Bupati Pangandaran Pastikan, Sisa Hibah Dana Pilkada 2024 Cair Bulan Ini

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata
PANGANDARANNEWS.COM - Hingga saat ini baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, belum menerima sisa 60 persen lagi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Saat diminta tanggapannya, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata memastikan bahwa sisa Dana Hibah Pilkada Pangandaran tersebut akan cair akhir bulan juli ini.

Bupati menyebut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini harus terealisasi bulan ini karena kalau tidak, selain Pemkab Pangandaran akan mendapat teguran dari pemerintah pusat tentu penyelenggaraan Pilkada pun akan tersendat.

"Insyaallah akhir bulan ini sisa 60 % dana hibah ke KPU dan Bawaslu ini akan cair," kata bupati usai mengikuti rapat paripurna, bertempat di gedung DPRD Pangandaran.(15/07)

Disoal pencairan dana hibah ke KPU dan Bawaslu ini menunggu realisasi pinjaman pemda (portofolio) Rp350 Milyar, bupati menegaskan, anggaran NPHD ini harus sepenuhnya bersumber dari APBD.

"Portofolio ini tidak boleh digunakan untuk biaya penyelenggaraan Pilkada," tegas bupati.

Seperti diketahui, hibah Pilkada ini seluruhnya sebesar Rp30 Milyar, dengan rincian untuk KPU sebesar Rp 23 miliar dan Bawaslu Rp7 Milyar.

Sementara saat ini baik KPU mau pun Bawaslu baru cair 40 persen, sehingga menyisakan untuk KPU sebesar Rp13,8 Milyar dan Bawaslu Rp4,2 Milyar. (hiek)

Kepala SMPN 1 Cisaga, MPLS Merupakan Pengenalan Siswa Pada Lingkungan Sekolah

PANGANDARANNEWS.COM/CIAMISNEWS - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Seperti disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Cisaga Kabupaten Ciamis,
Ujang Solihat S.Pd, mengawali Tahun Pelajaran Baru 2024-2025 di SMPN 1 Cisaga diawali dengan kegiatan  MPLS yang dilaksanakan mulai dari Tanggal 15 Juli 2024, dengan mengambil tema “Bangga dan Bergembira Bersekolah Untuk Perwujudan Profil Pelajar Pancasila”.

Ujang Solihat mengatakan, materi yang ada dalam kegiatan MPLS diantaranya dengan mengenalkan visi dan misi sekolah, pengenalan kurikulum merdeka belajar serta
kiat-kiat belajar efektif,
tata tertib yang harus dijalani para peserta didik, profil pelajaran pancasila,
pembinaan mental dan agama di sekolah.

Selain itu, imbuhnya, juga menerapkan pendidikan karakter, pengenalan lingkungan, budaya hidup bersih serta pemaparan terkait  bahaya penyalahgunaan narkoba, menerapkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

"Dan kami juga kami tegaskan agar stop bullying," ucapnya.(15/07)

Ia menjelaskan, pada tahun pelajaran baru 2024 ini di SMPN 1 Cisaga yang melakukan daftar ulang sebanyak 351 siswa serta mengikuti kegiatan MPLS  sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan.

Dengan kegiatan MPLS ini ia berharap para siswa bisa mengenal situasi lingkungan sekolah baru mereka, sehingga nantinya siswa bisa beradaptasi dan mengikuti cara belajar di sekolah yang baru.

"Karena bagaimanapun pasti ada perbedaan antara belajar di SD dengan belajar di SMP, terutama mungkin dari jumlah teman yang semakin banyak," imbuhnya.

Pada kegiatan MPLS ini, pihaknya juga mengundang anggota Koramil dan Kapolsek Cisaga untuk menyampaikan materi-materi terkait kenakalan remaja, bahaya narkoba dan yang lainnya sesuai dengan peran TNI-Polri.

"Dan kami juga tidak lupa menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan seluruh orang tua siswa, mudah-mudahan kami bisa melaksanakan amanat untuk mencerdaskan anak-anaknya," ujarnya.(anwarwaluyo)

60 % NPHD Pemkab Pangandaran Belum Dibayar, Ketua KPU Pangandaran Optimis Akan Segera Cair

Muhtadin
PANGANDARANNEWS.COM – Jelang 5 bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat ini masih menyisakan 60 %, dari total nilai NPHD Rp23 Milyar.

