SETELAH PENATAAN, KINI PANGANDARAN SEGERA BENTUK BPPD

PANGANDARAN-Setelah penataan, sekarang sudah saatnya Pangandaran mempunyai Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang mempunyai tugas dan fungsi, bagaimana agar arus kunjungan wisata terus semakin meningkat.

Menurut Jeje, BPPD mempunyai tugas untuk  meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia; meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

BPPD juga, tambah Jeje, mempunyai fungsi menjadi koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha dan menjadi mitra kerja baik pemerintah pusat atau pun daerah.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata usai menggelar rapat persiapan pembentukan BPPD di hitel laut Biru Pangandaran beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita akan mulai memikirkan promosi wisata salah satunya dengan membentuk BPPD yang out putnya adalah mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya. “kata Jeje.

Upaya promosi ini, lanjut Jeje, nanti dilakukan secara sistematis, kemana arah sasaran serta bagaimana ketika high sesson atau saat low sesson.

“Dan saya ingin bulan april nanti sudah terbentuk dan dilantik walau pun penganggaran belum ada. “imbuh Jeje.

Seperti diketahui, dalam Keppres No. 22 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang bab X Bagian Kedua, mengenai Badan Promosi Pariwisata Daerah, antara lain,  Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan BPPD yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota, BPPD merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri, dalam melaksanakan kegiatannya BPPD wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI), pembentukan BPPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan struktur organisasi BPPD terdiri atas 2 unsur, penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Unsur penentu kebijakan BPPD berjumlah 9 orang anggota, terdiri dari wakil asosiasi kepariwisataan 4 orang, wakil asosiasi profesi 2 orang, wakil asosiasi penerbangan 1 orang dan pakar/akademisi 2 orang yang akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. (hiek-PNews)

Related

Wisata 5137588681903370391

Posting Komentar

emo-but-icon

item