WAHANA WISATA PERMAINAN AIR BUTUH PAYUNG HUKUM, IWAN SOFA: “SAYA TANTANG, KAPAN SAYA HARUS BAYAR PAJAK ? ..”

PANGANDARAN-Bagi masyarakat pelaku wisata bisa merasakan langsung, apakah kunjungan wisatawan ada kenaikan atau malah sebaliknya menurun pada perbandingan dalam sesson yang sama. Seperti pada libur sekolah, Natal Tahun-Baru, Hari Raya Idul Fitri atau liburan akhir pecan.  Dan tidak menutup kemungkinan, ini bisa dijadikan salah satu indikator arus kunjungan wisatawan yang datang ke Pangandaran.

Seperti disampaikan salah seorang pengusaha wisata permainan air, Iwan Sofa, yang sehari-harinya menjual jasa wisata penyewaan wahana atraksi air, seperti banana boat, aqua glad, crazy donut, crazy bufo, trampoline ekstrime, butterfly, water jump, fkly fish dan snorkeling bertempat di pantai timur.
Menurut Iwan yang bergabung di Asosiasi Tour Travel Pangandaran (ATTAP), secara umum jumlah kunjungan wisatawan libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H (2017) ke Pangandaran mengalami kenaikan dibanding libur yang sama tahun lalu.

“Walau masalah klise seperti macet yang terjadi baik di bundaran mesjid agung sebelum toll gate atau di dalam lokasi wisata masih terjadi, tapi saya merasakan tahun ini memang ada peningkatan. ”ungkapnya.(16/7)

Dikatakan Iwan, ia sangat mengapresiasi dengan penataan wisata  yang dilakukan Pemkab Pangandaran, dan ini tentunya akan menambah gairah dunia usaha wisata yang menjadi andalan mayoritas masyarakat Pangandaran. Dan tentunya penataan ini, lanjut Iwan, harus dibarengi pula dengan penataan SDM serta regulasi yang akan mengatur bagaimana kepariwisataan Pangandaran nantinya, selaras dengan visi-misi, Pangandaran menjadi wisata yang mendunia.

Ditambahkan Iwan, salah satu contoh usaha yang selama ini ia geluti sedah sejak lama ia dan rekan-rekannya berharap ada payung hukum yang kan mengatur usahanya.

“Silahkan kami tata, karena kami pun bisa memberikan warna kepariwisataan serta kontribusi PAD, kalau sekarang usaha kami kan terkesan illegal. “kata Iwan.

Jika selama ini usaha wahana permainan air belum ada aturan yang mengaturnya, menurut Iwan, maka pasti kesannya pun semerawut dan dikhawatirkan wisatawan akan meragukan SOP yang diterapkan. Padahal dari usaha yang ia kelola, menurutnya, ada potensi PAD seperti pajak, retribusi parkir dan sampah.

“Ini tentunya menjadi bahan pemikiran ATTAP, bagaimana kami bisa lebih berkontribusi khususnya pada sektor pariwisata Kabupaten Pangandaran. “imbuhnya.

Iwan juga mengatakan, pihaknya siap ditata serta diatur dengan Peraturan Daerah karena pada dasarnya memang usahanya perlu payung hukum yang akan mengatur keberadaannya.

“Jika yang lain terkesan sembunyi dari pajak, maka saya tantang Pemkab Pangandaran, kapan kami harus membayar pajak ? “tegas Iwan.

Seperti dikatakan Iwan, untuk even libur Hari Raya Idul Fitri lalu, dari usaha yang dikelolanya tidak kurang Rp200 juta ia dapatkan.

“Dari H+2 hingga H+14, rata penghasilan kami sekitar Rp10 juta per harinya. “terangnya. (hiek)

Related

Wisata 4020791804031694790

Posting Komentar

emo-but-icon

item