KETUA DPRD, IWAN M RIDWAN: “APBD PANGANDARAN TIDAK DEFISIT KARENA KITA MASIH PUNYA SILPA”

Sesuai permendagri nomer 13 tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemda menyampaikan raperda tentang pertanggunganjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Draft tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan dan sesuai Tata Tertib (tatib) DPRD, dibawa ke rapat paripurna yang dilaksanakan secara marathon dengan agenda bupati menyampaikan laporannya, tanggapan opandangan dari fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan jawaban buopati atas pandangan fraksi.

Demikian disampaiakn ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, A.Pd, M.Pd kepada awak  media usai meminpin rapat paripurna di ruang rapat DPRD Pangandaran.(2/7)

“Alhamdulillah, tiga agenda rapat paripurna itu kita laksanakan dalam satu hari. “ungkap Iwan mengawali pembicaraannya.
Lebih jauh Iwan mengatakan, rapat paripurna pertanggunganjawaban pelaksanaan APBD ini tentunya berbeda dengan LKPJ, di rapat LKPJ yang jadi bahasan terkait kinerja sedangkan pada rapat kali ini tentunyab menyangkut angka-angka, baik pendapatan atau pun belanja daerah.

“Ada tiga tiga hal pokok yag dibahas, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.”terang Iwan.

Pendapatan itu ada dari PAD yang bersumber dari pajak, retribusi, pendapatan asli daerah lainya, Dana Perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah.

Dan dana perimbangan itu, lanjutnya, dari dana bagi hasil dari pajak APBN, DAU, DAK ditambah pendapatn yang sah juga dari bagi hasil dan bantuan keuangan proponisi ada dana desa yg bersumber dari APBN.

“Saat rapat ada salah satu fraksi yang mengatakan kita mengalami defisit, sebenarnya yang terjadi tidak seperti itu, kita tidak depisit. “tegas Iwan.

Sebenarnya begini, lanjut Iwan, pendapatan seluruhnya jika dikurangi belanja daerah memang terjadi kekurangan, tetapi kekurang tersebut bisa ditutupi dari dana sisa anggaran tahun lalu (silpa). Seperti saat APBD tahun 2017, ternyata ada tambahan pendapatan silpa dari tahun 2016. Begitu juga sekarang, keurangan pendapatan itu mendapat tambahan dari sisa anggaran tahun 2017.hingga kekurangan anggaran belanja bisa tertutupi.

“Jadi sekali lagi, APBD tahun 2018 Kabupaten Pangandaran tidak terjadi defisit. “tegas Iwan lagi.

Masih kata Iwan, pada pandangan umum fraksi PKS yang mengatakan itu karena ada kesalahan dalam perencanaan penghitungan potensi PAD. Sebenarnya hal itu memang ada benarnya walau pun maksudnya mungkin bukan kesitu karena sebelumnya bupati sudah menyampaikan, sejumlah  target pajak dan retribusi daerah tidak tercapai.

Tapi mungkin maksud PKS, ketidak tercapian ini apakah karena perencanaan yang atau perhitungan angka-angka potensi yang salah. Tapi sebenarnya hal tersebut tidak tepat disampaikan saat sekarang, karena sejak rancangan kebijakan umum anggaran (KUA PAS) hal itu sudah dibahas di DPRD bersama-sama. adi jika saat itu sudah disetujui, itu merupakan  persetujuan bersama bahwa target pajak daerah sekian, retribusi sekian dan seterunya.

“Terus sekarang tidak tercapai, mustinya yang tidak tercapai itu yang seharusnya ditanyakan dan dikritisi bukan perencanaannya tapi kenapa tidak tercapai, apakah sarana, petugas dan  SDM tidak  memadai atau mungkin obyek pajaknya yg bandel. “jelas Iwan lagi.

Seperti dikatakan bupati, menurut iwan, ada beberapa faktor kenapa beberapa target pendapatan tersebut tidak tercapai. Contoh, pajak hotel dan restoran sampai saat ini di Pangandaran masih banyak pengusaha hotel dan restoran yang tidak jujur. Antara lain, satu hotel huniannya mencapai 90 % kamar, tapi ketika ada petugas datang yang dilaporkan hanya 50 % saja. Begitu juga dengan rate (harga) hunia per malam, Rp 700 ribu, ternyata yang dilaporkan kepada petugas Rp. 500 ribu.

“Begitu juga dengan restoran, yang seharusnya pajaknya 10 %, mereka banyak yang bayar secara flat, satu minggu atau  perbulan bayar sekian. “ungkap Iwan.

Kata bupati juga, lanjut Iwan, bukan angka targetnya yang terlalu tinggi atau tidak realisitis, karena semuanya memang sudah sesuai dengan potensi masing-masing obyek penghasil PAD.

Hingga akhirnya bisa diketahi, mebnurut Iwan, jika selama ini retribusi tidak tercapai ternyata persoalannya memang banyak kebocoran dan sebagainya. Lalu kenapa terjadi kebocoran, ada banyak faktor penyebabnya, antara lain, apakah sistemnya belum bagus atau para petugasnya yang nakal dan seterusnya.

“Sementara untuk pendapatan yang bersumber baik dari pemprov atau pusat, kita memang tidak bisa berbuat banyak, seperti DAU, DAK dan dana bagi hasil. “imbuhnya.

Diakui Iwan, pendapatan dari DAK memang terjadi pengurangan, sedangkan program kegiatan sudah ditetapkan, ini persoalan yang sebenarnya.

Dan menurut Iwan, harus diketahui juga, apabila pendapatan asli (PAD) tidak tercapai, maka ke bawah pun pasti ada yang dukurangi, seperti DAU, DAK  dan dana bagi hasil jg otomatis berkurang juga, sedangkan uang yang diterima lalu dimasukan ke APBD itu tidak bisa seenaknya dikutak-kutik  juga tidak bisa asal cantum karena semuanya harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Dan tahun ini kita masih punya silpa sekitar Rp. 26 milyar, nah silpa inilah yang akan kita gunakan tahun ini, untuk apa? ya untuk nutupi defisit tadi. “kata Iwan lagi.

Masih kata Iwan, secara keseluruhan raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2017 yang disampikan bupati sudah sesuai dan langsung akan dibahas di badan anggaran (banggar) dengan tenggang waktu hingga tanggal 23 juli nanti.
Iwan juga mengatakan, DPRD juga membahas hasil pemeriksaan BPK RI yang sampai saat ini belum keluar. Apa saja temuan BPK RI tersebut itu semua akan jadi bahasan DPRD.

“Karena kapasitas DPRD tidak sama dg BPK dan Insfektorat, tentunya kami harus menunggu hasil dari BPK. “kata Iwan mengakhiri wawancaranya. (PNews)

Related

Jendela Parlemen 7311389899372032842

Posting Komentar

emo-but-icon

item