» » Pemda Pangandaran, Kasus Tiket Wisata Sudah Selesai

Pemda Pangandaran, Kasus Tiket Wisata Sudah Selesai

Penulis By on 16/07/26 | No comments

Syarif Hidayat 
PANGANDARANNEWS.COM - Masalah pemalsuan tiket wisata yang terjadi beberapa waktu lalu, dinggap sudah final. Pasalnya sejumlah tahapan pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran lewat Inspektorat, sudah dilaksanakan seluruhnya.

Demikian disampaikan Sekretrais Inspektorat Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat, saat ditemui Pangandaran News di ruang kerjanya. (16/07/2026)

Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada petugas yang diduga melakukan pelanggaran tersebut serta telah menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan ini ke instansi terkait (Dinas Pariwisata).

"Begitu juga terkait kerugian keuangan negara, sudah dikembalikan ke kas daerah," jelasnya.

Disoal masalah jeratan hukum petugas yang diduga melakukan kesalahan, Syarif mengatakan, hal tersebut sudah menjadi domain Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami ini bukan eksekutor atau APH, kami hanya penyelesaian secara administratif saja," imbuhnya.

Ia menambahkan, dari sisi pelanggaran administratif yang dilakukan oknum petugas tersebut sudah selesai dilaksanakan. Baik kepada pelaku, mau pun terkait kerugian keuangan negara.

Syarif menjelaskan, dari hasil audit yang dilakukan oleh internal Inspektorat Kabupaten Pangandaran tersebut didapat angka kerugian dan harus dikembalikan ke khas daerah. Dari hasil audit yang dilakukan secara internal tersebut, dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Hasilnya, inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk menindaklanjuti proses pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 800 juta.

Kepolisian bukan meminta perhitungan kerugian negara, tapi, terang Syarif, melimpahkan kasus ke Inspektorat. Karena berdasarkan hasil penyelidikannya, kasus tersebut bersifat administratif bukan pidana.

Adapun pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke kepolisian, Syarif menyebut, karena permohonan dalam rangka tukar informasi.

"Sudah diberikan, sebagai bentuk pertukaran informasi," ujarnya.

Sementara saat dihubungi lewat telepon selulernya, dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh, Asep Nurdin RA. S.IP., M.Si,  menilai, penyelesaian secara administratif saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola destinasi wisata.

Kasus pemalsuan tiket ini, menurutnya, sebetulnya bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut integritas layanan publik dan citra pariwisata Pangandaran, dan tidak boleh hanya berhenti di pengembalian kerugian negara.

"Tanpa ada efek jera berupa sanksi hukum, maka dikhawatirkan potensi pengulangan masih besar," ujarnya.

Asep mengatakan, Pemda perlu memperkuat 3 hal. Diantaranya, sistem digitalisasi tiket yang terintegrasi dan tidak bisa dimanipulasi, pengawasan internal yang berkala oleh Inspektorat, serta literasi bagi petugas dan wisatawan terkait mekanisme pembelian tiket resmi.

Kepercayaan wisatawan, tegas Asep, adalah modal utama pariwisata.

"Satu kasus kecil bisa berdampak besar terhadap kunjungan, jadi transparansi proses hukum dan perbaikan sistem harus dikomunikasikan secara terbuka ke publik," imbuhnya. (hiek)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya