KERJA NYATA PENDAMPING DESA, JADI PRIORITAS UTAMA KEMAJUAN DESA.

PARIGI -Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, telah memberikan peluang bagi desa untuk lebih siap dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa, khususnya dalam pencairan dan penyerapan dana desa.

Persyaratan pendamping desa dibuat seketat mungkin sehingga kader desa akan benar-benar bisa membimbing perangkat desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD ) BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran, Drs.Subarnas, SH, M.S.E menjelaskan,  sesuai ketentuan Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pendamping desa terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau pihak ketiga.

“Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat", jelasnya.(29/12).

Ditambahkan Barnas, sementara itu kedudukan masing-masing pendamping desa teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat, provinsi dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa.

“Menurut pasal 11 Permen DPDTT tentang pendampingan Desa juga menyebutkan, tugas pendamping desa meliputi  perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat Desa" tambahnya.

Selain itu, tugas pendamping desa, mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan tugas pendamping teknis, mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi pendamping teknis membantu pemerintah daerah dalam hal sinergitas perencanaan pembangunan desa.

Alhamdulillah, kami dari pendamping desa struktural sudah bisa kompak dengan pendamping desa professional atau tenaga ahli baik dari Kemendes juga Provinsi,  ini semua kami lakukan demi terciptanya pemberdayaan juga pembangunan desa yang nyata menuju tingkat ekonomi yang lebih maju dan mandiri sesuai dengan program pemerintah saat ini", pungkasnya. (ISIS-AGE).

Related

berita 1218029651436977480

Posting Komentar

emo-but-icon

item