DPC APRI Tasikmalaya Desak Pemerintah Tuntaskan Regulasi IPR

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Menyusul penetapan dua orang anggotanya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan sikap resmi bersama para penambang. (18/05/25).

Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan namun tetap akan memberikan pendampingan hukum hingga proses peradilan selesai.

“Kami menanggapi penetapan dua tersangka dari keluarga besar penambang rakyat dengan sikap hormat terhadap proses hukum, namun kami juga akan terus memberikan pendampingan hukum bagi mereka,” ujar Hendra.

Hendra mengungkapkan, lokasi pertambangan yang dikelola para anggotanya sebenarnya telah memiliki legalitas awal berupa Surat Keputusan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM, selain itu sejumlah dokumen pendukung yang menjadi syarat pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga telah dikantongi.

Namun demikian ia menilai lambannya penyelesaian regulasi dari pihak pemerintah menjadi kendala utama, karena berdasarkan Kepmen nomer 174, seharusnya Kementerian ESDM segera menerbitkan dokumen acuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait reklamasi pasca tambang dalam yang hingga kini belum juga diselesaikan.

“Permasalahan hari ini justru berada di pihak pemerintah karena tanpa adanya NSPK tersebut proses penerbitan IPR pun terhambat, padahal masyarakat penambang kami sudah sangat siap secara administrasi dan teknis,” tegasnya.

Melalui pernyataan ini, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk segera merampungkan regulasi dan legalitas agar IPR dapat segera diakses, tidak hanya oleh penambang rakyat di Tasikmalaya, tetapi juga di seluruh Indonesia.(anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 795783098490146438

Posting Komentar

emo-but-icon

item