PERALIHAN ASET BPR BKPD KE PANGANDARAN TERGANJAL SURAT KESEPAKATAN ?
https://www.pangandarannews.com/2017/12/peralihan-aset-bpr-bkpd-ke-pangandaran.html
PARIGI-Sudah empat tahun lebih, pasca pelantikan PJ bupati pertama Kabupaten Pangandaran dilantik Menteri Dalam Negeri tanggal 22 april 2013 hingga saat ini persoalan pemindahan sebagian asset dari Kabupaten Ciamis masih belum tuntas, salah satunya asset BUMD PDAM dan BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang.
Padahal dalam Undang-undang nomer 21 tahun 2012 dikatakan, aset tersebut harus sudah pindah paling lambat 3 tahun pasca pelantikan PJ bupati pertama.
Menanggapi belum beralihnya asset BUMD tersebut, menurut Kabag Ekonomi Setda Pangandaran, Dadan Sugistha, ST, Pemda Ciamis saat ini meminta Surat keputusan permintaan perpindahan asset dari pemda pangandaran.
“Hasil pertemuan pemda Ciamis dan Pangandaran yang terakhir beberapa bulan lalu, sekarang Ciamis sedang menunggu surat itu. “ungkap Dadan.(11/12)
Dikatakan Dadan, entah untuk dasar apa Ciamis harus meminta surat tersebut jika ini urusan perpindahan BPR BKPD. Pasalnya, lanjut Dadan, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomer 21 tahun 2012.
“Jadi tanpa surat itu pun dasar peralihan BPR BKPD sudah jelas ada dalam undang-undang nomer 21. “ungkapnya lagi.
Sementara saat ditemui di ruang kerjanya, Kabag Hukum dan Organisasi Setda pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si membenarkan bahwa dulu antara Pemda Ciamis dan Pangandaran pernah membuat surat kesepakatan masalah BPR BKPD tersebut yang hingga sekarang surat itu masih ada dan berlaku karena ditandatangani kedua pemerintahan.
“Jadi sekarang solusinya, Pemkab Pangandaran harus mencabut dulu surat kesepakatan itu dulu agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. “terang Jajat.(11/12)
Setelah Pemkab Pangandaran mencabut surat kesepakatan tersebut, terang Jajat, maka surat itu pun akan gugur dengan sendiri karena salah satu pihak (pemda Pangandaran) sudah mencabutnya.
“Dan akan lebih baik, sebaiknya persoalan ini kita bawa saja ke pemerintahan propinsi, karena pemprop nantinya pasti akan memfasilitasi masalah ini. “kata Jajat lagi. (hiek)
Padahal dalam Undang-undang nomer 21 tahun 2012 dikatakan, aset tersebut harus sudah pindah paling lambat 3 tahun pasca pelantikan PJ bupati pertama.
Menanggapi belum beralihnya asset BUMD tersebut, menurut Kabag Ekonomi Setda Pangandaran, Dadan Sugistha, ST, Pemda Ciamis saat ini meminta Surat keputusan permintaan perpindahan asset dari pemda pangandaran.
“Hasil pertemuan pemda Ciamis dan Pangandaran yang terakhir beberapa bulan lalu, sekarang Ciamis sedang menunggu surat itu. “ungkap Dadan.(11/12)
Dikatakan Dadan, entah untuk dasar apa Ciamis harus meminta surat tersebut jika ini urusan perpindahan BPR BKPD. Pasalnya, lanjut Dadan, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomer 21 tahun 2012.
“Jadi tanpa surat itu pun dasar peralihan BPR BKPD sudah jelas ada dalam undang-undang nomer 21. “ungkapnya lagi.
Sementara saat ditemui di ruang kerjanya, Kabag Hukum dan Organisasi Setda pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si membenarkan bahwa dulu antara Pemda Ciamis dan Pangandaran pernah membuat surat kesepakatan masalah BPR BKPD tersebut yang hingga sekarang surat itu masih ada dan berlaku karena ditandatangani kedua pemerintahan.
“Jadi sekarang solusinya, Pemkab Pangandaran harus mencabut dulu surat kesepakatan itu dulu agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. “terang Jajat.(11/12)
Setelah Pemkab Pangandaran mencabut surat kesepakatan tersebut, terang Jajat, maka surat itu pun akan gugur dengan sendiri karena salah satu pihak (pemda Pangandaran) sudah mencabutnya.
“Dan akan lebih baik, sebaiknya persoalan ini kita bawa saja ke pemerintahan propinsi, karena pemprop nantinya pasti akan memfasilitasi masalah ini. “kata Jajat lagi. (hiek)