KETUA DPRD PANGANDARAN: “JAGA HUTAN DAN MATA AIR UNTUK ANAK-CUCU KITA”

PANGANDARAN NEWS-Walau pun masalah hutan bukan lagi urusan daerah, namun sebenarnya Pemkab Pangandaran sudah membuat tiga Peraturan Daearah (Perda) terkait Sumber Daya Alam (SDA), diantaranya,  Perda Sumber Mata Air, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Lembag Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, saat menyatakan keprihatinannya terkait adanya penebangan liar pada lahan seluas 13,5 hektar di hutan milik Perum Perhutani, tepatnya di wilayah perbatasan Kecamatan Parigi dan Pangandaran.

Walau pun di Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda disebutkan, sumber daya alam yang ada di daerah tidak lagi diurus di daerah tingkat II namun sekarang sudah beralih ke pemprov, tapi, kata Asep, dengan kejadian tersebut kami benar-benar merasa terpukul.

“Sebebnarnya regulasi yang akan mengatur sumber daya alam tersebut Pemkab Pangandaran sekarang hanya tinggal menunggu peraturan bupati saja untuk aturan pelaksanaannya, “jelas Asep.(17/12)

Asep mengatakan, setelah ia melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani, data  hutan yang ada di Pangandaran ternyata hampir seluruhnya merupakan hutan produksi yang dikelola Perhutani, kecuali kawasan hutan Cagar Alam, Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Kars.

“Sementara 80 persen sumber mata air yang ada di Pangandaran itu masuk wilayah yang dikelola Perhutani,” tambah Asep.

Asep berharap dengan Perda yang ada, ke depannya perhutani tidak lagi melakukan penebangan pada hutan pada jarak minimalnya radius 200 meter dari pemukiman warga, dan ini dimaksudkan untuk tetap menjaga sumber mata air.

Dan ke depan, masih kata Asep, pengelolaan hutan produksi yang dilakukan Perhutani nantinya bisa berbasis pariwisata dan lestari, dan ini akan sejalan dengan visi Kabupaten Pangandaran sebagai daerah tujuan wisata dengan salah satu daya tarik, keindahan alamnya.

Menurut politis PDI Perjuanga ini, walau kawasa hutan yang dikelola perhutani ini merupakan hutan produksi, namun semua itu dilakukan dengan tetap mengacu pada revisi UU No 41 tahun 1991, harus melihat sisi ekologi, fungsi sosial serta fungsi ekonominya, sehingga tidak asal tebang.

“Secara kelembagaan, kami berharap kepada seluruh desa yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan hutan produksi, agar tetap bisa menjaga dan melestarikan sumber mata air untuk kepentingan anak-cucu kita, “tegasnya.  (PNews)

Related

Jendela Parlemen 1255792218247886330

Posting Komentar

emo-but-icon

item