ANTISIPASI SPBU NAKAL, PBM TASIKMALAYA LAKUKAN SIDAK JELANG IDUL FITRI

PANGANDARAN-Menyikapi semakin maraknya usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikeluhkan masarakat ada pengusaha SPBU yang bertindak nakal apalagi mejelang libur hari Raya idul Fitri dengan memanfaatkan situasi ramai guna kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan lebih, pihak Balai Kemetrologian (BK) Tasikmalaya dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jawa Barat perlu kiranya untuk segera menertibkan beberapa pengusaha SPBU yang ada di lingkup Kabupoaten Pangandaran.

Pejabat Penera Balai Metrologi (PBM) Tasikmalaya Antonius Ariyanto mengatakan, sidak yang dilaksanakan tersebut akan digelar dijalur mudik selatan Jawa Barat dalam rangka pengamanan jalur mudik untuk mengantisipasi adanya mesin SPBU yang tidak sesuai aturan.

“Kalau jalur mudik  lalu-lintas ramai, BBM cepat dikeluarkan dikhawatirkan ada perubahan di mesin SPBU yang mengakibatkan berkurangnya BBM yang diterima konsumen,” Kata Antonius.(22/6).

Antonius menambahkan, sidak tersebut akan dilaksanakan dari mulai Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Pangandaran agar tidak terjadi pengurangan takaran pada BBM yang dikeluarkan oleh mesin yang ada tipa-tiap SPBU.

“Hasil survey biasanya permasalahan yang ditemukan di SPBU sebagian besar dikarenakan faktor mesin, usia mesin sudah tua  atau intensitas penggunaan mesin yang cukup tinggi yang berakibat mesin SPBU bermasalah,” Tambah Antonius

Antonius menjelaskan, selain itu mesin yang digunakan tua atau sudah tidak bagus bisa menyebabkan perobahan penyerahan BBM,  sehingga mesin SPBU harus ditera ulang atau pengaturan ulang mesin.

“Sering terjadi pada mesin SPBU adanya selisih yang lebih dari 120 mili liter, maka harus dilakukan pengaturan ulang pada mesinnya, kemudian  pihak Pertamina akan meminta Balai Metrologi untuk melakukan pengaturan ulang pada mesin SPBU jika selisihnya sudah di atas 60 mili liter,” Jelas Antonius.

Ditegaskan Antonius, jika ada SPBU yang melanggaran aturan maka akan diberi sanksi sesuai pasal dalam KUHP, UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dinas Pariwisata Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran, Maman S.Pd mengatakan, pihaknya hanya mampu melakukan pengawasan ke SPBU-SPBU per tiga bulan sekali.

“SDM dan tenaga kerja dibidang industri dan perdagangan terbatas, kami hanya mampu mengawasi SPBU satu kali dalam tiga bulan,” Terang Maman singkat. (AGE)

Related

berita 2481022177735164733

Posting Komentar

emo-but-icon

item