BUPATI PANGANDARAN BUKA SEMINAR PERLINDUNGAN IPPAT

PANGANDARAN-Peran PPAT sangat besar dalam pembangunan Indonesia, khususnya di bidang legalitas pertanahan, karena akte yang dibuat PPAT itu otentik.

Demikian disampaikan ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Syafran Sofyan SH SpN M.Hum dalam acara seminar Perlidungan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Kaitan dengan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli yang dilaksanakan di Hotel Pantai Indah Timur Pangandaran.(10/3)

“kepada masyarakat, jika ada yang berhubungan dengan tanah dan bangunan, maka hubungi PPAT. “terang Syafran.

Dalam seminar yang digelar selama dua hari (10-11/3) yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukardi, SH,M.Hum, Kepala BPN Ciamis, Riswan, Sekda Pangandaran ,Mahmud, SH, MH, Pengda IPPAT provinsi dan Pengda Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Basri Jayasantana ini, Bupati Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata pun berkenan membuka acara  tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Pangandaran, menyampaikan, Pemerintah Daerah banyak kepentingan dengan organisasi profesi IPPAT. Menurutnya, Pangandaran sebagai Daerah Otonomi baru (DOB) diibaratkan orang gunung yang kurang begitu paham dengan surat-surat tanah.

“Jelas dengan adanya PPAT akan sangat membantu masyarakat untuk mengurus surat tanah milik warga. ” ucap Jeje.

Jeje menambahkan, keberadaan PPAT di Kabupaten Pangandaran diharapkan bisa membantu masyarakat, betapa pentingnya memiliki sertipikat tanah.

“Karena sertipikat tersebut satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang mendapat legetimasi dari pemerintah. “imbuh Jeje.

Menurut Jeje, bagaimana menyadarkan warga akan pentingnya kepemilikan sertipoikat sebagai bukti legal kepemilikan tanah, setiao tahun pemda pun melaksanakan penyerahan SPPT.

“Disamping terus disampaikan sosialisasi pentingnya ada asfek legal mengenai azas hukum tentang tanah yang dimilki masyarakat. “lanjutnya.

Lebih jauh Jeje menyampaikan, PBB Pangandaran 10 tahun yang lalu jelas sangat berbeda dengan sekarang. Nilai transaksi (tanah-red) di Pangandaran  sudah sekitar Rp. 50 juta tapi NJOPnya sebagai dasar perhitungan PBB masih kecil sekali.

Tapi kalau ada transaski biasanya pajaknya lebih dulu ditanyakan pada pembelinya, mau masukin berapa. Seharusnya berasarkan nilai transaksi itu dan ini akan menguntungksan PAD.

“Saya akan minta pertimbangan dan nasehatnya dari PPAT mengenai kondisi ini, “imbuh Jeje lagi.

Disoal rencana pembartuan NJOP, Jeje menyampaikan, tahun 2018 dan sekarang sedang disiapkan matrixnya.

Jika selama terjadinya konflik hampir di tiap daerah tentang pertanahan, Jeje menjelaskan, semuanya harus disinkronisasikan dengan tata ruang dengan baik, dan sesuatu tentunya tidak akan langsung is ok, tapi tetap ia akan melaui  proses.

“Dan lama-lama masyarakat juga akan paham kok... “kata Jeje.(hiek)..

Related

berita 570013750652173881

Posting Komentar

emo-but-icon

item