akan menjabat sampai pemilihan kepala desa mendatang.

Menurut salah seorang warga, Atong (56), ini harus segera dilakukan karena sangat erat kaitannya dengan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Sukaresdik.

“Anggaran pembangunan yang ada di desa tentunya tidak bisa dipergunakan jika APBDes Sukaresik belum disahkan dengan perdes yang harus ditandatangani Ketua BPD dan kepala desa. “ungkap Atong.

Saat dikonfirmasi ke bagaian pemerintahan Setda Pangandaran, perihal menjadi lamanya proses pengangkatan PJS Kades Sukaresik, menurut salah seorang petugas, karena salinan putusan pengadilan baru diterima bulan pebruari tahun 2018.

Dan surat salinan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaresik tersebut sampai ke bagian pemerintahan baru kemarin tanggal 19 maret, sehingga langsung dibuat draft untuk SK mengangkatan pejabat Kepala Desa Sukaresik yang akan ditandatangani bupati.

“Tapi karena Pa Bupati untuk dua-tiga hari mendatang ini masih tugas luar ke Jakarta, kemungkinan SK ini bisa ditandatangani bupati minggu depan. “terangya. (Anton AS)

Related

berita 1329176495196543914

Posting Komentar

emo-but-icon

item