Padahal seperti diberitakan sebuah media on line, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni beberapa waktu lalu  (9/8/2023) mengatakan, di Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan Pilkada ini dibebankan dalam APBD. 

Dan jika tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan, pemda akan melakukan penandatanganan dan pembayaran pendanaan pilkada kepada KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

Adapun pemda yang belum tersedia atau belum cukup ruang fiskal daerahnya, kata Agus saat itu,  diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dan mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Dan hal ini diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2023 atau dengan menggunakan belanja tidak terduga (BTT).

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin membenarkan, hibah dari Pemkab Pangandaran baru diterima 40% atau Rp 9,2 milyar, padahal waktu pendaftaran pasangan calon tinggal beberapa bulan saja.

“Mudah-mudahan sisanya bisa segera direalisasikan oleh Pemkab Pangandaran,” ungkap Muhtadin, saat ditemui PNews usai mengikuti kegiatan Talk Show Jurnalis Ati Hoaks menjelang Pilkada 2024, di Taman Sagati Desa Margacinta Cijulang.(13/07)

Walau belum ada pencairan NPHD dari pemda, kata Muhtadin, sejauh ini kegiatan masih bisa berjalan dengan memanfaatkan anggaran yang ada.

Disoal apakah Pilkada terancam gagal dilaksanakan karena sisa hibah pemda ke KPU belum dicairkan, menurut Muhtadin ia meyakini Pemkab Pangandaran akan segera merealisasikan sisa hibah yang masih belum dibayar paling tidak pada bulan juli sekarang, sesuai dengan tenggat waktu 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Saya optimis dan yakin, tidak akan lama lagi pasti cair," tegasnya.

Saat hal ini dikonfirmasi ke Plt Kesbangpol Kabupaten Pangandaran Gumilar, ia mengaku hingga saat belum menerima tembusan atau informasi terkait pencairan sisa hibah dari Pemkab Pangandarab ke KPU.

“Kalau Kesbanpol ini hanya sebatas mengurusi soal administrasi dan rekomendasi saja, dan itu sudah dilaksanakan," jelas Gumilar, saat dihubungi lewat telepon.(hiek)




Warga Guranteng Sambut Gembira, Bupati Tasik Resmikan Jalan Leuwihalang

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Bupati Tasikmalalya Ade Sugianto didampingi Kepala Dinas PUPR, anggota DPRD kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala.Dinas Perdagangan, ketua MUI, Ketua DMI dan Kepala BPD Kabupaten Tasikmalaya, hari ini meresmikan jalan Leuwihalang sepanjang 2,2 kilo meter yang terletak di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung.(13/07)

Dalam sambutannya bupati mengucapkan rasa syukur serta berharap jalan yang baru diresmikan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Namun saya juga titip agar jalan ini bisa kita jaga dan dirawat bersama-sama sehingga jalan ini bisa memberikan maslahat dan manfaat bagi masyarakat," ucap bupati.

Sebelum peresmian, dilaksanakan doa' bersama yang disambut antusias masyarakat 

Menurut salah seorang tokoh masyarkat  H oding, ia merasa gembira serta bersyukur karena dengan adanya peningkatan jalan ini tentu mobilitas dan aktivitas warga pun akan semakin lancar.

Ia mengatakan, ini menjadi angin segar bagi warga di sekitar desa karena perbaikan jalan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan akses ekonomi masyarakat.

“Kini jalan hotmix sudah terealisasi di Desa Guranteng, dan pembangunan infrastruktur ini hingga ke pelosok," ungkapnya.

Dengan pembangunan jalan ini ia berharap akan memicu pertumbuhan ekonomi secara signifikan ke depannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena dengan kondisi jalan yang lebih baik warga bisa lebih leluasa mengelola dan mengembangkan usaha.

Ini juga, kata Oding, bisa menjadi dorongan positif bagi perekonomian masyarakat karena dengan dengan infra struktur yang baik akan memberikan kemudahan bagi anak-anak untuk sampai ke sekolah tanpa kendala.

