DIDUGA ADA MASALAH KEUANGAN DENGAN MASYARAKAT, OKNUM PNS KECAMATAN CIJULANG 2 BUL AN MANKIR KERJA

CIJULANG - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) berinisial W dengan jabatan Kepala Seksi (kasi) di Kantor Kecamatan Cijulang Kabupatern Pangandaran sudah lebih dari 2 bulan tidak masuk kerja alias membolos tanpa alasan yang jelas.

Camat Cijulang, H. Suryanto, SH, MM membenarkan, salah seorang pegawainya memang sudah hampir dua bulan lebih tidak masuk kantor.

"Saya juga tidak pernah diberi kabar, kenapa W tidak masuk kantor  dengan alasan yang jelas. “terang Suryanto. .(21/12)

Menurut Suryanto, ia pun pernah memberikan teguran baik lisan ataupun tulisan, dari surat peringatan pertama hingga surat peringatan ke tiga, tapi tetap tidak dinggubris semua peringatan yang sayaia lontarkan.

"Makanya dengan kejadian ini saya selaku camat merasa prihatin, dan sebagai bentuk tindak lanjut, saya sudah melimpahkan semua berkas laporan ke pihakinspektorat agar kasus PNS yang membolos ini bisa secepatnya dipanggil untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya", kata  Suryanto.

Suryanto menambahkan, bisa jadi oknum PNS tersebut tersangkut banyak masalah karena dalam menjalankan tugas nya banyak nyeleneh. Pasalnya, sudah banyak informasi, ternyata W banyak urusan menyangkut keuangan dengan masyarakat.

Saat p-news coba konfirmasi hal ini ke inspektorat Kabupaten Pangandaran, Insfektur Drs. Apip Winayadi juga membenarkan adanya laporan dari camat Cijulang perihal adanya oknum PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Iya benar, kami pihak inspektorat sudah menerima laporan dari camat Cijulang yang perihal ada pegawainya yang membolos hampir dua bulan lebih, “terang Apip.

Ditambahkan Apip, pihak inspektorat tidak punya kewenangan memberikan sanksi, baik sanksi administratip maupun sanksi pemecatan sekalipun. Tetap keputusan sanksinya ada di bupati.

“Kami akan secepatnya memberika rekomendasi laporan dari camat cijukang ini secepatnya. “imbuh Apip.

Sementara Sekda Pangandaran, Mahmud, SH, MH saat dihubungi melalui telepon celullernya mengatakan, jika memang ada PNS yang melanggar aturan, menurutnya, ia tidaik akan segan-segan memberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan oknum PNS tersebut.

“Untuk sekarang saya masih menunggu laporan darfi insfektorat untuk dikaji sampai dimana pelanggaran yang dilakukannya. “kata Mahmud.(23/12).

Ditambahkan Mahmud, prosedurnya harus ada laporan dulu dari pimpinan yang dimana PNS tersebut pekerja, lalu dilaporkan ke insfektorat. Setelah itu, laporan insfektorat akan masuk ke Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (BPPHD).
BPPHD yang diketuainya beranggotakan Asda I, Asda II, Insfektorat dan Kepegawaian nantinya yang akan memberikan sanksi pada PNS tersebut sesuai kesalahannya.
“Dan itu sudah diatur di PP 53 tahun 2010. “jelas Mahmud.
Menurut informasi, memang kelakukan PNS berinisial W ini sejak masih di Kabupaten Ciamis pun kelakuannya tidak simpatik dan sering mankir kerja.

Sementara seperti diketahui, di Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010 perihal PNS tidak masuk kerja, dipertegas dengan definisi tidak masuk kerja baik terus menerus maupun tidak menerus, dengan rincian sanksi sebagai berikut. 1. Katagori hukuman disiplin ringan; 5 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dengan Teguran lisan, 6 -10 hari dengan teguran tertulis, 11 –15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.Hukuman disiplin sedang; tidak masuk kerja 16 –20 hari penundaan kenaikan gaji berkala, 21 –25 hari penundaan kenaikan pangkat penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
3. Hukuman disiplin berat; tidak masuk kerja 31 –35 hari Penurunan pangkat paling lama 3 tahun,  36 – 40 hari Pemindahan (mutasi) dalam rangka penurunan jabatan (eselon) setingkat lebih rendah, 41 – 45 hari Pembebasan dari jabatan dan tidak masuk kerja > 46 hari Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.(TONI  T)






Related

berita 2128531795165515170

Posting Komentar

emo-but-icon

item