AKIBAT TUMPANG TINDIH ADMINITRASI DESA BATUKARAS ? SPPT KELUAR TAPI LETER C TIDAK ADA

CIJULANG - Kepemilikan hak atas tanah di wilayah Desa Batukaras Kecamatan Cijulang  Kabupaten Pangandaran perlu dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, ada sebidang tanah di area wisata pantai Batukaras, tepatnya di blok Sumur Batok lahan milik Haer Jai seluas 5420 M3 seperti yang terttulis di SPPT tahun 2016 lalu. Tapi anehnya setelah dicek di leter C atas namanya, tidak ditemukan.  Juga pada DHDOP (daftar wajib pajak tetap) pun tidak terdaftar, bahkan yang paling parah lagi di buku peta blok yang dimilki desa pun tanah tersebut tidak ada.

"Saya bingung, kenapa pemerintahan Desa Batukaras bisa seperti ini, apakah ada mafia tanah yang sengaja bersekongkol dengan aparatur desa? SPPT bukti pembayaran PBBnya keluar dari perpajakan, tapi kenapa di leter C pemilik tidak ada ? dan pada daftar wajib pajak juga tidak ada dan di peta blok pun tidak ada, jadi dari mana dasar keluarnya SPPT tersebut?", ujar salah seorang warga, Agus.(21/01).

Kalau memang itu ada fisik nya, lanjut Agus, pihak desa seharusnya bisa menyelidiki keberadaan tanah tersebut, jangan hanya diam saja.

Menurut Agus, tanah tersebut memang awalnya milik Haer Jai, klantas oleh anaknya dijual ke Angga (37) lewat perantara, Yayang.  Tapi ketika mau disertifikatkan, BPN butuh riwayat tanah tersebut dari desa, ternyata catatan tanah tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemerintahan Desa Batukaras.

“Sepertinya administrasi soal tanah tersebut ribet dan berbelit-belit. “ungkapnya lagi.


Ketika dihubungi lewat telepon celullernya, kepala desa Batukaras, menjelaskan, tanha tersebut ada di lokasi seperti yang terttulis di buku peta blok desa.

“Yang jelas tanah itu ada, cuma belum ada pembaruan data", katanya singkat.

Salah seorang tokoh masyarakat Batukaras yang juga anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi PDIP, Ucup Supriatna, sangat menyayangkan adimnistrasi pertanahan yang ada di desanya kurang tertib.

Ucup pun menghimbau kepada warga atau siapa saja yang berkepentingan, jika akan membeli tanah disekitar kawasan pantai indah Batukaras, hendaknya berhati hati, telusuri dulu siapa pemilik sah tanah tersebut. Jangan terburu buru karena rayuan si penjual atau calo dengan iming-iming harga murah, terus cek dulu ke desa surat-surat tanah tersebut lantas cek fisik dilapangan, apakah tanah tersebut benar-benar ada atau fiktif.

“Saya sering mendengar hal seperti ini, ada suratnya, pokoknya hati-hati jika ingin membeli tanah disini, saya berharap mudah-mudahan di kemudian hari kejadian ini jangan sampai terulang lagi", tandas Ucup.
Tidak lupa Ucup pun mengingatkan kepada semua aparatur Pemetrintahan Desa Batukaras hendaknya lebih profesional dalam bekerja untuk melayani masyarakat jangan sampai warga jadi korban karena kinerja desa yang tidak baik. (AGE)

Related

berita 6209851108256535445

Posting Komentar

emo-but-icon

item