PSBB TAHAP DUA DI KOTA BÀNJAR AKAN BERLAKUKAN SANKSI BAGI PELANGGAR

BANJARNEWS-Setelah penerepan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahappertama terhitung mulai tanggal 6 hingga 19 Mei 2020 ,Pemerintah Kota Banjar memperpanjang PSBB tahap kedua, dan penerpan pada tahap kedua ini akan lebih di perketat.

Demikian dikatakan Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, kepada awak media usai mengadakan pertemu an dengan Forkopimda di Geduang Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (18/5)

“ PSBB tahap kedua ini berlaku hingga 4 Juni 2020,”kata Ade.

Pada PSBB tahap dua ini, menurut Ade, pihaknya akan lebih ketat dalam menegakan aturan emberian sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

Dan kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi masyarakat, karena sanksi juga nantinya diberlakukaan bagi pengusa  yang terlihat masih banyak dikunjungi masyarakat dan berkerumun, untuk itu ia pun tidak segan-segan meninjau dan menginstruksikan untuk tutup.

“Saya berharap masyarakat Kota Banjar bisa mengikuti aturan penerapan PSBB tahap ke dua ini, karena menurrut  kepatuhan itu akan memotong mata rantai penularan Covid-19. “ Pungkasnya. (TITO)

Related

Syiar 3122812616473181239

Posting Komentar

emo-but-icon

item