PENGUKURAN LAHAN PERMOHONAN PT CIKENCRENG BERJALAN LANCAR

CIMERAK-Meski mendapat halangan beberapa petani penggarap yang tergabung dalam Organisasi Tani Lokal (OTL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat tetap melaksanakan pengukuran lahan di Desa Sukajaya dan Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran atas permohonan PT. Cikencreng. Pengukuran tersebut mendapat pengawalan aparat baik dari Satuan Pengamanan (Satpam), Linmas dua Desa, Karang Taruna, Polisi dan TNI, hingga kegiatan pengukuran pun bisa berjalan lancar.(6/3)

Menurut salah seorang perwakilan PT Cikencreng, Oang Kurniadin, pengukuran ini merupakan  tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara kabag pemerintahan dan kabag hokum setda Pangandaran beberapa waktu lalu.
“Saya bersukur pengukuran yang dilaksanakan hari ini berjalan lancar dan hasil pengukuran  yang dilaksanakan BPN Provinsi Jawa Barat, seluas  368.17 hektar berdasarkan jumlah ajuan kami,”ujarnya.(6/3)

Dikatakan Oang, rencananya dalam waktu dekat ini Pemda Pangandaran akan mengundang PT. Cikencreng, Kepala Desa Sindangsari, Sindangjaya, perwakilan SPP dan pihak terkait lainnya, dan diharapkan dari pertemuan itu ada solusi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Diminta komentarnya,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petanai Pasundan (SPP), Anang Fitriana, SH, menyampaikan, konflik tanah yang sudah berlangsung 20 tahun ini sampai hari ini.

Sementara itu menanggapi kegiatan yang dilakukan pihak PT Cikencreng, Anang Fitriana, SH. dari LBH Serikat Petani Pasundan (SPP) menyampaikan, konflik pertanahan ini sudah berlangsung 20 tahun, eks pemegang HGU masih melakukan upaya-upaya penguasaan, dan hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menurut Aang, pertama, hampir 20 tahun pihak perusahaan telah menelantarkan ini. Kedua,  selama ini sudah tidak ada aktivitas buruh ataupun aktivitas produksi dari perusahaan.

“Dan yang ketiga, eks HGU PT Cikencreng sudah jadi kajian di Pokja Reforma Agraria Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ,”kata Anang.

Dengan kata lain, lanjutnya, ini menjadi pertanyaan SPP karena ada upaya-upaya sistematis yang dilakukan pihak-pihak korporasi maupun birokrasi untuk melakukan pengusiran terhadap rakyat.

Anang juga mengatakan, SPP berharap agar pengukuran serta upaya-upaya penguasaan secara sepihak dihentikan, karena salah satu syarat perpanjangan HGU harus jelas, tidak boleh ada sengketa apalagi ada uaya pengusiran terhadap 500 OTL yang ada di Cikencreng.

 “Ini menjadi persoalan, karena permohonan hak tanpa konfirmasi dulu ke pihak lain, padahal ini sudah jelas-jelas tanah milik negara. “tegasnya.

Anang menambahkan, pihaknya telah persoalan ini pada jalur hukum, sehingga jika terjadi tindak pidana dalam persoalan ini, ia pun tidak segan-segan akan melakukan pelaporan.

“Dan satu lagi, jangan coba-coba memprovokasi dan mengadukan rakyat, karena rakyat hari ini bergerak mempertahankan haknya atas nilai-nilai kebenaran yang dijamin konstitusi dan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan bagi rakyat,”imbuhnya. (AGE)

Related

berita 680101794998455001

Posting Komentar

emo-but-icon

item