IWAN M RIDWAN: ”MASYARAKAT PANGANDARAN MENUNGGU KETEGASAN BAWASLU"

Tanggal 17 April 2019 bangsa Indonesia kembali melakukan pemilihan umum (pemilu), tapi pemilu kali ini ada perbedaan dalam pelaksanaannya karena dalam pemilih melakukan pemilihan serentak untuk presiden, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, DPRD kabupaten-kota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  secara bersamaan. Sehingga tidak sedikit masyarakat merasa bingung dan kesulitan saat membuka surat suara yang relatif lebar lalu mencoblos dan melipatnya kembali.

Hasil pantauan PNews di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), waktu yang diperlukan seorang untuk melakukan pencobolosan hingga memasukan ke kotak suara, sekitar 4-10 menit.

Seperti yang diungkapkan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat melaksanakan hak politiknya di TPS sekitar tempat tinggalnya, ia mengaku sedikit kesulitan saat membuka, mencoblos hingga melipat kembali 5 lembar surat suaranya.

“Saya bisa memaklumi jika warga yang sudah usia lanjut melakukan pencoblosannya dengan waktu yang relatif lama. “Ungkapnya saat itu.

Selain relatif sulit Pemilu tahun ini, khususnya di Kabupaten Pangandaran juga ternyata menyisakan beberapa catatan tersendiri, baik dari penyelenggara (KPU), pengawas (bawaslu) hingga  para peserta pemilu. Isyu kecurangan dan politik uang pun sering terdengar jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, sehingga beberapa indikator penilaian terhadap integritas pemilu tidak hanya berfokus pada profesionalitas penyelenggara, melainkan juga menyoroti perilaku para calon dalam berkompetisi.

Seperti diungkapkan salah seorang staf divisi penindakan dan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran,  Dedi Kurnia, sejak -7 hingga +7  ada 58 dugaan pelanggaran yang masuk ke bawaslu, diantaranya 8 pelanggaran tersebut masuk ke ranah pidana yang langsung ditangani penegakan terpadu (gakumdu). Dan terkait apakah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum pada Undang-Undang nomer  7 tahun 2017 atau tidak, kata Dedi, tinggal menunggu saja hasilnya nanti.

“Prosesnya selama 14 hari sejak pengaduan pelanggaran pemilu tersebut diregistrasi di bawaslu,  "jelas Dedi. (3/2)

Sementara saat diminta tanggapannya, melalui telepon celullernya, Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, mengatakan, ia berharap penyelenggara pemilu bisa memberikan ketegasan sesuai peraturan dan perundang-undangan, sehingga tidak ada kesan pilih-pilih orang, karena semua sama di mata hukum.

Kenapa hukum harus ditegakkan, menurut Iwan, agar ada efek jera baik penyelenggara, peserta pemilu bahkan masyarakat sendiri, khususnya dalam kasus politik uang yang sangat mencedarai demokrasi.

“Akan bagaimana kedepannya kalau money politic terus berlanjut, apalagi kita sekarang akan menghadapi pemilukada di tahun 2020 mendatang. “kata Iwan.(5/5)

Iwan mengatakan, jangan sampai ada kesan bila ingin menjadi calon legoslatif (caleg) harus punya banyak unag agar bisa menang, sehingga incumbent yang sudah nyata-nyata terbukti kerjanya bagus tidak berarti apa-apa jika tidak punya uang saat akan mencalonkan kembali.

Iwan juga menegaskan, penyelenggara dan pengawas pemilu harus bisa tegas dalam melakukan tindakan kecurangan sehingga kondusifitas dan kepercayaan masyakat pada kedua institusi tersebut tetap terjaga.

Pada pasal 504 dan 504 UU no 7 tahun 2017, lanjutnya, semua pelanggaran harus bisa ditindaklanjuti termasuk penyelenggara pemilu apabila benar-benar terbukti melakukan kecurangan.

Seperti salah satu contoh yang terjadi di Kecamatan Padaherang, menurut Iwan, terkesan ada kesalahan yang terstruktur, sistematis dan masif seolah-olah ada konsfirasi antara PPK dan Panwascam, sehingga dampaknya masyarakat menjadi kurang percaya pada independesi dan kredibilitas kedua institusi yang fungsinya ditugasi pemerintah untuk menyelenggarakan serta mengawasi pemilu.

“Saya berharap bawaslu Kabupaten Pangandaran bisa menindaklanjuti kejadian yang sudah diketahui masyarakat banyak ini. “teagsnya lagi. (PNews)





Related

Jendela Parlemen 2478637611002597559

Posting Komentar

emo-but-icon

item