KARENA MASALAH ASET, PEMKAB PANGANDARAN DENGAN OPINI WDP

PARIGI-Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, karena jika saja semuanya sesuai aturan yang beraku, maka opini hasil pemeriksaan pun akan menghasilkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Demikian dikatakan Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Barat, Deni Suardini, S.E, M.M saat penandatanganan MOU dengan Pemkab Pangandaran (3/2) di aula setda yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata-H. Adang Hadari, Ketua DPRD, Iwan M Ridwan, S.Pd. M,Pd, Sekda Mahmud, SH MH, SKPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Pangandaran.

Menurut Deni, ada 4 kriteria materi pemeriksaan BPKP, seperti laporan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Jika empat unsur itu terpenuhi, maka opini hasil pemeriksaan pun akan WTP.”kata Deni.

Ditambahkan Deni, jika hasil pemeriksaan belum mendapat WTP, ada beberpa permasalahan yang harus segera diperbaiki khusus terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), masih terkait dengan pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan non permanen.

“Pangandaran sendiri dengan WDP (Wajar Dengan Pengecualian-red) secara umum lebih disebabkan karena pengelolaan aset tetap belum akuntabel,"katanya lagi.

Sementara Bupatai Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama anatar Pemkab Pangandaran dengan BPKP Jabar yang akan berakhir tahun 2020 ini mempunyai rentang waktu yang cukup, sehingga nantinya akan terus bisa dievaluasi sampai bisa mendapat opini WTP.

Kerja sama ini sangat berarti sekali untuk pemda, karena menurut jeje, ia ingin sistem yang bagus, konsep yang bagus harus dibarengi dengan keinginan dan semangat yang kuat.

“Seperti tunjangan yang ada di desa, pada intinya itu agar bisa meningkatkan kinerja. “ucap Jeje.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd mengatakan, institusinya dengan salah satu fungsinya, controling, selalu menyampaikan harus hati-hati dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan, karena semua  itu  harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan juga mohon bimbingan BPKP Jawa barat bagaimana membuat pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar-red). “imbuh Iwan. (hiek)

Related

berita 5282907804399511718

Posting Komentar

emo-but-icon

item