AKIBAT CARUT MARUT PROSES PERIJINAN, PEMBANGUNAN TAMBAK DIHENTIKAN POL PP PANGANDARAN

PANGANDARAN-Proyek pembuatan tambak udang di Dusun Sucen Rt 05 Rw 25 Desa Cibenda Kecamatan Parigi  dihentikan pelaksanaannya oleh Satpol PP Pemkab Pangandaran. Akibatnya, Nanang (40),  salah seorang warga setempat sebagai pelaksana pembagunan tambak tersebut merasa kaget saat kedatangan  sejumlah  petugas Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran.

Sebagai pelaksana di lapangan, Nanang jelas kaget, pasalnya ia yang diperintah atasannya seorang pengusaha tambak yang mangatakan, jika pembangunan tersebut memang sudah mendapat rekomendasi dari muspika kecamatan dan pemda Pangandaran. “Makanya saya langsung saja melakukan pengerjaan tambak ini dan sampai hari ini sudah berjalan tiga hari, “Jelas nanang.(02/6)..

Nanang juga menyesalkan kepada muspika kecamatan yang seolah olah memberikan angin segar dalam pengurusan perijinan. Padahal saat sedang dilaksanakan pembangunan, ternyata katanya ijinnya belum ada. "Nah sekarang mungkin semua bisa lihat dari rekomendasi yang diberikan para muspika kecamatan yang menandatangani surat rekomendasi ini. "Kata Nanang sambil memperlihatkan surat rekomendasi tersebut.

Sebagai sarat rekomendasi untuk mendapakan ijin dari pemkab Pangandaran, menurut Nanang, seharusnya pemda harus jelas dan tegas kalau memang  tempat tersebut dilarang. “Kalau tanah harim laut memang dilarang didirikan tambak, seharusnya dari awal surat rekomendasi dari kecamatan tidak keluar, jadi kamai sudah mendapat kepatian dari awal. “Kata Nanang lagi.

Ditambahkan Nanang, jika ada kepastian aturannya, bahwa memang harim laut itu dilarang untuk dipakai usaha tambak  karena dampaknya akan berakibat patal pada ekosistem laut dan seterusnya, lalu kebijakan tersebut diikuti oleh aparat pemerintah lainnya, sehingga tidak akan keluar surat  rekomendasi sebagai syarat keluarnya ijin.  “Kalau sudah begini, ahirnya pengusaha yang dirugikan karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan. “Imbuh Nanang.

Padahal kalau sejak awal surat rekomendasi tersebut tidak keluar, pasti belum ada biaya yang dikeluarkan dan pengusaha pun mungkin akan mencari lahan lain yang diperbolehkan. “Terus kalau sudah begini, siapa yang akan mengganti biaya tersebut ?”Tanya Nanang.

Sementara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran,  Mustofa menegaskan, bahwa tanah harim laut memang dalam Undang-undang tentang harim laut, dilarang untuk dijadikan tempat usaha oleh siapapun. Dan ini sudah dibahas dalam rapat kordinasi di setda baru baru ini, “Intinya, pemda tidak akan mengeluarkan ijin usaha bagi para pengusaha yang memakai tempat usahanya disekitar kawasan harim laut, “Terang  Mustofa. (AGE)

Related

berita 6747653291493134930

Posting Komentar

emo-but-icon

item