Tak Ingin Dikunjungi Wartawan, Pengurus P3-TGAI Parakannyasag Arogan ?

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Wartawan sejatinya memainkan peran penting dalam era keterbukaan informasi untuk masyarakat sebagai penghubung antara peristiwa dan publik, tugas utama jurnlis adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Dalam kegiatan yang dilakukan seorang jurnalis dalam mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita up to date kepada masyarakat melalui media massa, namun sangat disayangkan ada saja ulah oknum-oknum yang menghalangi kerja wartawan ini.

Seperti yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya,
diduga salah seorang oknum pengurus Kelompok P3-TGAI Lemah ini telah bersikap arogan dan terkesan menghindar menghalangi tugas pers.

Padahal seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas ditulis, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Tak hanya arogan, oknum tersebut juga diduga sempat marah-marah kepada salah seorang awak media yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol pembangunan saluran air tapi salah satu ketua kelompok tani malah marah kepada awak media.

Seperti disampaikan salah seorang wartawan inisial A dari media Jurnal Media Sukses (JMS), kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang melakukan tugas jurnalistik mengunjungi proyek P3-TGAI di Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.(24/07).

Ia mengaku merasa tidak enak dengan perkataan yang dilontarkan oleh bendahara kelompok P3AI
Lemah Cai yang arogan, dan saat mengunjungi lokasi untuk mengklarifikasi adanya dugaan insiden intervensi sayang ketua maupun bendahara tidak ada di lokasi.

"Ketua barusan ada, yang pakai tas selempang yang sudah agak tua dan badannya pendek," ungkap salah satu pekerja saat tanya tim media.

Karena tidak ada yang bisa diwawancari, awak media tersebut langsung mengunjungi Kantor Kelurahan Indihiang dan bertemu dengan Kasi Pemerintahan, Useng.

Kepada media, Useng pun menyampaikan terimakasih atas informasinya dan hal ini akan dikoordinasi dengan Kepala Kelurahan

"Mudah-mudahan kejadian ini ada hikmahnya," ucap Useng.

Seperti diketahui, dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJPMN)  2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.(anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 5300311111118232241

Posting Komentar

emo-but-icon

item