PEMKAB PANGANDARAN TARGETKAN PAJAK HOTEL & RESTORAN Rp. 200 MILYAR PER TAHUN

PARIGI- Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat diwawancara beberapa awak media beberapa waktu lalu, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), membenarkan ada kekurangan pembayaran pajak hotel dan restoran selama pengamatan dalam waktu satu bulan sebesar Rp 600 juta.

Menurut bupati, dari hasil pengamatan satu bulan BPK RI tersebut, jika setiap hari benar-benar diamati, malah bisa lebih dari angka tersebut. Walau setiap tahunnya pendapatan pajak khususnya dari sektor hotel dan restoran terus mengalami peningkatan, namun perlu penanganan khusus dengan membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

"Tim tersebut sudah kami bentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah 18 orang,"katanya.

Dengan dibentuknya tim tersebut, bupati berharap bisa memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran, sehingga arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud secara cepat.

Bupati menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini antara potensi pajak dengan realisasi pendapatan pajak masih terjadi ketimpangan, dan tugas tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, diantaranya memberikan kesadaran terhadap wajib pajak agar mau membayar pajak tepat waktu.

“Target kami pajak hotel dan restoran, sebesar Rp 200 miliar setiap tahunnya." tandasnya.
(AGE-PNews)

Related

berita 1193583606109422517

Posting Komentar

emo-but-icon

item