Label 4

Tampilkan postingan dengan label POJOK PEMILU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POJOK PEMILU. Tampilkan semua postingan

Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Pangandaran, Frasta Gian Pratama Berbagi Santunan di Desa Pasirgelis


PANGANDARANNEWS.COM
– Salah seorang Calon Legislatip (caleg) DPRD Kabupaten Pangandaran Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Mangunjaya-Padaherang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Frasta Gian Pratama), kembali menyalurkan bantuan untuk Jompo, anak yatim dan Guru ngaji di Dusun Grewing Desa Pasirgelis Kecamatan Padaherang. (06/10)

Bersama tim kemenangannya,  Frasta pun meyerahkan langsung santunan tersebut di rumah masing-masing penerima bantuan.

Di sela-sela penyaluran bantuan tersebut Frasta mengaku merasa bersyukur karena dirinya bisa berbagi pada warga lainnya, walau dengan nilai yang relatif kecil. 

"Mudah-mudahan bisa bermampaat dan dapat membantu sedikit meringankan beban masyarakat," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Tim Kemenagan Frasta Gian Pratama menyebut pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan Frasta, dan tim pun berharap kegiatan ini dapat menginspirasi caleg lainnya untuk melakukan kegiatan positif secara kontinyu. 

"Kami berharap agar caleg seperti Frasta dapat didukung karena telah menunjukkan kontribusi nyata bagi masyarakat," ujarnya. (isiskoswara)

Ketua Papera Kabupaten Pangandaran Siap Maju Di Pileg 2024

Holik

PANGANDARANNEWS.COM
-  Ketua Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA) sayap Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran, Holik (43), menyampaikan siap maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pemilu  2024 Kabupaten Pangandaran.

Seperti disampaikan pada PNews saat ditemui di kediamannya, ia merupakan sosok pengusaha mengaku merasa terpanggil untuk bisa mewakili daerah kelahirannya di Kecamatan Mangunjaya.

Menurut Holik, melihat kondisi di tempat tinggalnya, khususnya wilayah Kersaratu, Cirapuan Desa Sindangjaya selama ini  belum pernah ada keterwakilan yang duduk di kursi DPRD.

"Mudah-mudahan dengan saya maju sekarang bisa berhasil sebagai perwakilan khususnya dari Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya," ucap Holik.(25/02)

Holik mengatakan, Kecamatan Mangunjaya merupakan daerah paling ujung yang berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Tengah, sehingga untuk menyampaikan apa yang diinginkan masyarakat harus ada keterwakilan di DPRD.

Dengan adanya wakil rakyat yang duduk di DPRD, Holik yakin ia akan dapat menyampaikan aspirasi, situasi dan kondisi sebenarnya yang yerjadi di wilayah ujung perbatasan.

Seperti siketahui, selama ini ia mengaku bergerak di bidang usaha UMKM, dan diharapkan ke depannya melalui kebijakan daerah ia bisa melakukan optimalisasi untuk memperluas pemasaran produk-produk lokal  ke berbagai daerah.

Bukan hanya segmen perdagangan saja, namun, menurut Holik, potensi pertanian juga harus mendapatkan sentuhan dari pemerintah daerah karena masyarakat di Kecamatan Mangunjaya mayoritas bertani padi. Sehingga nantinya akan mampu menjadi daerah  ketahanan pangan di Kabupaten Pangandaran, dan itu harus didukung dengan kebijakan daerah.

Oleh karena itu, kata Holik, ia bertekad maju untuk dapat menyuarakan aspirasi masyarakat Kersaratu Desa Sindangjaya, diantaranya untuk mendapatkan saluran irigasi yang akan mengaliri pesawahan walaupun saat ini ada namun belum menyeluruh.

Holik juga menyebut, beberapa tahun yang lalu ia juga ikut melaksanakan panitia pembentukan pemekaran desa, walaupun wilayah ini hanya 2 dusun namun luasnya cukup.

"Dan ini akan menjadi agenda yang akan perjuangkan," tegasnya.(TnT)

Persiapan Jelang Pemilu, DPD PKB Pangandaran Gelar PKP


PANGANDARANNEWS.COM
- Bertempat di Hotel Jeng Ratu, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pangandaran gelar Pendidikan Kader Pertama (PKP) Kader Loyalis.(5/02)

Kegiatan ini juga turut dihadiri Wakil Sekretaris DPW PKB Jabar Jajang Jalaludin, Ketua Dewan Suro DPC PKB Pangandaran H. Ahmad Irfan Awami, Sekretaris Dewan Suro Jalaludin, Ketua DPC Otang Tarlian, Wakil Ketua DPC Subaryo, Sekretaris DPC Encep Najmudin, Bendahara DPC Haer Serta 60 Peserta Pendidikan Kader Pertama (PKP).

Seperti yang disampaikan ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian, agenda PKP ini sudah ditentukan oleh DPP terkait  kader Loyalis yang memiliki tugas menjadi mesin penggerak pemenangan di setiap wilayah, sehingga target-target seperti pileg, pilpres dan sebagainya maampu dicapai dan usahakan.

Selain itu, ujar Otang, dalam kegiatan tersebut juga ditanamkan misi ideologi yang akan dijadikan dasar pergerakan PKB. 

"Sehingga kader Loyalis ini akan menjadi caleg atau pemimpin di masa depan, "ucap Otang. 

"Dan dia lanjut otang, tidak hanya memimpin tapi dia (kader) juga punya tujuan, punya ideologi dan punya dasar, sehingga diharapkan peserta PKP ini bisa menyelesaikan pendidikannya dalam waktu satu hari satu malam dengan hasil maksimal,  karena seperti diketahui tahu ini merupakan tahun politik.

Otang menyebut PKB menargetkan 100% dari yang telah dicapai pada hari ini oleh PKB dengan 5 kursi dan targetnya adalah 10 kursi atau paling tidak bisa mendapatkan 8 kursi karena asumsi PKB bisa mengusung calon bupati dan wakilnya yang mengharuskan minimal 8 kursi.

Ia menilai keinginan tersebut sangat logis karena per-Dapilnya kini sudah mendapatkan satu kursi dan ia ingin menambah satu kursi lagi. 

"Sejauh ini kami terkendala dengan bacaleg gender, salah satunya terkait izin suami, "terangnya.

Di tempat yang sama Wakil Sekertaris DPW PKB jabar, Jajang Jamaludin menuturkan, kegiatan ini sangat bagus dan ia berharap dengan kegiatan tersebut bisa memiliki kader yang militan dan loyal terhadap partai. (bill)

Jelang Pemilu 2024, Bacaleg RI PKB Mulai Lakukan Kunjungan Ke Daerah


PANGANDARANNEWS.COM
- Jelang tahun politik yang penghelatannya akan dilaksanakan di tahun 2024, sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) sudah memulai melakukan konsolidasi.

Seperti yang dilakukan bacaleg dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhamad Muhib Fadilah (28) yang akan berkontestasi di DPR RI, salah satunya dengan melakukan silaturahmi ke Kantor DPC PKB Kabupaten Pangandaran.(29/01)

Saat diwawancara sejumlah awak media, Muhamad Muhib Fadilah, menyampaikan dengan kegiatan silaturahmi ini ia berharap bisa memberikan spirit kepada sahabat - sahabat khususnya aktivis dan loyalitas partai untuk menyatukan kebersamaan.

Menurutnya di tahun 2023 Indonesia akan mengalami Resesi, dan ia berharap di tahun 2024  bisa mengatur rytme menuju tahun politik baik itu di dalam rumah, tetangga dan masyarakat pada umumnya.

"Saya menargetkan perolehan suara di 10 bisa meraih 20 ribu suara, dan di Kabupaten Pangandaran sendiri saya berharap bisa meraih minimal 20 % sukur-sukur bisa mencapai 70 % dari DPT yang ada, "ucapnya.

Melihat masih banyak waktu dan peluang, menurtnya ia sangat optimis untuk mencapai target dengan maksimal, bahkan hingga 100% pun bisa tercapai.

Di tempat yang sama Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Pangandaran, H. Ahmad Irfan Alawi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Muhamad Muhib Fadilah atas keseriusan dan ia berharap semua ini menjadi tambahan semangat dan bisa mencapai target di DPC PKB Kabupaten Pangandaran merebut minimal delapan kursi.

"Delapan kursi itu, kita kan masih tetap ingin menjaga kondisi balance di Kabupaten pangandaran sehingga menghadapi tahun 2024 sudah di pastikan tidak akan terjadi calon tunggal, " ungkapnya.(bill)

Jelang Pemilu 2024 Para Pakar Kepemiluan Bahas Model Pengawasan Ideal

PANGANDARANNEWS.COM – Beberapa hari lalu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengadakan Diskusi terpumpun dengan tajuk “Model Pengawasan Ideal Kelembagaan Bawaslu”.(20/10)

Kegiatan yang bekerja sama dengan Seknas LS Vinus ini diikuti puluhan pemantau pemilu untuk membicarakan model pengawasan, kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta ini merupakan agenda temu gagasan pemantau Pemilu.

Pada acara tersebut, Plt Kepala Puslitbangdiklat Ibrahim Malik Tanjung menyampaikan, sasaran pengawasan oleh Bawaslu bukan hanya terkait kinerja KPU tapi semua potensi pelanggaran proses Pemilu

“Pengawasan  Bawaslu yang sangat kompleks, perlu model pengawasan yang variatif sesuai perkembangan zaman,” ujar Ibrahim.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia periode 2012-2017, Daniel Zuchron menyampaikan, Bawaslu dalam model Pengawasan perlu mendekatkan diri kepada masyarakat

Karena tanpa adanya kedekatan lembaga dengan masyarakat tentu tidak akan meningkatkan kesukarelawanan dan partisipasi publik dalam model pengawasan terkini.

Sementara Seorang Akademisi yang mengajar di Universitas Ibnu Chaldun, Dian Permata menyampaikan Isu Hoax selalu muncul sejak Pemilu 2019.

“Model pengawasan via Media juga perlu untuk ditingkatkan khususnya kepada publik yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pemilu,” ungkap Dian.

Tak hanya itu Koordinator Nasional JPPR Dian Paramita menambahkan bahwa Model Pengawasan Masyarakat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran

“Saat ini, temuan yang ditemukan oleh masyarakat masih minim, karena mereka belum mengerti kepemiluan secara maksimal,” ujar Perempuan yang disapa Mita

Terakhir, Founder Komite Pemilih (Tepi) Jerry Sumampow menanggapi bahwa Model Pengawasan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu perlu diperjelas

“Mau dibawa ke mana model pengawasan oleh Pemantau ini? Sudah harus jelas dan Fokus dalam proses pemantauannya,” tutup Jerry

Sementara Founder Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi juga ikut menambahkan, partipasi masyarakat dalam Pemilu ini sangat dibutuhkan untuk mengawal tuntas kepemiluan.

“Karna ketika adanya kesukarelawanan pemilu itu dapat memperlancar mekanisme pemilu yang berlangsung,” ungkap pria yang biasa disapa Kang Yus. (Elang Ratnasari/kotributor PNews)


PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

                                                      *Oleh : MUHTADIN,S.HI.,M.IP 

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk  memilih  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil. KPU, Pemerintah dan DPR telah menetapkan pelaksanaan Pemilu digelar 14 Februari 2024 dan tahapan dimulai 14 Juni 2022.

Salahsatu tahapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemilu tahun 2024, yaitu penataan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan alokasi kursi. Daerah pemilihan (Dapil) adalah gabungan wilayan administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai satu kesatuan wilayah  atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik. 

Penataan daerah pemilihan memiliki substansi dalam rangka melakukan pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya.

Selain dipahami sebagai daerah kontestasi kekuasaan partai politik atau wilayah tempat  calon dipilih, daerah pemilihan juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik.

Dengan adanya pembagian dan penataan dapil ini, pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa calon legislator yang akan mewakili mereka. Dan akan mengetahui kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi, tuntutan pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban kierja. Sebaliknya, wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili. Lalu, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan mereka, dan kepada siapa mereka harus mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi, tidak mengalami perubahan dapil. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak berubah. Yakni Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5), telah menetapkan dapil anggota DPR dan DPRD provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV, kecuali jika nanti dimungkinkan ada perubahan terhadap undang-undang tersebut. Lain hal dengan dapil DPRD kabupaten/kota, penyusunan dan penetapan dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat Pasal 195 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

 Prinsip Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota 

Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Penataan dapil DPRD ditentukan berdasarkan data wilayah administrasi dan data jumlah penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam satu kabupaten/kota. Lalu, menjadi acuan bagi KPU kabupaten/Kota dalam menyusun alternatif usulan penataan dapil dan alokasi kursi dalam dapil DPRD kabupaten/kota.

Penyusunan dapil wajib penerapan prinsip-prinsip penataan dapil DPRD yang tegas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga pasal 4 dan 5 Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, diantaranya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

 Pertama_ , Kesetaraan nilai suara, memiliki pengertian mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang, 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Maka jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi kurang lebih setara.

 Kedua_ , Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.

 Ketiga_ , Proporsionalitas. Prinsip ini memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.

 Keempat_ , Integralitas Wilayah.  yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.

 Kelima_ , Berada dalam satu wilayah yang sama. yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.

Keenam_ , Kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat. 

Ketujuh_ , Kesinambungan. yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir.

 Penetapan Alokasi Kursi Dapil DPRD Kabupaten/Kota

Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data wilayah, menjadi dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD kabupaten/kota. dengan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, 

Mengenai penentuan alokasi kursi DPRD untuk kabupaten/kota didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 191 terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/kota dengan ketentuan :

Pertama; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi, Kedua; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi, Ketiga; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi, Keempat; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi, Kelima; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi, Keenam; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi, Ketujuh; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi, Kedelapan; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah alokasi kursi anggota DPRD di suatu kabupaten/kota didasari pada jumlah penduduk suatu kabupaten/kota tersebut.  Maka untuk mengetahui jumlah kursi DPRD pemilu 2024 di suatu kabupaten/kota  sangat tergantung dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan. Menarik untuk di ikuti perkembangan jumlah penduduk di kabupaten/kota pada Pemilu 2024, apakah jumlah alokasi kursi DPRD bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangannya atau masih tetap. Dalam proses penataan dapil ini tentu partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan berdasarkan norma hukum yang berlaku.

*Penulis : Ketua KPU Kabupaten Pangandaran




OTANG TARLIAN: "PEMILU MENDATANG PKB PANGANDARAN INCAR 10 KURSI DPRD"

PANGANDARANNEWS.COM - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pangandaran pada pemilu yang akan datang mengincar 10 kursi di DPRD.

Demikian dikatakan Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian, kepada PNews, saat diminta komentarnya terkait target perolehan suara pada pemilu mendatang.

Target 10 kursi dari total 40 kursi di DPRD ini masih realistis, karena jumlah kursi di DPRD saat ini ada 5 kursi.

"Jadi realistis jika pada pemilu yang akan datang kami menambah 5 kursi lagi, "kata Otang. (9/6).

Menurutnya target tersebut juga berkaca dari Pilkada tahun kemarin saat berkoalsi dengan Golkar, selisih suara cukup tipis dan jika dikonversikan ke suara kursi, bisa mencapai 10 kursi.

Walaupun pada Pilkada tidak menang, menurut dia, namun koalisi Golkar dan PKB mendapat suara masyarakat yang konsisten.

Selain target kursi legislatif, kata Otang pihaknya juga siap mencalonkan kader partai di Pilkada yang rencananya  digelar tahun 2024.

"Kita pasti akan mengusung valon dari kader kami, " katanya.

Paling tidak imbuhnya, ada dua nama yang akan diusung dari PKB, Jalaludin dan Ahmad Irfan Alawi.

"Karena keduanya merupakan tokoh senior di internal PKB" jelasnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, Pemilu legislatif dan Pilkada akan dilaksanakan di tahun 2024.

"Untuk tahapan sebdiri akan dimulai   tahun 2022 mendatang, "terangnya. (PNews)

DALAM KONFRESI PERS, KORDIV PENGAWASAN BAWASLU UNGKAP SEJUMAH PELANGGARAN PILKADA PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM – Dalam konfrensi pers yang digelar usai acara Refleksi Pengawasan bersama media masa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020 yang digelar di Hotel Pantai Indah Timur, menurut Kordiv Pengawasan Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, Shi, MPd, Bawaslu telah melakukan langkah- langkah preventif pada Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, dibuktikan dengan adanya temuan-temuan yang seterusnya dilakukan kajian oleh divisi penanganan Pelanggaran, antara lain pada pada tahapan pemutakhiran data pemilih, telah memberikan 3 rekomendasi, pertama rekomendasi nomor 056/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPS, terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 6 orang dan pemilih ganda 77 Orang, kedua, rekomendasi nomor 073/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPT, terdapat 4 temuan, yakni 1.852 Pemilih yang sudah melakukan perekaman (Suket), 2.196 Pemilih yang belum melakukan Perekaman, terdapat selisih sebanyak 1.356 pada sinkronisasi jumlah Pemilih yang belum melakukan perekaman antara BNBA DPT dengan BNBA belum rekam; dan 160 Pemilih Ganda (Identik NIK, Nama, dan TTL) dan Ketiga rekomendasi Nomor 031/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020, terkait dengan Pemberian Akses Formulir A.B.-KWK, bahwa Pengawas Tingkat Desa seluruh Kabupaten Pangandaran melaporakan terkait PPS yang tidak memberikan Salinan A.B. KWK. 

Dalam Pleno Rapat PlenoTerbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Pangandaran, Gaga menyoroti kesalahan input jumlah jenis kelamin namun tetap tidak merubah hasil akhir.perbaikan angka dalam kolom Laki-laki (L) dan Perempuan (P). 

Pada Tahapan Pencalonan, pada Pencalonan Melalui Jalur Perseorangan terdapat pasangan calon dari perseorangan atas nama H. Supratman dan Ari Riyan Priyatna dengan 31.733 dukungan dengan jumlah sebaran 10 Kecamatan, KPU Kabupaten Pangandaran menerima dan mengesahkan Pencalonan Perseorangan tersebut dan melalui verifikasi berkas dan verifikasi faktual kemudian pasangan calon tersebut mengundurkan diri secara resmi ke KPU Kabupaten Pangandaran. 

Bawaslu Kabupaten Pangandaran pun memberikan saran perbaikan secara tertulis yang ditujuan kepada KPU Pangandaran dengan Nomor Surat:  035/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020 terkait kesalahan administratif yang ditemukan ketika proses pengawasan Verifikasi Faktual, Model BB.2.KWK atas nama H. Supratman dalam Daftar Riwayat Hidup kolom riwayat pendidikan S1 (UNINUS Bandung) dan S2 (STHG Tasikmalaya) tidak mencantumkan tahun masuk.

Sementara dalam Pencalonan Melalui Partai Politik, masih kata Gaga, Bawaslu juga melakukan pengawasan pada KPU hingga masa pendaftaran berakhir Kabupaten Pangandaran mempunyai 2 kandidat Pasangan Calon. Hasilnya. 

“Pada hal ini Bawaslu juga memberikan saran perbaikan tTertulis pada KPU terkait dengan kesalahan tulis pada selembaran/flyer pasangan calon nomor 2 Adang Hadari dan Supratman dan mengganti dengan selembaran yang baru, “ucap Gaga.(22/02)

DalamTahapan Kampanye, lanjut Gaga, sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, Bawaslu memberikan rekomendasi nomor 052/K.Bawaslu-JB.13/01.02/IX/2020 kepada KPU agar menetapkan jadwal kampanye, dengan mengeluarkan  surat himbauan nomor: 049/K.Bawaslu-JB.13/01.02/X/2020 yang ditujukan kepada kedua pasangan calon (paslon) agar mematuhi protokol kesehatan dan memberitahukan seluruh rencana dan pelaksaan kampanye kepada pihak kepolisian. 

Sementara dari hasil rekap metode kampanye dan administrasi kampanye, terang Gaga, hanya satu pasangan calon yang melakukan kampanye melalui Daring dengan jumlah 956 kali kampanye, dan 441 kali kampanye tatap muka yang dilakukan kedua Paslon di berbagai titik. Adapun titik terbanyak kegiatan kampanye ada di Kecamtan Padaherang dengan jumlah 208 kegiatan dan selama kegiatan kampanye tersebut Bawaslu telah mengeluarkan surat teguran tertulis sebanyak 6 teguran tertulis dan 134 Saran Perbaikan secara lisan. 

Untuk Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik, ucap Gaga, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terkait dengan keamanan gudang penyimpanan logistik sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat rekomendasi nomor 081/K.Bawaslu-JB.13/01.02/XI/2020 terkait dengan kelengkapan pengamanan di Gudang Logistik KPU dan pada akhir tahapan ini terdapat kelebihan 9.880 lembar surat suara kemudian surat suara tersebut dimusnahkan oleh KPU dengan diawasi langsung oleh Bawaslu. Kabupaten Pangandaran.

“Sementara dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilaporkan Jajaran Pengawas AdHoc, terdapat beberapa kejadian-kejadian khusus yang dituangankan dalam model Form A, terdapat 135 selisih surat suara antara jumlah kebutuhan dan jumlah yang didistribusikan ke TPS se Kabupaten Pangandaran pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, “jelas Gaga.

Terkait dengan dugaan pelanggaran, Gaga mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi melalui Pangawas Tingkat Kecamatan Mangunjaya nomor : 025/K.Bawaslu.JB-13-10/KP.04/XII/2020 terkait dengan kotak suara yang belum terkunci dan Bawaslu juga meminta PPK Kecamatan Mangunjaya untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 3,5, dan 8 Desa Sukamaju. 

Selanjutnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Bawaslu membuat aplikasi Sistem Aplikasi Manajemen Gerakan Input Bersama (SIMAGRIB) yang digunakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Pangandaran dan Bawaslu pada saat Rekapitulasi Model C. Kegunaan Aplikasi ini, kata Gaga, anatara lain untuk mempercepat proses rekapitulasi versi Bawaslu serta untukmengecek kesalahan pengisian Model C pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK dan KPU.

“Aplikasi Simagrib ini bahkan dijadikan patokan oleh Penyelenggara Pemilihan karena Aplikasi SIREKAP KPU mengalami gangguan atau tidak bisa digunakan, “ungkapnya.

Gaga juga mengatakan, dalam penanganan pelanggaran selama Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, Terdapat 19 Temuan dan 34 laporan. Temuan terbanyak terdapat Tahapan Kampanye sebanyak 9, laporan terbanyak pada tahapan penetapan hasil Pemilihan sebanyak 20 Laporan.

“Termasuk1 laporan terkait Politik Uang yang dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, “pungkas Gaga.

 

REFLEKSI BAWASLU PADA PILKADA PANGANDARAN TAHUN 2020 DAN PERAN MEDIA DALAM EDUKASI POLITIK MASYARAKAT

PANGANDARANNEWS.COM - Dalam acara Refleksi Pengawasan Bersama Media massa yang digelar bersama sejumlah awak media, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan di Hotel Pantai Indah Timur, Iwan Yudiawan, menyampaikan peran media dalam mentrnformasikan terkait tugas bawaslu pada Pilkada Pemlihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten tahun 2020 lalu sangat siginifikan serta utuh dan berimbang, sehingg dinamika yang terjadi dalam setiap tahapan pun diharapkan menjadi pembelajaran (edukasi) politik bagi masyarakat.

“Betul ada dinamika pada proses tahapan namun semuanya berjalan dalam suasana kondusif, “ungkap Iwan.(22/02)

Menurutnya, tugasnya memang belum sempurna tapi paling tidak bawaslu dengan segala kelebihan dan kekurangan ini bisa menjadi pemicu untuk sebuah kinerja lebih baik di masa yang akan datang. 

“Dan kami pun tidak anti kritik, karena ini untuk perbaikan kami ke depan, “imbuhnya

Masih di tempat yang sama, salah seorang komisioner KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di tengah suasana pandemi Covid-19, jelas sangat berbeda baik anggaran atau pun pelaksanaannya sendiri. Karena hampir seluruh tahapan atau pun penganggarannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Salah satu contoh dalam hal anggaran, selain harus memenuhi apa yang sudah direncanakan, terang Maskuri, pihaknya juga harus menambah kos anggaran pembelian sarana covid-19, seperti APD, masker, hand sanitizer dan lainnya.

“Kami bersukur karena penyelenggaraan Pilkada tidak menciptakan klaster baru covid-19 di Kabupaten Pangandaran, “ujarnya.

Bahkan tingkat partisipasi pemilih mampu mencapai 83,77 persen melebihi yang ditargetkan KPU sebelumnya sebesar 79 persen, tertinggi di Jawa Barat.

Maskuri juga mengatakan, peran media memang luar biasa dalam penyampaian program kerja KPU pada masyarakat. Karena selama proses tahapan berlangsung apa yang disampaikan KPU bisa sampai ke msyarakat.

“Begitu juga sebaliknya, apa yang disampaikan msyarakat pun bisa kami terima, dan ini karena peran media, “jelas Maskuri.

Sementara menurut Ketua Kordiv Pananganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barata, Sutarno SH, mengakui, pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan di 8 kabupaten-kota di Jawa Barat, tidaklepas dari peran aktif media.

Kata Sutarno, media sebagai pilar demokrasi ke 4 benar-benar mampu memposisikan peranannya untuk mengedukasi politik di masyarakat, dan tentunya hampir semua kegiatan bawaslu pun selalu melibatkan peran jurnalis.

“Saya atas nama bawaslu baik yang ada di propinsi atau pun Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang se tinggi-tingginya terhadap pers yang telah membangun dan menjalin komunikasi yang baik dengan Bawaslu, “ucapnya.

Terkait dengan proses penanganan pelanggaran, Sutarno menjelaskan, bawaslu telah memproses 288 perkara penanganan pelanggaran di 8 kabupaten kota termasuk di kabupaten Pangandaran, dari jumlah pelanggaran tersebut 68 pelanggaran administrasi yang langsung direkomendasikan ke KPU, 24 pelanggaran kode etik, dan di Kabupaten Pangandaran ada 1 pelanggaran kode etik  subjeknya PPS serta 15 perkara tindak pidana pemilihan.

“Dan di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Pangandaran ada 75 pelanggaran hukum lainnya, seperti terkait netralitas ASN yang sudah direkomendasikan pada instansi terkait, “pungkasnya. (PNews)


BAWASLU JABAR APRESIASI, MASYARAKAT PANGANDARAN SALURKAN KETIDAKPUASANNYA KE BAWASLU DAN MK

ZAKI HILMI
PANGANDARANNEWS.COM – Sidang pleno penetapan KPU Pangandaran ini menjadi akhir dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada dan secara umum KPU Jawa Barat sangat mengapresiasi dari mulai awal tahapan sampai penetapan ini, karena bagaimanapun tidak mudah menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi.

Demikian disampaikan salah serang anggota Bawaslu ProvinsiJawa Barat, Zaki Hilmi, saat ditemui usai menghadiri rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, di hotel Horison Palma Pangandaran.(17/02)

Menurut Zaki, pada pelaksanaan Pilkad serentak tahun 2020 lalu, Bawaslu melakukan pengawasan di semua tahapan, dan khusus di Kabupaten Pangandaran khusus KPU Jawa Barat menilai tingkat partisipasinya bukan hanya pada penggunaan suara tetapi laporan ke Bawaslu Pangandaran pun cukup tinggi, dan ini menunjukan bahwa pada level partisipasi substansial dalam hal pengawasan di angka 30 laporan public.

Selain itu, kata Zaki, Bawaslu pangandaran  juga melakukan pengawalan dan penanganan proses  seluruh tahapan sehingga Bawaslu juga memahami dalam dinamika serta gejolak selama proses penyelenggaraan Pilkada dengan kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi.

Ia menambhakan, masyarakat pun menyalurkannya sudah tepat, atas ketidak puasannya itu melaporkan ke bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga mengapresiasi kepada pemerintah daerah, porkopinda di Pangandaran yang selalu  memberikan sufor positif, “ungkapnya. (Tn)


SIDANG PLENO KPU TETAPKAN PASANGAN JEJE-UJANG ENDIN JADI CALON TERPILIH PADA PILKADA KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2020

PANGANDARANNEWS.COM - Hari ini KPU Pangandaran menggealr Sidang Pleno Penetapan pasangan calon terpilih dalam tahapan Pilkada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran serta menetapkan Pasangan nomer urut 1 H Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan (Juara)  sebagai calon terpilih dalam Pilkada serentak Kabupaten Pangandaran tahun 2020, berrtepat di Hoel Horison Flma di kawasan Pantai barat.(17/02)

Usai memipin rapat pleno, Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, kepada sejulah awak media mengatakan, hasil rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara ini seanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD da Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk diproses.

“Mekanisme selanjutnya sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintahan Kabupaten Pangandaran, yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melaluPemprov Jawa Barat untuk pelantikannya, “terang Muhtadin.

Muhtadin mengatakan, dalam tahapan-tahapan Pilkada, mulai dari tahapan persiapan hingga  penyelengagaraan berjalan kondusif dan tertib, kalau pun di dalamnya ada dinamika terkait dengan bagimana pemenuhan terhadap protokol kesehatan menjadi sarat mutlak pelaksanaanpilkada di tengah covid 19 maka kemudian KPU beserat Bawaslu Kabupaten Pangandaran selalu bersinergi melalui kordinasi bagaimaan pemenuhan Protokol Kesehatan ( prokes) menjadi sarat utama selain hal-hal yang bersipat adinistratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Muhtadin juga mengaku merasa puas karena tingat parisipasi pemilih cukup bagus bahkan terbaik di Jawa Barat karena secara kuantitatif mencapai 83,88 persen.

KPU juga sengaja mempercepat sidang pleno ini, karena, kata Muhtadin, sesuai surat dinas yang diterima KPU paling lama 5 hari setelah salinan putusan MK diterima.

“Dan tentunya ni juga hasil kordinasi dengan pemda karena kesempata untuk mengajukan pelantikan lebih cepat itu akan lebih bagus, sehingga KPU pun mempercepat agenda pelno ini, “terang Muhtadin.

Dengan ketetapan yang diperoleh dari hasil sidang pleno ini, Muhtadin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menerima hasil baik dari seluruh tahapan-tahapan hingga pasca dikeluarkannya hasil sidang pleno ini tidak melahirkan persoalan baru.

“Saya juga tidak lupa megucapkan terimakasih kepada seluruh masyaraat Kabupaten Pangandaran  dan mari kita membangun Pangandaran lebih baik lagi, “pungkasnya. (PNews)

MK TOLAK GUGATAN PASLON ADANG-SUPRATMAN, KPU PANGANDARAN SEGERA TETAPKAN HASIL PILKADA PANGANDARAN

PANGANDARANEWS.COM – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi akhirnya menolak permohonan pemohon perkara gugatan Pilkada Pangandaran 2020 dengan Nomor perkara  15/PHPU.BUP-XIX/2020 pada sidang pembacaan putusan dan ketetapan Sesi 2, dengan pihak  pemohon dalam perkara gugatan Pilkada Pangandaran, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pangandaran nomor Urut 2 Adang Hadari dan Supratman (AMAN), di Gedung MK Jakarta. (15/02)  

Seperti disampaikan Ketua KPU ‎Pangandaran Muhtadin,  hari ini MK telah memutuskan sengketa Pilkada Pangandaran 2020, sehingga dengan putusan MK tersebut gugatan terkait sengketa Pilkada Pangandaran 2020 tidak diterima.

"Hasil putusan MK menyatakan permohonan pihak pemohon dinyatakan tidak diterima, dan putusan ini sudah final serta dinyatakan selesai, “ jelas Muhtadin.

‎Seperti disampaikan Muhtadin, beberpa waktu lalu, proses Sengketa Pilkada Pangandaran 2020 ini sudah dua kali bersidang di MK, diantaranya dalam sidang perdana igelar penyampaian materi pokok gugatan oleh pihak pemohon (Paslon AMAN) lalu pada sidang kedua, pembacaan eksepsi atau jawaban dari pihak termohon (KPU Pangandaran) terhadap materi gugatan pemohon.

“Dengan sudah adanya keputusan dari MK ini, KPU Pangandaran punakan segera menindak lanjuti dengan rapat pleno terbuka untuk penetepan pasangan calon terpilih.(PNews)


SIDANG LANJUTAN SENGKETA PILKADA 2020, KPU PANGANDARAN SAMPAIKAN EKSEPSI DAN ALAT BUKTI

Muhtadin: “dasar formil pemohon juga sudah tidak terpenuhi sesuai pasal 158 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 2016, “

PANGANDARANNEWS.COM – Usai menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan jawaban terkait sidang lanjutan untuk perkara No. 15/ PHP.BUP-XIX/2020  permohonan perselisihan Pemilihan Kabupaten Pangandaran, di Gedung MK, Jakarta (2/2), Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, kepada awak media menyampaikan, membenarkan kehadirannya dalam sidang tersebut selain memberikan jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan sejumlah alat bukti.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menurut Muhtadin, jawaban yang ia sampaikan secara prinsip untuk menyampaikan beberapa hal penting. 

Dalam eksepsi, ujar Muhtadin, KPU meminta mengabulkan eksepsi termohon dan dalam pokok perkara.

“Kami berharap MK menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 2 sebagai pemohon,”ungkapnya.(3/2)

Karena menurutnya lagi, dasar formil pemohon juga sudah tidak terpenuhi sesuai pasal 158 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 2016, bahwa syarat gugatan perselisihan dengan jumlah penduduk.

Seperti diketahui, dengan jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran syarat minimal selisihnya harus 1,5% sedangkan pada hasil Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran yang digelar tanggal 9 Desember 2020 hasil suaranya selisih 3,7% sehingga unsur formilnya tidak terpenuhi.

”Kami berharap MK akan memutuskan serta menyatakan keputusan tentang rekapitulasi perolehan suara hasil pleno KPU Pangandaran atas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, berlaku, “pungkasnya. (PNews)


KARENA TAK CUKUP BUKTI, BAWASLU HENTIKAN PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM –  Dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran, seperti yang disampaikan  J bersama Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 (dua) terkait penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dan Penyalahahgunaan wewenang oleh salasatu pasangan calon yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pangandaran pada tanggal 14 januari 2021 lalu, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut, sehingga Bawaslu pun segera menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dan untuk selanjutnya, masih kata Iwan, Bawaslu pun melakukan  penelitian dan pemeriksaan berkas lebih lanjut sebelum diregister, dan pada hari Kamis (17/12) laporan tersebut telah diregistrasi dan dibahas pada rapat bersama Sentra Gakkumdu. 

“Selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Bawaslu mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan penanganan, ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan tambahan, “terang Iwan. (20/01)

Koordinator Divisi Hukum  dan Data Informasi Bawaslu Pangandaran Nur Saeful menambahkan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku Bawaslu selanjutnya akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi.

Nur menjelaskan, sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 pasal 26, dalam proses pengkajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, serta saksi atau ahli untuk didengar keterangannya.

Sementara menurut Kordiv Pengawasan Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, sesuai dengan hasil kajian Bawaslu dengan tim sentra Gakkumdu, laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021, Bawaslu telah menerima dan memproses sesuai dengan regulasi dan perudang-undangan, adapun dalam laporan tersebut terlapor diduga melanggar pasal 71 ayat (2) dan (3) JO Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Setelah dibahas bersama Gakkumdu ternyata laporan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, "jelas Gaga.

Gaga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah mengklarikasi dan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor dan terlapor serta saksi-saksi juga para pihak terkait untuk menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut dan membawahasnya di sentra gakkumdu, dan hasi dari pembahasan terhadap laporan nomor 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021, perbuatan terlapor tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga laporan tersebut dihentikan proses penanganannya.

Dalam pembahsana laporan tersebut, lanjut Gaga, Bawaslu telah melayangkan 69 undangan klarifikasi, 19 saksi-saksi serta  melibatkan pihak terkait untuk dimintai keterangan .

Selain dengan Tim sentra Gakkumdu dalam pembahasannya dugaan pelanggaraan ini, menurut Gaga, Bawaslu juga melibatkan keterangan ahli dari akademisi, seperti ahli Hukum Pidana pemilihan dan Hukum Tata Negara terkait penjelasan pasal-pasal yang disangkakan oleh pelapor.

“Sehingga keputusan yang diambil ini benar-benar komprehensif hasilnya sesuai dengan regulasi perbawaslu," tegas Gaga. (PNews)










KPU PANGANDARAN SIAP HADAPI GUGATAN PASLON AMAN di MK

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin

PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran lakukan persiapan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Adang Hadari - Supratman ( AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti disamoaikan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, pihaknya sudah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas  gugatan pasangan Adang Hadari-Supratman dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Kabupaten Pangandaran 2020, dan KPU pun sudah siap untuk mengikuti proses sesuai aturan yang dikeluarkan MK.

"Saat ini KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini, "terangnya.(19/01)

Dan tentunya, lanjut Muhtadin, pohaknya pun sudah mempersiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut, dan tentunya 

KPU Pangandaran pun sudah menyiapkan tim hukum yang akan memdampingi serta jawaban dan bukti lainya jika diperlukan dan diminta oleh MK setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU pusat.

"Dan tentu saya juga menghimbau kepada masyarakat Pangandaran agar menghormati proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, "imbuhnya. (PNews)


Ribut Audiensi di Bawaslu Kabupaten Pangandaran



PANGANDARANNEWS.COM -Masyarakat Pangandaran Bersatu (MPB) menggelar audiensi ke Bawaslu Pangandaran, Senin (4/1/2021). Massa sebanyak 50 arang ini kembali mempertanyakan kinerja Bawaslu Pangandaran yang dinilai lambat dan tidak transparan. Diduga laporan pelanggaran pilkada dipetieskan. 

Menurut juru bicara MPB, H. Ahmad Irfan Alawi, pilkada telah usai. Namun banyak temuan dan laporan pelanggaran pilkada yang tidak diselesaikan secara tuntas. Malah ada intimidasi kepada saksi pelapor pendukung pasangan Adang-Supratman. 

"Pilkada memang telah selesai tapi banyak saksi yang ditersangkakan dan sebagian laporan mengendap. Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja Bawaslu Pangandaran dalam menangani kasus pelanggaran pilkada," ujar Irfan. 

Hal yang sama disampaikan kordinator audiensi, Anton yang mengkritik lambatnya Bawaslu dalam merespon laporan tiam AMAN. Penyelenggara pilkada seharusnya menjaga netralitas demi demokrasi di Pangandaran.

"Pilkada telah berlalu tapi suasana kebatinan masyarakat masih terluka karena ada rasa tidak adil dalam perkara pilkada. Lewat audiensi ini kami ingin keterbukaan Bawaslu," ujar Anton. 

Menanggapi pernyataan dua juru bicara MPB, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, memaparkan tahapan perkara pelanggaran yang ditangani Bawaslu. Namun suasana audiensi berubah menjadi memanas karena jawaban pihak Bawaslu dinilai tidak transparan.

Massa berteriak-teriak menumpahkan kekesalan mereka yang tidak mendapatkan informasi terbuka. Semua penjelasan Bawaslu diteriaki sehingga tidak jelas kesimpulannya. 

Setengah jam kemudian Ketua Bawaslu Pangandaran keluar dari ruangan dan tidak kembali lagi. Massa semakin panas hingga akhirnya ada massa susulan di halaman luar Bawaslu. (PNews)


SEJUMLAH PENDUKUNG DAN SMPATISAN AMAN LAKUKAN AKSI DEMO DI KANTOR BAWASLU PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM – Ratusan pendukung dan simpatisan pasangan calon nomer urut 2 Adang Hadari-Supraman (Aman) di Pilkada Kabupaten Pangandaran sore tadi (15/12) melakukan demo di depan sekretariat Kantor Bawaslu Pangandaran di Desa Karangbenda Kecamatan Parigi.

Menurut massa pendemo, aksi ini dilakukan karea diduga ada indikasi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan tanggal 9 desember lalu, dan pihaknya ingin mendorong Bawaslu untuk menegakan keadilan hukum dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini.

Seperti disampaikan kordinator aksi, Anton, pihaknya akan mengawal tegaknya demokrasi dalam hal ini proses Pilkada Pangandaran dengan visi Pilkada Pangandaran yang  Bermartabat.

“Dengan kekuatan seadanya ini masyarakat pangandaran ingin mendorong Bawaslu untuk menegakkan keadilan hukum dengan menindak tegas pelanggarayang terjadi pad Pilkada, “ujarnya.

Dalam aksi ini juga, kata Anton, pihaknya ingin merekomendasikan kekuatan hukum pada Bawaslu untuk menanggapi  pelanggaran-pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pangandaran, baik itu money politik, kesalahan suara ataupun interpensi serta intimidasi apalagi campur tangan PNS dan kerumunan yang kemeua itu merupakan komitmen Pilkada terlepas dari calon manapun yang melanggarnya harus mendapatkan keadilan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyampaikan, Bawaslu menyambut baik aksi ini karena merupakan alat untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan adanya situasi dan kondisi pilkada Pangandaran.

“Saya mohon maaf tidak bisa menghadiri langsung demo karena saat demo dilaksanakan saya masih mengawasi proses rekapitulasi tingkat Kabupaten di hotel Pantai Indah,” ungkapnya.

Tapi menanggapi aksi demo ini, ujarnya, Bawaslu pasti akan menangani apabila memang sudah terjadi pelanggaran.

“Untuk ini kami pasti akan tegak lurus, “tegasnya.

Jika memang syarat atau unsur-unsurnya terpenuhi serta fakta hukumnya ada, menurut Iwan, Bawaslu berkomitmen bersama Polri dan kejaksaan untuk tegak lurus dalam penanganan hal tersebut. Tapi sebaliknyajika fakta hukumnya tidak kuat serta tidak terpenuhi maka tidak mungkin memaksakan untuk naik.

“Namun Bawaslu akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga proses demokrasi di Kabupaten Pangandaran tetap berjalan sesuai haraoan bersama, “imbuhnya. (PNews)





KETUA KPU PANGANDARAN: “3 HARI SEJAK PENETAPAN KPU WAKTU PENGAJUAN GUGATAN KE MK”


PANGANDARANNEWS.COM
  –  Usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, yang digelar di Hotel Pantai Indah Timur, kepada sejumlah awak media Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menyampaikan, pada hari ini KPU Pangandaran melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati untuk tingkat kabupaten,  selanjutnya setelah hasilnya ditetapkan keseluruhan proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dengan kekuatan hukum hasilnya akan dipublikasikan.

“Untuk pasangan calon Jeje Wiradinta-Ujang Endin Indrawan memperoleh 138.152 suara dan untuk pasangan Adang Hadari-Supratman 128.187 suara, “terang Muhtadin. (15/12)

Dikatakan Muhtadin, dan pada tahapan selanjutnya selama 3 hari kedepan pasca penetapan hari ini merupakan waktu untuk pasangan calon (paslon) atau pihak-pihak terkait yang barangkali ada hal-hal yang kurang puas serta ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Waktunya 3 hari sejak KPU menetapkan hasil rapat pleno ini, yait sekitar pukul 13.00 tanggal 15Desember 2020, “jelas Mhtadin. 

Disoal aksi walkout dari saksi salahsatu paslon, Muhtadin mengatakan, secara prinsip tidak berpengaruh keabsahan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dan dan jalannya proses rekap di tingkat KPU Kabupaten Pangandaran, tetapi hal ini menjadi catatan dalam kejadian khusus bahwa saksi dari pasangan calon nomor urut 2 tidak hadir, tidak menyaksikan proses rekap dari awal sampai akhir. 

“Namun sakali lagi saya katakan, secara prinsip sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil daripada proses rekap ini, “jelas Muhtadin lagi.