"Atas nama warga saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tasikmalaya dan Bapa Bupati yang telah berkenan meresmikan jalan di desa kami," ujarnya.(anwarwaluyo)


Bupati Tasikmalaya Kukuhkan Masa Kerja Kades Kujang Masa Kerja Menjadi 8 Tahun

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Pemerintah Desa (Pemdes) Kujang Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya siang tadi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, bertempat di pendopo Kabupaten Tasikmalaya.(13/07)

Selain dihadiri Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sambutannya bupati menyampaikan, pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya, dan kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap kelancaran proses pemerintahan di tingkat desa.

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap para kades dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa," ucapnya.

Menurut bupati, pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini diharapkan bisa mengembang amanah serta melaksanakan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan dengan optimal.

Selain dapat melaksanakan program pembangunan desa, bupati juga berpesan agar kepala desa mempelajari, memahami dan melaksanakan dengan baik semua peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Dan kepada Kepala Desa Kujang Pa Hendra, diharapkan mampu melaksanakan program pembangunan desa dengan optimal sehingga mampu membawa membawa kemanfaatan masyarakat.

“Jangan membeda-bedakan antara satu golongan dengan yang lain dan dapat mengayomi semua golongan masyarakat,” ujar Bupati.

Sementara saat dihubungi lewat telepon celullernya, Kepala Desa Kujang, Hendra mengatakan, momen ini tentu menjadi kebanggan warga untuk mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh kepala desa untuk terwujudnya kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Hendra menyebut, warga jangan pernah segan untuk memberikan saran dan memberikan masukan yang positif kepada Pemerintah Desa Kujang agar roda pemerintahan berjalan seperti yang diharapkan.

"Mudah-mudahan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bisa lebih maksimal ngemban amanah dan memaksimalkan ikhtiar pembangunan demi kemajuan Desa Kujang," tegasnya.(anwarwaluyo)

Ribuan Masyarakat dan Nelayan Pesisir Pangandaran Rayakan Hajat Laut

PANGANDARANNEWS.COM - Bertempat di kawasan pantai barat, ratusan nelayan dan masyarakat lainnya diq Kabupaten Pangandaran siang tadi membanjiri pantai untuk bersama-sama mengikuti hajat laut yang biasa dilaksanakan setiap awal tahun baru islam 1446 Hijrah.(12/07)

Kegiatan hajat laut atau sukuran nelayan yang dihadiri Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Ketua Federasi Olahraga Keresai Budaya Indonesia (FOKBI) Kabupaten Pangandaran, Hj. Ida Farida dan  tamu undangan lainnya ini, sudah menjadi tradisi sejak lama di pesisir Pangandaran, dan rutin dilaksanakan setiap tahun 

Dalam sambutannya wabup menyampaikan, hajat laut ini merupakan salah satu bentuk rasa syukur khususnya masyarakat nelayan pesisir pantai terhadap nikmat yang Allah SWT berikan.

Seperti diketahui, syukuran ini diisi sejumlahrangkaian acara seperti doa bersama, makan bersama dan acara lain seperti larung ke tengah laut.

"Rangkaian Ini merupakan kearifan lokal yang sarat dengan nilai - nilai budaya lokal yang baik," ucapnya wabup.

Ia mengatakan, tradisi hajat laut ini jika dilihat dari segi kacamata pariwisata tentu akan mampu menjadi daya tarik wisata yang bisa dijadikan kalender pariwisata sehingga menjadi salah satu daya tarik wisatawan  datang ke Pangandaran.

Namun, kata wabup, makna budaya hajat laut ini tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai akidah, karena ini memang hanya kegiatan budaya saja.

"Kita semua memaknai tradisi ini agar bisa memiliki nilai positif, karena larung itu  merupakan budaya hasil olah pikir manusia yang dilakukan secara terus-menerus," terangnya.

Sementara menurut Ketua Federasi Olahraga Keresai Budaya Indonesia (FOKBI) Kabupaten Pangandaran, Hj. Ida Farida, hajat laut ini menjadi tradisi tahunan yang memang sudah melekat di masyarakat nelayan Pangandaran.

"Kita harus menapresiasi ini dan setiap tahun harus tetap ada," ungkapnya.(hiek)

Di Depan Aksi PMII STITNU Al Farabi Asda III Pangandaran Tegaskan, Akan Tindak ASN Yang Tidak Netral di Pilkada 2024

PANGANDARANNEWS.COM – Hingga hari ini tanggal 11 Juli 2024, belum ada Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang sudah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada yang akan dilaksanakan 27 Nopember 2024 mendatang, dan penetapan Calon Bupati-wakil berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU baru akan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

Demikian disampaikan Asisten Daerah III Suheryana, saat menanggapi tuntutan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU Al Farabi Pangandaran dalam aksi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran.(11/07)

Kepada peserta aksi, Suheryana juga mempertanyakan ASN mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa.

