Hingga Bulan September Polres Pangandaran Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba


PANGANDARANNEWS.COM
  - Dalam Press realese yang digelar di aula Polres, Satnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap 4 kasus narkoba di Kabupaten Pangandaran.(04/10)

Seperti disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH SIK, dari 4 kasus narkoba tersebut antara lain penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tarmadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk tersangka kaus obat tramadol Hexymer dan Trhexyphenidyl, sebut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan tersangka PJL (25) warga Kecamatan Sidamulih berjenis kelamin perempuan dan PN (29) warga Kecamatan Kalipucang.

"Dan seorang lagi warga Aceh berinisial MH (30), dalam kasus sejenis," ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, dari tersangka PJL dan PN Polres Pangandaran berhasil mengamankan 15 jenis tarmadol sebanyak 70 butir, Hexymer dan 30 jenis trihexyphendyl. 

"Sementara dari MHL disita 203 butir  dextro, 187 butir tramadol, 12 butir Thrihexyphenidyl dan 3900 Hexymer," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 15,07 gram dengan tersangka EA (23) warga Kabupaten Ciamis dan satu kasus penyalahgunaan jenis Sabu seberat 1 miligram dengan terduga pelakunya warga Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Kapolres juga mengatakan, untuk kasus obat Hexymer dan lain-lain dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. 

Sementara pelaku EA dalam kasus ganja, kata Kapolres, dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara. 

"Sementara untuk tersangka SU dalam kasus sabu, dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara," jelasnya.

Masih di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menambahkan, hingga bulan September ini Polres Pangandaran telah berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba, 

"Kebanyakan penyalahgunaan  sabu," jelasnya.(hiek)

Related

berita 9078781073081351373

Posting Komentar

emo-but-icon

item