TERKAIT MUNDURNYA CALEG YANG LOLOS CPNS BAWASLU DAN KPUD PANGANDARAN HARUS TEGAS

PANGANDARAN- Mundurnya calon legislatif (caleg)  keterwakilan perempuan dari salah satu partai politik di Kabupaten Pangandaran dengan alasan lolos CPNS menuai pertanyaan serius dari politikus senior PKB yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Irvan Alawi.

Menurutnya, saat ditemui PNews di rumahnya di Kecamatan Cimerak, dengan mundurnya caleg tersebut secara aturan pasti berdampak pada Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018 pasal 6, daftar calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

“Karena memang caleg tersebut sudah tertera pada surat suara pemilu 2019, “ujarnya(20/3)

Jadi, katanya lagi, kalau jumlah caleg ada delapan dengan rincian 5 pria 3 perempuan terus satu caleg perempuan mengundurkan diri, berarti caleg keterwakilan perempuannya tinggal dua, artinya itu tidak memenuhi kuota 30%.

Ia menambahkan, seharusnya caleg yang tersebut jauh-jauh hari mempunyai pilihan yang jelas sebelum dia terlanjur masuk Daftar Calon Tetap (DCT). Apa mau ikutan test CPNS atau mau mencalonkan diri jadi anggota DPRD.

“Kalau sudah seperti ini kan sudah tidak bisa dicoret atau diganti dengan nama caleg dari parpol tersebut pada surat suara yang sudah dicetak, "tambahnya.

Dan lagi, lanjutnya, kalau menurut aturan saat akan test CPNS pun orang tersebut sebenarnya harus sudah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Irfan berharap agar Bawaslu dan KPUD Pangandaran bisa menyelesaikan polemik ini sehingga jangan sampai merugikan pada partai politik lain.

“KPUD dan Bawaslu harus segera menyelesaikan hal ini serta selesaikan dengan aturan yang berlaku agar pemilu di Kabupaten Pangandaran nantinya tidak cacad hukum. " tandasnya.

Hal senada dikatakan politisi partai golkar asal Kecamatan Cijulang, H. Abdul Gofar, menurutnya,  ia merasa perihatin kurang tegasnya Bawaslu dan KPUD yang terkesan caleg yang sudah masuk DCT bisa begitu mudahnya mengundurkan diri.

"Saya harap Bawaslu dan KPUD bisa mengevaluasi masalah ini serta bertindak tegas sesuai aturan pemilu. "ungkapnya. (AGE)

Related

POJOK PEMILU 305768775680267993

Posting Komentar

emo-but-icon

item