Sejumlah Wisatawan Keluhkan Pengelolaan Retribusi Parkir Di Obyek Wisata Yang Ada Di Pangandaran
![]() |
| poto ilustrasi |
Seperti halnya di Pantai Batukaras, wisatawan bukan hanya diminta membayar di pintu masuk saja tapi saat memarkirkan kendaraan pun dipungut lagi biaya untuk parkir.
Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman, pasalnya petugas karcis di pintu masuk memberikan penjelasan bahwa tiket masuk sudah termasuk retribusi parkir.
Salah seorang wisatawan asal Tasikmalaya yang enggan disebut namanya mengatakan, saat di pintu masuk pantai Batukaras ia menyebut dipungut biaya senilai 15 ribu per orang dan ia menilai hal itu merupakan hal wajar sebagai biaya retribusi untuk pemerintah.
“Saya diberitahu petugas di pintu masuk, tiket itu tanda masuk Rp 15 ribu per orang tersebut sudah termasuk parkir,” ungkapnya. (04/01/26)
Namun saat hendak pulang dia mengaku heran karena kembali diminta biaya parkir senilai Rp 10 ribu dengan karcis berbeda dengan yang di pintu masuk, yang lebih heran lagi karcis tersebut tidak memiliki logo dari pemerintah.
“Kata petugasnya, itu karcisnya beda lagi, walau pun saya kesel ya akhirnya saya bayar lagi Rp 10 ribu,” imbuhnya.
Hal yang sama ia alami ketika berwisata ke Pantai Madasari harus membayar biaya parkir berbeda, namun anehnya petugas meminta biaya parkir tanpa ada bukti karcis yang terkesan pungutan ilegal.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghanny Fahmi Basyah mengatakan, untuk penarikan retribusi parkir di Pantai Batukaras, tidak ditarik langsung di pintu masuk. Sehingga pengunjung harus mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghanny Fahmi Basyah menjelaskan, untuk penarikan retribusi parkir di Pantai Batukaras tidak ditarik langsung di pintu masuk sehingga pengunjung harus mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir.
“Kalau lahan parkir milik pemerintah di Legok Pari (Batukaras-red), tidak ditarik di depa tapi di lokasiparkir,” katanya.
Ghany mengatakan, tidak semua area parkir di kawasan wisata itu merupakan aset yang dikelola pemerintah karena sebagian ada yang milik swasta sehingga pungutannya pun dilakukan pihak lain yang mengelola lahan.
“Jika melihat dari karcisnya pasti itu di lahan bukan milik pemerintah,” ucapnya.
Sementaran menurut salah seorang petugas penarik retribusi parkir Batukaras Dasep Leo, kemungkinan ada kesalahpahaman atau salah dengar soal penarikan retribusi parkir saat itu.
“Soalnya di Batukaras tidak seperti di Pantai Pangandaran, yang langsung ditarik di pintu masuk dan hat tersebut selalu kita sampaikan kepada wisatawan,” ujarnya.(hiek)

