DANI HAMDANI:”ATURAN PILKADES DIBUAT HARUS KESEPAKATAN CALON DAN PANITIA”

PARIGI-Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Pangandaran akan diselenggarakan pada tanggal 30 November 2019.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Pangandaran, H. Dani Hamdani, S.Sos, MM, kepala desa itu bukan jabatan politis, artinya dilarang berafiliasi dengan partai politik, walau secara detail tata tertib Pilkades ini belum diatur dan belum ada payung hukumnya.
Jadi untuk tata tertib dan lamanya waktu kampanye, tidak boleh money politik, tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan sanksi pelanggaran Pilkades, kata Dani, semua harus disepakati antara bakal calon kades dengan panitia.

“Termasuk untuk penerapan sanksinya bila pada saatnya ditemukan pelanggaran, “ucap Dani.(22/8)

Dani menambahkan, pembuatan kesepakatan bersama itu harus dituangkan dalam berita acara, contohnya, lama waktu kampanye 60 hari terhitung dari tgl 5 sampai dengan tanggal berapa, calon hanya boleh memberi uang Rp 10.000 untuk uang bensin ketika hadir diundangkan kampanye, bila terbukti memberi lebih, itu masuk katagori money politic, si calon kades  siap didiskualifikasi,calon pemilih yang datang ke TPS lebih dari jam 2.00 siang ditolak karena TPS sudah ditutup, dan lain-lainnya itu harus dituangkan kedalam pernyataan kesepakatan bersama.

"Jadi aturannya dibuat berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani bersama, antara calon  dan panitia pilkades dan diketahui muspika. "jelas Dani.

Dani menambahkan, saat ada temuan pelanggaran, karena sudah dibuat fakta integritasnya  (kesepakatan bersama), otomatis disitu sanksinya bisa dikenakan.

Tentunya surat kesepakatan ini, lanjut Dani,  tidak mesti sama desa yang satu dengan desa lainnya, karena kearifan lokalnya masing-masing desa belum tentu sama.

“Kalau harus sama dan diseragamkan itu artinya memang ada payung hukumnya. "jelasnya lagi.  (ANTON AS)

Related

berita 3019336043863123039

Posting Komentar

emo-but-icon

item