HOREEE..! PEMPROP JABAR KEMBALI BEBASKAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PANGANDARAN-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor, kini bisa menikmati kembali program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018 mendatang.

Program ini menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan nomer: 973/154-Bapenda tanggal 31 mei 2018, tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Kepala CPPDP wilayah Pangandaran, Achmad Antony, melalui Kepala Seksi Penerimaan Penagihan Kantor samsat Pangandaran, Nanang Sulaeman, pihak saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasi program ini di tiap-tiap kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.

“Kami berharap dalam sosialisasi tersebut seluruh kepala desa, kepala dusun, karang taruna, ketua MUI, serta pengusaha yang ada di tiap-tiap kecamatan bisa hadir  ke tempat kami sosialisasi. “ungkap Nanang.(17/7)

Nanang yang ditemui PNews di ruang kerjanya, juga menegaskan, yang digratiskan itu bukan pajak kendaraannya, tapi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda biaya balik nama saja,  dan ini semata untuk bisa mempermudah dan meringankan masyarakat terkait pajak kendaraannya.

Ada pun sarat-sarat dan tata caranya, lanjut Nanang, masyarakat datang langsunbg ke kantor samsat dengan membawa;
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kuitansi jual beli (materai Rp 6.000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum): salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan  ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata cara:
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).
5. Ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
8. Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK dan pelat nomor.
10. Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK dan  pelat nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang diperbarui dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah dperbarui.

Disoal berapa target pajak yang dihasilkan dari program ini, Nanang mengatakan, kantor Samsat pangandara target pendapatan dari program ke 2 ini, Rp. 1,2 milyar.

“Alhamdulillah, sampai dengan 17 juli ini sudah mencapai 27 %. “jelasnya. (HIEK)

Related

berita 8029305449749261077

Posting Komentar

emo-but-icon

item