AKIBAT PT AGRO MANDIRI INGKAR JANJI MASYARAKAT SUKAMAJU AKAN LAKUKAN UPAYA HUKUM

MANGUNJAYA-Akibat dibohongi berulang-ulang oleh perusahaan penggemukan sapi PT Agro Mandiri milik H. Nurhafi, Kini masyarakat melakukan upaya hukum dengan meminta bantuan pengacara, karena upaya-upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran dengan statusnya kepemilikan tanahnya milik negara, menurut beberapa warga, dulu saat masyarakat diminta membubuhkan tandatangan sebagai kelengkapan perijinan, saat itu masyarakat pun pernah dijanjikan akan dibuatkan relokasi dan konpensasi tapi ternyata sampai hari ini tidak ada realisasinya. Dan akibatnya, pembuatan Ijin Membuat Bangunan (IMB) yang ke dua dan ke tiga masyarakat pun tidak ada lagi yang menandatangani untuk menyetujui.

“Sekarang warga masyarakat satu RW menolak perusahaan tersebut. “ujar salah seorang warga.(11/5)

Tidak hanya itu, masyarakat Dusun Sukamaju Desa Sukamaju RT 05 RW 08 beramai-ramai mendatangi rumah Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd,  untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan PT Agro Mandiri yang ada di wilayahnya.

kepada Ketua DPRD, warga menyampaikan, sampai saat ini belum ada penyelesaian beberapa keberatan warga terhadap pihak perusahaan, terutama limbah yang sudah mengotori lingkungan. Ini yang kesekian kalinya masyarakat melakukan aksinya setelah beberapa kali di mediasi pihak kecamatan, bahkan oleh pemkab namun tak kunjung mendapatkan titik temu, sehingga sekarang masyarakat yang merasa dirugikan pun memunculkan kembali hal ini dan mendesak agar pemerintah menutup perusahaan tersebut.

Menurut salah seorang warga yang diwawancarai PNews, ditenggarai masalah pengurusan ijin, pihak perusahaan ada main dengan pemerintah daerah.
 
Saat diminta tanggapannya, Ketua DPRD, H. Iwan M Ridwan, mengatakan, ia akan  menampung seluruh keluhan masyarakat terkait hal tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah mungkin kecolongan terkait perizinan, karena di kantor perizinan ditulis status kepemilikan tanah PT Agro Mandiri tersebut adalah tanah milik pribadi, padahal nyata-nyata perusahaan tersebut berdiri di  tanah negara.

“Yang terpenting perusahaan tersebut harus taat dan patuh terhadap perundang-undangan, termasuk urusan limbah kotoran sapi yang mencemari lingkungan. “ucap Iwan.

Menurut Iwan, ini ada kelalaian pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran, pasalnya menurut pihak perusahaan ia sudah mengeluarkan retribusi pajak senilai Rp. 250 juta, dan itu, kata Iwan,  patut di telusuri.

Masih kata Iwan, pada bulan maret 2019  dinas tersebut masih mengeluarkan IMB, padahal pada bulan Nopember  2018 seluruh warga satu RW sebanyak 4 RT, blok Subang Dusun Sukamaju Desa Sukamju sudah mengajukan dan menandatangani surat keberatan dengan adanya peternakan sapi di lingkungannya.

“Kelalaian selanjutnya dari pihak dinas tidak pernah memeriksa terkait status kepemilikan tanah. “tegas Iwan.

Pada tahun 2018, lanjut Iwan, hal ini pernah dilakukan musyawarah dengan beberapa ketentuan yang harus di penuhi perusahaan, namun sampai saat ini pihak perusahaan   Penggemukan sapi milik H.  Nurhafi tersebut belum memenuhi ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Termasuk salah satunya masalah amdal. “tegas Iwan lagi. (Tn)





Related

berita 4254122876728985271

Posting Komentar

emo-but-icon

item