KEPALA DESA KERTAMUKTI BANTAH SERTIPIKATKAN HARIM LAUT

CIMERAK – Berita miring masalah tanah Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran yang dikuasai oleh warga negara cina sangat disesalkan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Raksa Samudra Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muaragatah, Muhidin (56).

“Sejak tahun 2004 daerah pesisir pantai dan sempadan sungai di Desa Kertamukti banyak dikuasai warga negara asing,” ungkap Muhidin.(19/12).

Menurut Muhidin, pesisir pantai dan sempadan sungai yang notabene harus dijaga Pokmaswas, ternyata malah di sertifikatkaan dan menjadi hak milik dengan cara bekerjasama dengan salah satu oknum aparat pemerintah desa.

“Sudah dijelaskan dalam undang-undang, harim sungai dan harim laut tidak boleh disertifikatkan atau menjadi hak milik oleh siapa pun, namun di Desa Kertamukti sekitar 20 hektar dikuasai warga berkewargaan Cina,” jelas Muhidin.

Muhidin menambahkan, dengan cara mendirikan usaha sarang burung walet, pabrik kayu, penanaman kelapa hibrida orang asing tersebut bebas menguasasi lahan desa dan harim laut.

“Caranya, dengan mempekerjakan orang lokal, pengusaha tersebut bisa menguasai sebagian lahan milik desa, dan kami lebih kecewa lagi ketika mengetahui tanah aset desa di Dusun Cidahon yang ditanami kayu dikontrakan ke orang asing dengan cara melibatkan aparatur pemerintah desa  “kata Muhidin.

Ketika hal ini dikonfirmasi, Kepala Desa, Asep Purnama yang didampingi Sekdes dan BPD Kertamukti membantah keras semua yang dikatakan Ketua Pokmas, Muhidin.

Menurut Asep Purnama, pihaknya selama ini tidak pernah mempasilitasi orang asing untuk bisa menguasasi tanah harim laut atau sungai untuk dijadikan hak milik.

“Kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan ketua pokmas. “ungkap Asep. (20/12).

Menurutnya, yang memiliki tanah di Desa Kertamukti bukan warga Cina atau warga asing lainnya, dia itu warga negara Indonesia keturunan cina bernama Hadiat ( acen) yang berdomisili di Tasikmalaya.

Dan aset tanah yang dimilki Hadiat, lanjut Asep, paling sekitar 3 hektar itu pun ia peroleh dari hak milik masyarakat. Sedangkan yang ada di sekitar harim laut ia dapatkan dengan status sewa ke desa dan itu pun hanya 200 bata.

“Jika memang ada tanah desa atau harim laut yang disertipikatkan, silahkan tinggal cek ke kantor BPN, jadi semua yang dituduhkan ketua pokmas tersebut tidak mendasar dan tidak benar. “tegas Asep lagi.
Menurut Asep lagi, selama ini pihak desa tidak pernah mensertifikatkan tanah harim laut, apalagi berurusan dengan orang asing.

Sementara salah seorang anggota BPD Kertamukti, Muhyat( 44 ) pun ikut bicara, kalau memang benar apa yang selama ini dituduhkan Ketua Pokmas, Muhidin, silahkan buktikan, jangan berkata bohong dan mencemarkan nama baik Desa Kertamukti.

“Ini Negara hukum, jadi segala sesuatu yang dituduhkan harus jelas bukti dan faktanya"  tandasnya. (AGE).

Related

Kabar Desa 6503769254819360035

Posting Komentar

emo-but-icon

item