BEBERAPA ALIGATOR YANG DITEMUKAN DI PANGANDARAN AKAN DIMUSNAHKAN BKIPM

Beberapa ikan jenis Aligator berhasil diamankan petugas dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) di wilayalah Kabupaten Pangandaran.

Menurut kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Kabupaten Pangandaran, Rida Nirwana Kristiana, S.Sos, M.Si, ikan yang dilarang jenis alligator ini milik masyarakat yang dirawat sejak kecil saat masih dalam akuarium.

Rida menambahkan, dalam masalah ini pihaknya hanya menjadi fasilitator saat petugas dari BKIPM mendfatangi beberapa warga yang diketahui mempunyai ikan tersebut.

“Dan masyarakat pun secara suka rela mau menyerahkan ikan tersebut ke petugas dari BKIPM. “kata Rida.(1/8)
Dikatakan Rida, kini ikan-ikan tersebut ada di kantornya menunggu keputusan dari BKIPM, kapan akan dimusnahkan. Karena menurut Rida, segala urusan terkait masalah ini bukan menjadi kewenangan dinasnya.

Rida juga mengatakan, memang jenis ikan alligator yang ditemukan di Pangandaran merupakan salah satu dari tiga jenis yang dilarang beredar di perairan Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomer 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dua jenis lainnya adalah ikan  arapaima dan piranha. :”imbuhnya. (PNews)

Related

berita 4809959767529753646

Posting Komentar

emo-but-icon

item