PEMKAB PANGANDARAN AKAN BERLAKUKAN PSBB JABAR MULAI TANGGAL 6 MEI 2020

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata
PANGANDARANNEWS.COM-Pasca diterimanya salinan Surat EDaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020, GubernurJawa Barat, Ridwan Kamil, segera akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (PSBB) di beberapa kabupaten-kota di Jawa Barat.

Seperti dirilis pada salah satu media on line, menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, PSBB tingkat provinsi diajukan didasari oleh kebutuhan mendesak dan untuk memudahkan birokrasi pengajuan kepada pemerintah pusat. Sehingga pengajuan PSBB tingkat provinsi cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

Ia menyatakan, PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020. Dan jika dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020.

"Sekarang sudah ada 10 kabupaten-kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul," ujar Ridwan Kamil, seperti dikutip dari Antara.

Emil mengatakan, surat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat ini bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan PSBB di kabupaten-kota di Jabar. Dan semua daerah yang akan menerapkan PSBB tingkat provinsi ini diharapkan untuk segera melakukan sosialisasi di media massa, di RT atau RW di wilayahnya masing-masing, agar saat PSBB diberlakukan, masyarakat pun siap, bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komando, penguncian wilayah, sehingga tren yang turun ini bisa dimaintain.

Emil juga menjelaskan, dalam SK Menteri tersebut hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.

“Dalam kebijakan PSBB Jabar, bupati/wali kota sudah satu visi dengan Gubernur untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen, “ujarnya.

Sementara saat Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, kepada sejumlah awak media, membenarkan, PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat mulai berlaku Rabu tanggal 6 mei 2020 mendatang.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkes yang diterima gubernur jabar, pemprov Jabar harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota, termasuk membantu daerah yang belum memiliki persiapan tersebut.

“Dan hingga saat kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSBB Jabar ini yang direncanakan akan disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada hari ini,” kata Jeje Wiradinata. (2/5)

Secara prinsip Pemkab Pangandaran sudah memiliki beberapa persiapan, karena setengah dari ketentuan PSBB jabar ini sudah dilaksanakan. Seperti pengetatan wilayah di perbatasan, meskipun pada pelaksanaan PSBB Jabar nanti akan lebih diperketat lagi dan aturan penggunaan masker pun hingga saat ini sudah semakin dipatuhi masyarakat karena jika tidak akan kena  razia pihak keamanan dibantu sejumlah orma.

“Tentu kami pun akan mempelajari betul teknis pelaksanaan PSBB dari provinsi ini seperti apa, sehingga nanti akan diketahui apa saja yang belum kami laksanakan, “kata Jeje.

Jika juknis dari provinsi Jawa Barat sudah turun, Jeje mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu, kemudian dibahas dalam rapat pada Senin dan untuk selanjutnya akan dilakukan sosialisasi sehari sebelum diberlakukan PSBB jabar ini..

“Kami berharap saat waktunya diberlakukan PSBB jabar pada tanggal 6 mei mendatang,  seluruh masyarakat bisa seirama dan mempunyai satu pemahaman dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”tegasnya. (PNews)

Related

berita 706429699763181472

Posting Komentar

emo-but-icon

item