WP Pertanyakan Ada Kenaikan Pajak PBB ? Berikut Penjelasan Bapenda Kabupaten Pangandaran

Evan AH Nasution

PANGANDARANNEWS.COM
- Menanggapi terkait adanya penggelembungan nilai pajak PBB yang harus dibayar wajib pajak (WP), Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB di Bapenda Kabupaten Pangandaran Evan Adi Hakim Nasution menjelaskan, saat ini Bapenda tengah melakukan penilaian individu atau pemutakhiran data pada WP PBB. Dan hal ini dilakukan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak PBB.

Pemutakhiran data ini, kata Evan, menjadi penting karena baik rumah tinggal, hotel atau lahan lainnya yang ada nilai pajaknya sudah lama belum ada up date data di lapangan.

Bisa saja menurut Evan, yang tadinya luas lahan ada 100 bata sekarang menjadi berkurang karena sudah didirikan bangunan, atau sebaliknya ada penambahan luas karena ditambah lahan di sampingnya yang sudah dibeli.

"Atau hal lainnya yang menjadikan tanah tersebut luasnya berubah, dan ini berkaitan dengan penghitungan nilai pajaknya," terang Evan, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(04/09)

Atau bisa saja luas banyaknya luas bangunan yang berubah dan belum dimasukan dan termasuk juga standar harga komponen, dan ini sesuai dengan SK Bupati tahun 2022 yang menjadi acuan penilaian.

Selain itu bisa saja kata Evan, zona nilai tanah dimana saat ini harga tanah di Pangandaran juga sudah naik sehingga ini disesuaikan dengan kelas tanah atau zona nilai tanah.

Dari kebijakan penilaian individu itu, imbuhnya, sudah ada beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan ke Bapenda, lalu Bapenda pun meninjau ulang dan memang ada beberapa objek pajak yang turun ketetapanya (nilai pajaknya) dan penyesuaian perhitungan ini dilakukan setelah ada keberatan dari WP, lalu kelas tanah dan luas bangunanya ini pun disesuaikan karena di atas lahan tersebut ada juga bangunannya yang belum jadi.

"Ada sekitar 10 hotel yang mengajukan pengajuan keberatan dengan cara mendatangi Bapneda, dan kami pun langsung melakukan pengukuran bangunan," ucapnya.

Evan menyebut, untuk target pendapatan pajak dari sektor PBB tahun 2023 sebesar Rp 25 milyar, melebihi dari target tahun sebelumnya.

"Sementara realisasi hingga semester 3 sekarang baru mencapai Rp 8,6 milyar,"
terangnya.(hiek)

Related

berita 5998667749692471958

Posting Komentar

emo-but-icon

item