DINAS PMPTSP KAB. PANGANDARAN TERBITKAN IJIN PT. AGRO TERNAK MANDIRI

PARIGI-Pemerintaha Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), terus melakukan veripikasi kelengkapan data perusahaan penggemukan sapi PT. Agro Ternak Mandiri yang beralamat di Dusun Sukamaju Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya.
Demikian dikatakan Kepala Bidang  Penyelenggaraan Perizinan, Salimin, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(21/3)

“Kami juga melakukan survey langsung ke lokasi dan melakukan  pengukuran luas areal menjelang pembuatan izin IMB. “ungkap Salimin.

Salimin mengatakan, pada dasarnya pemda tidak akan mempersulit perizinanya, apalagi setelah ada rekomendasi dari dinas-dinas terkait, seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Pertanian  dan Peternakandan dinas lainnya.

Apabila itu semuanya sudah lengkap, kata Salimin, pihaknya pun bisa melayani dan segera menerbitkan ijin tersebut.

“Jika kebetulan kepala dinasnya tidak sedang dinas luar, maka dalam satu hari pun izin operasional perusahaan bisa ditanda tangani dan langsung  diterbitkan, walaupun ketentuannya maksimal dalam waktu tujuh hari kerja. “jelas Salimin.

Disoal apa bila pihak perusahaan di kemudian hari lalai dalam pengolahan limbahnya, misal terjadi pencemaran, menurut Salimin, nanti Dinas Lingkungan Hidup yang akan memberikan peringatan dengan melayangkan  surat Surat Peringatan SP1 (surat peringatan 1) pada minggu pertama, dan SP2 dalam minggu ke dua dan terakhir SP3 langsung diserahkan kepada Satpol PP sebagai eksekutor penegakan perda.

Dan Alhamdulilah, masih kata Salimin,  pada tanggal 21 Maret ini ijin operasional PT Agro Ternak Mandiri resmi sudah diterbitkan dengan nomer 503/IMB/137/DPMPTSP/2019. 

“Saya berharap untuk ke depan pihak PT Agro Ternak Mandiri bisa terus mengelola perusahaannya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. “pungkasnya. (ANTON AS)

Related

berita 3925254715477244996

Posting Komentar

emo-but-icon

item