JABATAN SEKDA PANGANDARAN AKAN DILELANG ?

PARIGI-Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Drs. Muhlis, hal tersebut sepenuhnya kewenangan bupati serta mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tantang masa jabatan JPT (jabatan pemimpin tertinggi) eselon II. 

Seperti diketahui, kata Muhlis, pada undang-undang tersebut, jabatan sekda itu 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui uji komfetensi.

“Pa mahmud diangkat pertama kali menjadi Sekda Kabupaten Pangandaran berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 21 pebruari 2014 dan  masa jabatan yang bersangkutan akan berakhir 21 pebruari 2019. “jelas Muhlis.

Muhlis yang didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier, Ganjar Nugraha, SE, lebih jauh mengatakan, sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 11 tahun 2017, jabatan sekda itu setara dengan jabatan kepala dinas atau kepala badan, karena dalam PP tersebut dinyatakan, hanya ada 3 jabatan, antara lain, jabatan pengawas, administrator dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Artinya, setelah masa jabatan sekda itu habis bisa saja mutasi ke jabatan setaranya, dan di daerah lain ini sudah ada yang melaksanakan.

“Sementara untuk mengikuti open bidding atau lelang jabatan Pa Mahmud sudah tidak bisa karena aturannya saat dilantik harus berusia 56 tahun. “ imbuh Muhlis.

Sementara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat diminta komentarnya beberapa waktu lalu, mengatakan, ia saat ini tidak mau berkomentar panjang karena sedang menyerap aspirasi masyarakat, tokoh dan dan elemen lainnya.

“Mau di lelang atau bagaimana, nanti saja karena saya juga harus mendengar keinginan masyarakat. “ungkapnya.

Di tempat terpisah, Sekda Pangandaran, Mahmud, SH, MH, saat dimintai tanggapannya tidak mau berkomentar dan hanya mengatakan, no coment.

“Silahkan saja ke BKPSDM, karena yang tahu aturannya ada di sana. “katanya singkat. (PNews)

Related

berita 1480189730380762347

Posting Komentar

emo-but-icon

item