Terhitung April 2024, Parkir Wisata Pangandaran Dikelola Pihak Ketiga
GHANIYY |
Seperti disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy, kebijakan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga ini mulai berlaku sejak tangga 3 April 2024.
Ia mengatakan, karena pengelolaan parkir ini sudah oleh pihak ketiga, maka ke depannya Pemkab Pangandaran pun tidak akan mengeluarkan anggaran untuk membangun fasilitas parkir karena ini sudah menjadi kewajiban pihak ketiga sebagai pengelola parkir
"Artinya kita menerima PAD dari retribusi parkir tanpa setiap tahunnya harus menganggarkan biaya untuk membangun fasilitas parkir," ujarnya, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(02/04)
Dengan sharing pendapatan 60 % untuk Pemkab Pangandaran dan 40% untuk pihak ketiga dan kontrak kerjasama selama 15 tahun ke depan, Ghaniyy menyebut, tentu ini akan menguntung Pemda karena tidak akan dibebani biaya pembangunan sarana dan upah petugas parkir di lapangan.
"Dan pada setiap tahunnnya kami juga akan melakukan evaluasi secara berkala," jelasnya.
Disoal tenaga atau petugas parkir berasal dari mana, Ghaniyy mengatakan, bisa saja memberdayakan warga yang ada di sekitar masing-masing lokasi parkir. Bisa dari lingkungan, karang taruna dan lainnya, ini nantinya tergantung pihak ketiga.
"Dan nantinya para petugas parkir di lapangan ini akan menggunakan seragam Dishub dengan memakai logo perusahaan pihak ketiga," terangnya.
Ia menambahkan, untuk target retribusi parkir tahun ini sebesar Rp1,1 milyar, jumlah ini dari hasil sharing 60 % dengan pihak ketiga.
"Dari 15 perusahaan yang mendaptar, kami sudah memilih satu perusahaan dari Jakarta yang akan mengelola parkir ini," ucapnya.(hiek)