Memasuki Masa Tenang, Panwascam Langensari Kota Banjar Gencar Lakukan Pengawasan Dan Tertibkan APK


PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS
- Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Langensari Kota Banjar gelar Press Release terkait masa tenang kampanye yang dimulai sejak hari Minggu hingga Selasa (11-13/2/2024), bertempat di Sekretariat Panwascam Langensari. (12/02)

Di depan awak media, Ketua Panwascam Langensari Yudi Dwi Nugroho meminta seluruh tim pemenangan capres, caleg dan parpol tidak lagi ada kegiatan kampanye terbuka maupun tertutup.

Tak hanya itu, selain melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan mulai tanggal 11 sampai 13 Pebruari  panwascam juga fokus mengawasi media sosial terhadap kemungkinan terjadinya kampanye dan ujaran kembencian yang menggunakan jejaring dunia maya.

"Ada sekitar 408 APK parpol dan caleg DPR dan DPRD, 15 AOK Presiden dan wakil Presiden dan 9 APK DPD yang sudah kami tertibkan," jelas Yudi.

Yudi yang didampingi Kordinator Devisi Hukum Pencegahan PartisipasI Masyarakat dan Humas juga mengatakan, kampanye terselubung bisa terjadi di semua desa sehingga pihaknya pun meminta para partai politik dan peserta pemilu agar taat aturan.

Dalam waktu masa tenang ini bisa saja terjadi ada kampanye yang sifatnya terselubung, seperti sosialisasi, donor darah, pentas seni dan silaturahmi.

"Itu semua tidak boleh karena bagaimana pun juga,l itu ada pesan khusus,” tegaspnya .

Bahkan Yudi menyebut pemasangan APK hingga yang dilakukan di media sosial (medsos) juga dihentikan selama masa tenang ini, dan jika nanti ada yang melanggar maka pihaknya akan melakukan penindakan dan menurunkan paksa.

Ia pun tidak lupa mengimbau kepada parpol, caleg, capres berikut serta tim suksesnya untuk nantinya bisa mencopot atau menertibkannya APK masing-masing termasuk konten-konten kampanye yang ada di media sosial yang belum dibersihkan (delete).

"Kami juga minta partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi, dan apabila ada kampanye di masa tenang ini segera laporkan pada kami," tegasnya.

Hal senada disampaikaj Sementara Kordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan  Humas, Robby Perdana Kusumah, ia memerintahkan para pengawas untuk turun ke semua wilayah untuk mengawasi dan mencegah apabila masih ada yang melaksnakan kegiatan kampanye.

"Jika mendapati kampanye, masyarakat juga bisa lapor ke pengawas di ingkat kelurahan, kecamatan atau langsung ke Panwascam atau Bawaslu,” ujarnya. (tito)

Related

Syiar 2496984716533019053

Posting Komentar

emo-but-icon

item