Suheryana menjelaskan, secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil
Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.

"Sekarang saya bertanya, saat ini ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang tersebut yang diakukan ASN di lingkup Pemkab Pangandaran," tanya Suheryana di depan peserta aksi.

Menurutnya, kehati-hatian agar ASN tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas pada Pilkada
2024 ini sudah dilakukan, salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan mengirimkan surat himbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.

Dan surat dari Bawaslu ini pun, kata Suheryana, sudah ditindaklanjuti dalam bentuk
Surat Edaran (SE) Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala
Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Tak hanya itu, bahkan deklarasi netralitas ASN pun sudah dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke- 59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran pada tanggal 30 September 2023 lalu.

Deklarasi Netralitas tersebut berisi, antata lain ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan, 1. bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,
2. tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau
merugikan bakal calon dan pasangan calon
3. tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye.

"Dan keempat, ASN tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun," tegasnya.

Seperti diketahui, selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor
20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023

"Jika Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi
Bawaslu," terangnya.

Namun Suheryana mengaku pihaknya tentu akan menindak lanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa PMII, antara lain dengan membuat surat edaran netralitas ASN,
deklarasi netralitas ASN, sosialisasi tentang nertalitas ASN kepada masyarakat.

"Dan tentu akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan," pungkasnya.***


Komisioner KPU Kota Banjar Sebut, Sukses Pilkada Tidak Terlepas Dari Peran Media Massa

PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS - Keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tentu diharapkan oleh semua orang menjadi sebuah kesuksesan dalam proses pemilihan kepala daerah, dan ini tentu tidak terlepas dari peran media massa. Oleh karena itu  demi sukses pilkadan 2024 ini, KPU kota Banjar  berbaur mangajak 40 media  dalam acara Forum Group Diskusion (FGD) dengan tema " Peran Midia Masa dalam pilkada tahun 2024, bertempat di di salah satu cafe di kota Banjar.(10/07)

Seperti disampaikan salah seorang komisioner KPU Kota Banjar, Irfan, dengan hadirnya  media massa tahapan-tahapan pilkada serentak ini bisa tersampaikan dengan baik.

"Ini menjadi bukti bahwa media massa mempunyai peran strategis untuk menerbitkan atau menyiarkan semua tahapan pilkada," ucapnya.

Harus disadari, jelas Irfan, berita hoaks di media sosial menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaran pilkada, pada bagian inilah peran media massa sangat penting untuk menangkal berita hoaks tersebut dengan cara menyajikan informasi yang benar dan berimbang.

Menurutnya, sinergi KPU dengan rekan rekan wartawan untuk memberikan informasi yang cepat, tepat dan berimbang tentu ini merupakan sinergitas KPU dan media untuk bersama-sama mensukseskan pilkada 2024.

"Peran media sangat diperlukan untuk mengatasi hoaks pemilu," pungkasnya. (Tito)

Hore ! Pemkab Pangandaran Menang di MA Terkait Gugatan Lapang Katapang Doyong

PANGANDARANNEWS.COM - Setelah beberapa lama berproses akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memenangkan gugatan terkait status Lapang Katapang Doyong di tingkat  Mahkamah Agung (MA).

Seperti diektahui Pemkab Pangandaran digugat oleh PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), yang sudah habis masa berlakunya di tahun 2012 lalu.

Seperti diberitakan di sebuah media lokal tanggal 10 Februari 2022, Pemkab Pangandaran mengajukan kepada pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan Katapangdoyonguntuk kepentingan umum.

Sementara saat itu Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, Lapangdoyong ini direncanakan menjadi teminal wisata agar wisatawan bisa parkir disana. Dan pengajuan tersebut, berdasarkan kewenangan HGB atas lapang tersebut sudah habis.

"Permintaan kami ke pemerintah pusat ini untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Bupati menambahkan, kemudian PT Griya melakukan gugatan soal Katapang Doyong ini ke Pengadilan Negeri Ciamis, dan saat itu dikabulkan. Putusan pengadilan ini menetapkan bahwa Pemkab Pangandaran didenda Rp10 Miliar, gegara jalan di Ketapang Doyong yang dianggap digunakan pemkab.

"Kita diharuskan membayar dendanya ke PT Griya yang nota bene masa HGB-nya sudah habis, padahal jalan itu sudah ada sejak dulu sebelum HGB terbit," terangnya saat itu.

Lalu Pemkab Pangandaran pun  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya dikabulkan, selanjutnya PT Griya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun akhirnya mereka juga ditolak hingga akhirnya minta Peninjauan Kembali (PK).

"Namun PK itu pun ditolak kembali oleh MA dan Pemkab Pangandaran menang," jelasnya.

Saat diminta komentar terkait menang di MA, Bupati Jeje mengatakan pihaknya ingin membuatkan HPL atas tanah Katapang Doyong.

"Peruntukan lapang ini nanti akan kita lihat dulu apa yang boleh dan tidak boleh disitu," kata bupati, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD.(05/07)

Awalnya lapang, kata bupati, Lapangdoyong ini direncanakan untuk terminal wisata termasuk lokasi parkir.

"Namun kita lihat dulu nanti, saat ini belum terencanakan dengan baik," akunya.(hiek)

Ini Tanggapan Kadishub Kota Tasik Terkait Padamnya PJU di Jalan Swaka

Asep MP
PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Kewenangan pemeliharaan Penerangan Jalan Umun (PJU) di jalan Swaka Kota Tasikmalaya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan saat ada PJU yang harus diperbaiki Pemerintah Kota Tasikmalaya hanya bisa mengusulkan ke Pemprov.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Asep MP, saat dikonfirmasi terkait pemeliharaan PJU di jalan Swaka Kota Tasik.

Menurutnya, pihaknya juga harus berkordinasi jika memang  harus ada yang perlu pemeliharaan, karena PJU ini memang terletak di jalan provinsi.

"Tapi saya optimis setelah kami berkordinasi, hal ini tentu akan menjadi perhatian pihak pemprov walau pun mungkin secara bertahap," ungkap Asep.(09/07)

Dalam rangka memberikan aspek keselamatan pengguna jalan di malam hari walaupun jumlah PJU jumlah nanti jumlahnya harus disesuaikan dengan kemampuan, namun secara bertahap akan dilakukan perbaikan.

Asep juga menjelaskan,  kehadiran PJU merupakan hal penting yang tidak bisa dianggap remeh karena jika tersedia dalam keadaan baik, maka akan sangat membantu pengendara dan pengguna jalan lainnya saat melintasi perjalanan di malam hari.

PJU juga sangat menentukan keamanan sebuah wilayah yang dilintasi pengendara walau diakui Asep, khususnya di jalan swaka hingga saat ini kondisi PJU di lokasi tersebut padam.

Asep menyebut, pihaknya pun sudah berusaha mengajukan hal ini ke Dinas Pergubungan Jawa Barat api itu kewenangan provinsi Jawa walau saat ini belum ada realisasinya.

"Hal ini tetap harus ada kordinasi dengan pemprov agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," ucapnya.(anwarwaluyo)

Dukung Pelaku UMKM, Kodim 0625/Pangandaran Bersama Forkopimda Gelar Kampung Pancasila

PANGANDARANNEWS.COM - Kampung Pancasila merupakan salah satu event yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran bekerja sama dengan Kodim 0625/Pangandaran untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya pedagang kuliner yang berada di Kampung Pancasila.

Demikian disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0625/Pangandaran Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, M. IP, saat melihat langsung even tersebut bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menghadiri dan mengikuti acara pembukaan Kampung Pancasila yang berlokasi di Desa Cintakarya, Dusun Cikubang, Kecamatan Parigi.(08/07)

Kepada awak media, Dandim menyampaikan, even ini dalam rangka memberikan perhatian dan dukungan kepada masyarakat khususnya para pelaku UMKM.

Sebagai aparat teritorial, kata Dandim, pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat pada sektor ekonomi rakyat.

"Di Kampung Pancasila ini para  pelaku UMKM bisa menjajakan kuliner atau makanan olahan atau produksi rumahan lainnya," kata Dandim.

Dengan adanya Kampung Pancasila Dandim berharap dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku UMKM dan masyarakat luas, serta memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan masyarakat yang beragam. 

"Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal," imbuhnya.***

40 Anggota DPRD Pangandaran Hasil Pemilu 2024, Dilantik Tanggal 5 Agustus

PANGANDARANNEWS.COM - Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran akan dilantik dalam sebuah upacara yang di Gedung DPRD Pangandaran hari ini, dan pelantikan ini menandai awal masa bakti baru bagi para wakil rakyat yang terpilih pada Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Humas DPRD Kabupaten Pangandaran, Aang Kalwan kepada media saat ditemui di ruang kerjanya.(26/07)

Aang menjelaskan, pelantikan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus mendatang. 

"Dari 40 anggota DPRD yang terpilih, 16 di antaranya adalah anggota baru, sementara 24 lainnya merupakan anggota petahana," terang Aang.

Aang menambahkan, pelantikan anggota DPRD tersebut rencananya akan dilakukan di ruang rapat paripurna, seperti pelantikan tahun-tahun lalu.

Sementara di tempat terpisah Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, seluruh anggota DPRD yang terpilih dan berencana maju sebagai calon bupati atau wakil bupati harus mengundurkan diri sebelum proses pendaftaran. 

"Pengunduran diri ini harus dilakukan melalui surat keputusan resmi," ungkapnya.(hiek)

DPRD Pangandaran Paripurnakan Pembicaraan Tingkat I Raperda P2APBD 2023

PANGANDARANNEWS.COM – Bertenpat di ruang rapat paripurna Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Jalaudin, S.Ag beberapa waktu lalu pimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri Bupati H. Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati H. Ujang Endin Indrawan, bertempat di ruang rapat paripurna.(01/07)

Dalam rapat paripurna tersebut terdapat tiga pembicaraan tingkat I, antara lain Penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, kedua Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dan ketiga, jawaban Bupati Pangandaran atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I ini seluruh fraksi setuju untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2023 ini hingga menjadi sebuah Perda.

Dan untuk membahas Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, dibentuk Panitia Khusus yang kemudian ditetapkan sebagai Pansus IV.

Pimpinan dan Anggota Pansus IV ditentukan melalui musyawarah dan terpilih Solihudin, S.IP. (Fraksi Kerja) sebagai Ketua, Rd. Tata Sutari, S.E. (Fraksi PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua serta Otang Tarlian, S.T. (Fraksi PKB) sebagai Sekretaris Pansus.***

Anggap Ada Poin yang Dihilangkan, Tiga Fraksi DPRD Pangandaran Lakukan Walk Out

PANGANDARANNEWS.COM - Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Muhamad Taufik, terjadi ricuh. (19/06)

Dalam Rapat yang membahas keuangan atas laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023 dari BPK RI tiga fraksi, PKB, PAN dan Partai Gerindra melakukan walk out dari persidangan.

Walk Outnya ke tiga fraksi tersebut di picu oleh ketidak puasan terhadap perubahan rekomendasi yang di ajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Fraksi PAN, PKB dan Gerindra memutuskan untuk meninggalkan ruangan sidang sebagai bentuk kekecewaan adanya perubahan isi rekomendasi yang di rubah dan di anggap tidak sesuai dengan hasil singkronisasi sebelumnya.

Walk Out tersebut diawali oleh Yenyen dari fraksi PAN yang merasa kecewa karena dalam surat rekomendari yang di bacakan Solehudih ada poin yang di hilangkan, selanjutnya walk out pun di susul fraksi PKB dan Gerindra.

Menurut ketiga fraksi ini menyampaikan bahwa dalam rekomendasi tersebut menyatakan dalam kurun waktu 60 hari Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, maka DPRD akan meminta BPK untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi menyeluruh sesuai kewenangannya, sedangkan ketiga fraksi bersikukuh menginginkan adanya audit ulang oleh BPK RI secara keseluruhan atau menyeluruh.

"Jadi bukan klarifikasi atau konfirmasi seperti yang bacakan saudara Solehudin," ucap mereka.

Menurut Otang Tarlian dari fraksi PKB, perubahan ini terjadi secara tiba-tiba tanpa kesepakatan pada saat singkronisasi dan pernyataan tersebut dinilai tidak transparan serta dianggap ilegal.

"Sikap tegas dari ke tiga fraksi ini, kata Otang, menunjukkan ketidakpuasan terhadap pengelolaan dan penanganan temuan BPK RI," tegas Otang.(hiek)

 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN