NANANG HERYANTO: “GUNAKAN TANAH UNTUK PEMADATAN BAHU JALAN TIDAK MELANGGAR ATURAN”

PANGANDARAN NEWS- Lemahnya pengawasan terkait beberapa pekerjaan Dinas PU Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Pangandaran, Bidang Minamarga dipertanyakan warga.  Seperti pembereman salah satu pekerjaan insprastruktur jalan  di Dusun Mekarsari Desa Pagerbumi Kecamatan Cigugur, yang menggunakan tanah sisa galian.

Menurut salah seorang warga, Wahyudin (45), ia melihat pembereman di kiri dan kanan jalan beton di depan rumahnya dengan menggunakan tanah sisa galian.

"Tadinya saya mengira akan menggunakan cabluk yang berbatu sehingga pemadatannya pun akan keras dan bagus, tapi ketika saya dan warga melihat pembereman itu menggunakan tanah, jelas kami kecewa, ", katanya. (22/1)

Wahyudin juga mempertanyakan, apakah saat pengerjaannya tanpa pengawasan dari dinas terkait, dan apakah memang dalam perencanaannya seperti itu.

“Yang saya tahu dan pernah saksikan, biasanya pembereman itu menggunakan cabluk berbatu atau pakai sirtu", tambahnya.

Ditemui secara terpisah, menurut Kabid Binamarga, Nanang Heryanto, memang pembereman jalan beton di Dusun Mekarsari tersebut menggunakan tanah.

Menurutnya, itu bisa dilakukan dengan menggunakan tanah sisa galian dan itu tidak melanggar aturan, apalagi saat ini untuk mencari cabluk agak susah karena banyak galian C yang ditutup dusebabkan belum punya ijin.

“Dengan alasan susah mencari cabluk, maka pakai tanah pun bisa yang penting jalannya mulus saja  dulu, "kata Nanang.  (AGE)

Related

berita 4670152084300803454

Posting Komentar

emo-but-icon

item