BUPATI PANGANDARAN: “DI LAPANGAN IMPLEMENTASI PERDA SANGAT COMPLICATED”

PARIGI- Ada tiga peraturan daerah yang paling mendesak yang harus segera dibuatkan perdanya, diantaranya, perda tentang sempadan sungai, perda tentang pengolahan limbah dan perda tentang kerugian daerah.

Demikian diterangkan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat diwawancarai PNews usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.(14/10)

Dikatakan bupati, membuat peraturan daerah itu mudah tapi implementasinya yang sulit, seperti  penyelesaian limbah PT Pecu dan pengerukan sungai Cikidang dan masalah lainnya.

Dilapangkan itu permasalahanya ternyata complicated, karena, kata bupati, dalam aturan ada sempadan sungai, tapi ketika implementasi di lapangan ternyata sempadan sungai itu telah berubah menjadi tanah milik.

Ahirnya, lanjut bupati, ketika waktu pengerukan sungai Cikidang, yang seharusnya sungai itu lebar sekarang sungai jadi sempit karena sempadan sungai itu sudah bergeser sekitar satu meter dari air sungai dan telah berubah menjadi tanah milik masarakat.

“Saya jadi bingung siapa yang salah, "ungkapnya.

Disoal terjadinya kekosongan obat di beberapa puskesmas, bupati mengatakan, itu akan segera i dipenuhi. Dan dalam pemberian  obat kepada pasien jangan sampai  semua penyakit hanya diberi obat parasetamol, yang penting sembuh, seharusnya tidak seperti itu. Menurut bupati, ia ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Disitulah perlunya segera  dilakukan evaluasi, “kata bupati..

Bupati juga mengatakan, sepeti di daerah terpencil, seperti di Desa Jadikarya, disana hanya ada satu dokter. Dokter gigi tidak ada, karyawan puskesmas cuma sedikit, dan menjadi bahan pertimbangan untuk terus evaluasi.

Bupati berharap, di daerah terpencil biasanya  jarang petugas medis yang mau kerja disana, sehingga  kedepan agar ada petugas mau mengabdi disana.

“Salah satu caranya kemungkinan tunjangannya dinaikan, yang tadinya tunjangan hanya Rp 3 juta bisa kita naikan menjadi Rp 5 juta, " jelas bupati.

Memasuki usia yang ke 7 roda pemerintahan kabupaten Pangandaran, kata bupati, perlu dilakukan perlu evaluasi, dan untuk pelaksanaannya tentunya harus ada ahli tela'ahan, tenaga yang ahli dan  berkaitan dengan evaluasi.

"Dan ini menjadi sSalah satu tugas dan kewajibannya  staff ahli."jelas bupati.

Jadi, lanjutnya, staff ahli itu harus betul-betul staff ahli jangan sampai ada istilah staff ahli itu tempat pembuangan dan bupati juga meminta agar staff ahli sekarang harus consen disana.

Bupati menjelaskan, staff ahli itu ada bidang-bidang, dan tiap-tiap bidang menjadi tugasnya memberikan kajian, seperti langsung terjun ke lapangan untuk melihat dinamika yang ada. Kemudian dilakukan kajian, sehingga bisa memberikan hasil kajian yang tepat untuk dilaksanakan.

“Nah itu hasilnya bisa dijadikan bahan evaluasi. "tegas bupati. (ANTON AS)

Related

berita 7102635583161743749

Posting Komentar

emo-but-icon

item