PEMBONGKARAN BANGUNAN DI HARIM SUNGAI CIJULANG, PEMDA TEBANG PILIH ?

CIJULANG - Mungkin masih ingat awal tahun 2017 saat barisan satpol PP Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban bangunan di harim sungai kawasan obyek wisata Green Canyon sebagai penegakan perda terkait lingkungan sekitar sungai yang dilindungi undang-undang. Namun sayang, penertiban tersebut sampai saat ini masih menyisakan bangunan yang belum sepenuhnya diruntuhkan dan masih tegak berdiri menutupi sepadan sungai.

Menurut salah satu eks pemilik rumah di blok Taal yang tekena penertiban tersebut, Agus (46), ia hanya bisa pasrah saat bangunannya harus dirobohkan, padahal bangunannya baru selesai dibangun dengan menghabiskan uang ratusan juta.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saat rumjah saya harus dibongkar dengan alasan penegakan perda pemda kabupaten Pangandaran dan undang-undang, lokasinya berada di harim sungai yang dilarang untuk mendirikan bangunan", jelasnya.(18/10)

Ditambahkan Agus, saat itu ia mangaku sempat mengalami stress, pasalnya rumah itu dibangun hasil dari menjual kebun dan sawah miliknya. Namun karena ia menyadari, rumahnya sudah menyalahi aturan, Agus pun merelakan rumah tempat berkumpul ia dan keluarganya untuk dibongkar.

“Hanya yang saya sesalkan kenapa sampai saat ini bekas rumah saya masih tetap berdiri kokoh seperti rumah hantu dan sampai hari ini pemda belum juga meratakan", tanyanya heran.

Agus mempertanyakan, penertiban bangunan yang berada di harim sungai setelah waktu itu kenapa tidak ada kelanjutannya, padahal bangunan yang berada di area harim sungai sampai sekarang masih banyak.

“Jangan-jangan rumah saya hanya dipakai contoh saja dalam  penegakan perda, apalagi ada apa dengan bangunan-bangunan lainnya. “ imbuhnya.

Agus pun berharap Pemda kabupaten Pangandaran agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan Perda.

Sementara saat diminta komentarnya, Kepala Seksi Transtib Satpol PP Kabupaten Pangandaran, M. Umar menjelaskan, mengenai bangunan yang belum semua dirobohkan itu dikarenakan Sat Pol PP tidak mempunyai alat berat.

Menurutnya, pernah diusahakan untuk meminjam ke Dinas PU, tapi sayang saat itu tidak diperoleh jawaban yang pasti, apakah akan meminjamkan atau tidak. 

“Seperti diketahui, pembongkaran bangunan tersebut memang harus menggunakan alat berat. “kata Umar.(18/10)

Umar yang ditemui di sela-sela kesibukannya pada acara Pangandaran fair 20017 di pantai barat, juga mengatakan, dan tentang bangunan lainnya di kawasan wisata Green canyon yang belum ditertibkan, itu karena arahan bupati yang mengharuskan penertiban dilaksanakan secara bertahap.

“Dan nanti pada tahap selanjutnya semua bangunan yang ada di harim sungai Cijulang tersebut pasti semuanya akan ditertibkan. “jelasnya.  ( PNews)

Related

berita 8704465890679657388

Posting Komentar

emo-but-icon

item