ASEP NOORDIN ; “PEMKAB PANGANDARAN TERKESAN LAMBAT TANGANI BPR BKPD..”


PARIGI-Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Asep Noordin H.M.M menyayang terlambatnya Pemkab Pangandaran dalam urusan pemindahan asset dari kabupaten induk sesuai yang diamanatkan Undang-undang nomor 21 tahun 2012.  Khususnya mengenai pemindahan asset BPR BKPD yang ada di wilayah Kabuupaten Pangandaran. “Kita harus tunduk dan patuh apa yang sudah digariskan peraturan dan undang-undang yang berlaku. “ungkap Asep. (4/10).

Menurut Asep, masalah ini tidak usah jadi polemik atau pertimbangan apa pun, sebab semuanya sudah jelas ada di UU nomor 21 bab V tentang personel, aset, dan dokumen
di Pasal 14  serta penjelasannya.“Jadi kita hanya menjalankan perintah undang-undang, dan jika itu tidak dilaksanakan  dikhawatirkan ini akan menjadi persoalan di kemudian hari. “jelas Asep.

Persoalan nantinya akan dibuat kerjasama, lanjut Asep, itu menjadi tahap kedua setelah BPR BKPD diserahkan ke pangandaran sesuai apa yang diamanatkan undang-undang, peraturan tertinggi di negara ini.“Jangankan antar daerah, dengan internasional pun kita harus sesuai dengan perundang-undangan. “imbuhnya.

Diakui Asep, pihaknya sampai hari ini belum menginfentarisir aset-aset mana yang sudah diserahkan dan mana yang belum. Padahal di UU 21 pada pasal 14 ayat 3 (tiga) dikatakan, penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.“DPPKAD harus bekerja keras dan segera dibuat infentaris aset yang berasal dari kabupaten induk. “ imbuhnya lagi.

Lebih jauh Asep mengatakan, Pemda Pangandaran lebih serius menangani masalah aset BPR BKPD, karena keberadaan BKPD tersebut diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat. “Jadi, persoalan ini tidak boleh sebelah pihak, apalagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini harus melalui perundang-undangan yang berlaku karena BPKD bisa menjadi hajat hidup orang banyak. “ Jelas Asep.

Asep pun menghimbau Pemkab Pangandaran melalui bagian ekonomi, lebih serius dalam urusan yang menyangkut BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang. “Kita hanya  melaksanakan apa yang diamanatkan perundang-undangan. “pungkas Asep. (hiek)

Related

Jendela Parlemen 2908648151962116813

Posting Komentar

emo-but-icon

item