DROPING DARI PEMPROP TIDAK SESUAI JADWAL, PENGADAAN TINTA KTP MASUK DALAM APBD PERUBAHAN

    
PANGANDARAN. Masarakat akhir-akhir ini sedang dimanjakan oleh pemerintah dalam pengurusan administrasi kependudukan. Pasalnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya. Hal ini nampak dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatataan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
    Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pangandaran, Drs. H. Tantan Roesnandar saat ditemui PNews diruang kerjanya. “Sekarang masa berlaku KTP-el yang semula 5  tahun pun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP, dengan demikian penduduk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP. “Ungkap Jeje.(16/3).
    Ditambahkan Tantan, Kemudahan lainnya dalam pengurusan dokumen di Disdukcapil  berkaitan dengan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui waktu satu tahun. Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. “Yang paling fenomenal adalah bunyi pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pengurusan dan penerbitan Dokumen kependdudukan tidak dipungut biaya alias gratis. ”Terang Tantan.
    Di tempat terpisah, Bupati Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata membenarkan hal tersebut dan berharap segala kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masarakat wajib KTP. “Saya menghimbau kepada masarakat pangandaran agar segera melengkapi dokumen kependudukannya. “Kata Jeje.(31/3)
    Jeje bersama Wakil Bupati, H. Adang Hadari yang ditemui PNews di ruang kerja menambahkan, ada keunikan tersendiri mengenai KTP, kegiatan masarakat baik sosial, ekonomi atau lainnya pasti akan berhubungan dengan keterangan data diri (KTP-red). “Jadi, apa pun kegiatan masarakat sangat penting untuk mempunyai KTP. “Sambung Jeje.
    Disoal dengan pengadaan tinta untuk pencetakan KTP sekitar 3,2 milyar, Jeje mengatakan, dirinya menjabat bupati baru sekitar dua bulan lebih dan baru melakukan kunjungan ke beberapa daerah dan SKPD untuk memperoleh masukan sebagai salah satu bahan kerjanya.  “Dan saya terkejut, saat mengunjungi disdukcapil ternyata pelayanan KTP pangandaran belum terealisasi sepenuhnya. “Terang Jeje.
    Diperoleh keterangan dari Kadisdukcapil, lanjut Jeje, ternyata pengadaan tinta yang didrop dari propinsi tidak sesuai jadwal dan keinginan tiap kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pangandaran, Sehingga Jeje pun berinisiatif untuk kebutuhan tinta tersebut dimasukan dalam APBD. “Pada APBD perubahan anggaran untuk pengadaan tinta tersebut bisa terpenuhi sehingga kita tidak menunggu droping dari propinsi lagi dan ke depan proses pembuatan KTP tidak ada lagi hambatan. “Jelas Jeje.(hiek-PNews)

Related

berita 7525462587816186896

Posting Komentar

emo-but-icon

item