TERLAMBATNYA PENCAIRAN DANA TRIWULAN NELAYAN, DINAS KPK DAN DPPKAD PANGANDARAN SALING TUDING

PANGANDARAN-Belum terealisasinya Dana Operasional Triwulan Nelayan (dana bagi hasil retribusi nelayan) Pangandaran sejak triwulan akhir 2015 hingga sekarang membuat dua instansi pemerintah Dinas Kelautan Perikanan dan kehutanan  (KPK) dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) saling lempar dan saling tuding diantara dua dinas tersebut.

Kepala Dinas KPK Kabupaten Pangandran, Ir. Adi Nugraha, M.Pd mengatakan, sejak akhir triwulan IV tahun 2015 lalu pihak KPK telah melayangkan proposal pencairan dana tersebut pada Dinas Keuangan kabupaten Pangandaran, namun saat itu ditolak dan dana tersebut baru  bisa dicairkan pada tahun 2016.

Ditambahkan Adi, pihaknya kini belum bisa mencairkan dana yang jumlahnya mencapai Rp. 700 juta tersebut kepada para nelayan. "Paling bisa di anggaran perubahan nanti" Terang Adi.(21/6)

Sementara itu Depala Dinas DPPKAD, Drs. Hendar Suhendar menuturkan, dana operasional triwulan nelayan selama usulan pencairannya  belum memenuhi prosedur yang benar tetap tidak bisa dicairkan.

"DPPKAD tidak bisa mencairkan begitu saja, karena semuanya harus memakai prosedur yang benar, karena jelas harus ada pertanggungjawaban dari dinas DPPKAD tatkala mengeluarkan dana tersebut, ini kan menyangkut masalah pidana bila tidak jelas prosedurnya" Tegas Hendar.

Dalam audensi antara para nelayan, Dinas KPK dan DPPKAD yang difasilitasi Ketua DPRD, Iwan M. Ridwan, S.Pd M.Pd ini terkesan dua institusi pemerintah daerah tersebut saling tuding dan lempar tanggungjawab.

"Jadi siapa yang harus dipersalahkan? dinas KPK atau DPPKAD? Yang jelas kasihan nelayan tidak bisa menerima haknya." Ungkap Iwan.(AGE)

Related

berita 7400754279927929820

Posting Komentar

emo-but-icon

item