Sebelum walkout, terang Muhtadin, aksi dari pasangan calon Adang Hadari-Supratman, menyampaikan beberapa catatan setidak-tidaknya ada 6 catatan terkait dugaan informasi adanya money politic dan beberapa catatan kejadian-kejadian yang menurut mereka menjadi sesuatu yang akan dilakukan proses selanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini KPU sudah metetapkan rekap suara untuk hasil masing-masing pasangan calon termasuk juga proses bagaimana administrasi pencatatan data pemilih dan lain sebagainya, sedangkan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih nanti setelah KPU menerima buku register perkara konstitusi dari MK jika memang ada pihak yang melakukan gugatan.

Jadi, lanjut Muhtadin, setelah masa 3 hari pasca penetapan rekapitulasi hasil hari ini, kemudian KPU memeriksa dan mendapatkan informasi dari MK dengan bukti penerimaan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

“Tapi jika tidak ada maka KPU pun akan menggelar rapat untuk menetapkan bupati-wakil bupati terpilih hasil tahapan Pilkada Kabupaten Pangandaran tahun 2020, “ucapnya.

Muhtadin juga mengatakan, tingkat partisipasi pemilih masyarakat pada Pilkada serentak Kabupaten Pangandaran tahun ini mencapai 83,88% di atas target nasional, 77,5 %. Dan merupakan tingkat partisipasi tertinggi dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Barat tahun 2020.

Artinya, kata Muhtadin, antusias masyarakat Pangandaran ternyata sangat tinggi dalam pesta demokrasi ini, walau Pilkada tahun ini dilaksanakan saat situasi pandemi covid-19.

“Data yang ada pada kami jumlah persentase tertinggi di KecamatanSidamulih dan Cijulang, “terangnya.

Sementara msih di tempat yang sama, Divisi Hukum Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, SH, menambahkan, pada prinsipnya, pertama KPU Provinsi Jawa Barat tentu memerintahkan KPU Pangandaran untuk menunggu selama 3 hari sejak diputuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 di pasal 7. 

Artinya, kata Reza, 3 hari sejak ditetapkan hasil pleno ini tanggal sekitar pukul 13, silahkan pihak yang mengajukan atau melakukan permohonan ke MK, dan KPU dalam posisi menunggu jika memang ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa hasil pleno hari ini ke MK.

“Artinya lagi,  kami pihak KPU segera bersiap-siap untuk bersengketa, kira-kira begitu, “ujar Reza. 

Jadi dalam hal ini yang mengajukan keberatan atau sengketa ini dari paslon yang merasa dirugikan, dan KPU posisinya pasif, karena nanti di MK KPU akan mempertanggungjawabkan hasil kerja pada seluruh tahapan Pilkada. 

“Jadi nanti kami menunggu permohonannya seperti apa, kemudian dalil-dalil yang dimohonkan kepada majelis di mahkamah konstitusi seperti apa, ya nanti akan kami jawab “tegasnya. 

Jika ada ada tuduhan terkait kinerja, maka KPU siap dengan pembuktiannya. Juga saat dibutuhkan klarifikasi KPU pun akan melakukannya. Jadi pada prinsinya, kata Reza, KPU  'wait and see'.

Peraturan MK nomer 6 tahun 2020 merupakan pedoman untuk beracara di mahkamah konstitusi terkait dengan sengketa hasil pada pilkada 2020 ini. 

Terkait dengan selisih, MK membuat terobosan baru bahwa selisih hasil itu tidak menjadi syarat utama terhadap permohonan, tapi majelis tetap akan mempertimbangkan selisih itu sebagai pertimbangan pada saat memberikan keputusan. Artinya para pemohon boleh untuk mengajukan permohonan sengketa itu tidak hanya terkait dengan selisih, tapi bisa dengan variabel-variabel lain yang kemudian bisa disampaikan atau dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi karena prinsipnya MK ingin menjadi garda terakhir untuk para pencari keadilan. 

jadi sekali lagi, imbuh Reza, terkait selisih itu hanya jadi salah satu pertimbangan mahkamah, bukan kemudian menjadi syarat formil dari pengajuan. 

“Tapi pada prinsipnya apa pun itu kami akan menghargai karena itu hak dari siapapun untuk mengajukan sengketa, “ungkap Reza.

Dan apabila memang ada sengketa, maka, menurut Reza, KPU harus siap karena itu akan menjadi pembuktian bahwa kerja KPU sudah on the track, yang dalam bahasa sederhananya itu merupakan sarana pembelaan untuk membuktikan kinerja KPU.

“Jadi kami harus siap dan harus menghormati siapapun yang memang sengketa, karena itu hak, “pungkasnya. (PNews)


INI SELENGKAPNYA HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PILKADA PANGANDARAN 2020






 

RAPAT PLENO TERBUKA KPU TETAPKAN PASLON JEJE WIRADINATA-UJANG ENDIN INDRAWAN MENANGKAN PILKADA PANGANDARAN 2020

PANGANDARANNEWS.COM - Seperti sudah diprediksi sebelumnya dari sejumlah metode hitung cepat (quik count), dalam hasil perhitungan suara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten KPU Pangandaran dimenangkan pasangan calon (paslon) nomer urut 1 Jeje Wiradinta-Ujang Endin Indrawan.

Pada rapat Pleno yang merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian proses Pilkada, secara resmi KPU menetapkan  hasil Pilkada serentak tahun 2020 Kabupaten Pangandaran Paslon nomer urut 1 (Juara) meraih suara 138.152 (51,87 %) dan nomer urut 2 (Aman) 128.187 (48,13 %) suara dari total 266.339 surat suara yang sah setelah dikurangi surat suara yang tidak sah sebanyak 3.495.

Dalam pleno yang dilaksanakan di Hotel Pantai Indah Timur (15/12), juga diwarnai dengan aksi walk out saksi dari paslon nomer urut 2, karena menurut mereka dalam Pilkada yang dilaksanakan tanggal 9 desember lalu ini telah terjadi beberapa kecurangan, diantaranya maraknya politik uang.

Namun walau tanpa saksi dari salahsatu paslon, menurut Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, pihaknya tetap melanjutkan rapat pleno ini. 

“Secara prinsip KPU menghormati sikap yang diambil dari tim nomer urut 2, Adang Hadari-Supratman, “ujarnya.

Pada kesempatan lainj Muhtadin juga mengatakan, jumlah partisipasi pemilih di Kabupaten Pangandaran mencapai 83,88 %, dan ini merupakan jumlah tertinggi dalam penyelnggaraan Pilkada serentak di Jawa Barat.

“Ini melebihi dari target nasional sebesr 75 %, “jelasnya. (PNews)


 

Advertisert

Cube Test