Kena Sanksi Administrasi KLH, Pengelolaan Sampah di TPA Purbahayu Pangandaran Masih Open Dumping

PANGANDARANNEWS.COM - Tempat Pengelolaan sampah (TPA) Purbahayu yang ada di Kecamatan Pangandaran, hingga saat ini masih menerapkan sistem open dumping.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran Irwansyah, pengelolaan sampah di Kabupaten Pangandaran saat ini sudah sangat kritis.

Idealnya, kata Irwansyah, TPA Purbahayu itu sudah menggunakan Sanitary Landfill. 

"Jadi, ada pembuangan limbah, ada pembuangan air lindi, tapi di kita belum maksimal," katanya kepada sejumlah awak media. (05/02/26)

Ia mengatakan, Kabupaten Pangandaran dan beberapa kabupaten-kota lainya saat ini terkena sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena menggunakan sistem open dumping.

Sebenarnya TPA Purbahayu di Kabupaten Pangandaran, jelas Irwansyah, sudah harus ditutup. Tapi hanya atas izin bupati, sudah sampaikan permohonan surat perpanjangan sanksi sampai dengan Desember 2026.

"Namun perpanjangan itu tentu saja dengan syarat Kabupaten Pangandaran harus melakukan upaya-upaya untuk penataan kembali pengelolaan sampah," terangnya.

Karena saat ini masih sistem open dumping atau langsung pembuangan sampah tanpa diurus, itu yang menyebabkan pencemaran.

"Nah kita diharuskan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan, tentu saja dengan merubah ke sistem Sanitary Landfill," jelasnya lagi.

Ia menambahkan, upaya di ahun ini pihaknya sedang melakukan pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) dan pengadaan satu alat berat baru berupa eksavator.

"Nanti ada proses pengurugan, artinya sampah itu akan diurug tidak boleh terbuka," katanya.

Seperti diketahui, TPA Purbahayu pernah mengalami kebakaran di tahun 2023 lalu. Dan saat itu, memerlukan waktu lebih dari sekitar satu bulan untuk proses pemadamannya.

Kala itu bencana tersebut tentu menjadi pukulan telak bagi Pemkab, pasalnya pengelolaan sampah yang masih menggunakan open dumping membuat upaya pemadaman jadi sulit.(hiek)

Komentar

adv