Terkait Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ini Tanggapan Kades Erenpalay

Yadi
PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program yang digagas Presiden RI Prabowo-Gibran yang dibahas pada rapat terbatas (ratas) di Istana Negara pada tanggal 3 Maret 2025 lalu, pada ratas tersebut presiden RI mengumumkan akan meluncurkan 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mengutip laman Kopdes Merah Putih dan peluncuran program tersebut rencananya dilaksanakan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. 

Demikian disampaikan Kepala Desa Erenpalay Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, Yadi, saat wawancara dengan Pangandaran News, bertempat di ruang kerjanya.(08/05/25)

Yadi mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut Menteri Koperasi dan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal pun telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, Juknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan telah merilis petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dalam juknis tersebut, terang Yadi, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2025 yang memberikan acuan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan beberapa tahap dalam melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

"Tahapan tersebut, diantaranya dengan melakukan pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa," ujar Yadi.

Selain itu, papar Yadi, Pemerintah Desa juga perlu menyelenggarakan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. Dan hasil musyawarah desa ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, dalam menyelenggarakan musyawarah ini pemerintah desa pun dihimbau untuk melibatkan Tenaga Pendamping Profesional dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dalam program koperasi desa sebenarnya, menurutnya, sudah ada beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh desa.

"Jadi permintaan kami mah harus turung langsung kepala dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan koperasi untuk  menjelaskan kepada seluruh kepala desa terkait manfaat kegunaan dan sistem-sistem yang akan dilaksanakan oleh koperasi," tegas Yadi.

Namun sampai saat ini, Yadi mengaku, belum ada dinas terkait ke desa-desa untuk melihat baik dari Peraturan Mentri (permen)  atau pun aturan pemerintah pusat melalui menteri desa.

Padahal, menurutnya, terkait hal teraebut perlu adanya tanya jawab untuk kesuksesan operasi merah putih ini.

Yadi meminta sebaiknya dinas terkait harus segera turun untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang sejauh mana koperasi desa yang akan dilaksanakan ini, pasalnya Keputusan Presiden  (Kepres) pun sudah turun.

Yadi juga berharap, mudah-mudahan program ini bisa sesuai dengan yang dicanangkan serta sesuai dengan yang dicita-citakan presiden.

Yadi meyakini, koperasi merah putih di setiap desa ini tentu akan bisa berjalan serta bisa membantu menumbuhkan ekonomi masyarakat desa.

"Memang tujuan program pemerintah pusat ini sangat bagus," pungkasnya.(anwarwaluyo)


Related

TASIK NEWS 7611415578180905058

Posting Komentar

emo-but-icon

item