MASALAH TERMINAL, PEMKAB PANGANDARAN ABAIKAN SE KEMEDAGRI DAN SK GUBERNUR

Dipastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih pengelolaan terminal tipe B yang ada di Pangandaran, ini sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, pengelolaan terminal penumpang tipe B merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provisni, berdasarkan Undang-undang (UU)  nomer 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomer 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah.

Dan untuk itu, Gubermnur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan pun telah membuat Surat Keputusan (SK) nomer 550.22/Kep.1197-Dishub/2016, tentang pengalihan pengelolaan 14 terminal (terminal Cikarang, Leuwipanjang, Cileungsi, Pelabuahanratu, Indramayu, Ciledug, Losari, Sumber, Pangandaran, Singaparna, Pameungpeuk, Ledeng, Ciroyom dan terminal St. Hall)

Sementara hasil penelusuran PNews di lapangan, ternyata terminal Pangandaran yang berlokasi di Kecamatan Pangandaran yang tercantum dalam SK Gubernur merupakan terminal penumpang tipe B, sampai hari ini masih dalam pengelolaan Pemkab Pangandaran. Padahal pemindah kelolaan ini harus sudah dilaksanakan, sesuai yang tercantum dalam pasal 404 UU  nomer 23 tahun 2014, serah terima personil, pendanaan, sarab dan prasarana serta dokumen (P3D), paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri nomer 120/253/Sj, yang tembusannya disampaikan ke presiden, wakil presiden, para menteri kabinet, para pimpinan lembaga, para ketua DPRD provinsi dan para ketua DPRD Kabupaten./kota, menyatakan, penyelesaian secara seksama infentarisasi P3D paling lambat 31 maret 2016 dan serah terima personil, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) paling lambat 2 oktober 2016.

Masih dalam SE kemdagri tersebut, hasil infentarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang APBD provinsi/Kabupaten-kota tahun anggaran 2017.

Sementara terminal Pangandaran yang seharusnya sudah alih kelola ke pemvrop, hasil penelusuran PNews di lapangan, ternyata retribusi yang menjadi Penghasilan Asli daerah (PAD) sampai hari ini masih masuk ke Dinas perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Pangandaran, Drs. Saepuloh, M.Si, mengatakan, pengalihan aset terminal Pangandaran itu menjadi kewenangan bagian aset daerah. karena, lanjut Saepuloh, untuk keperluan tersebut pihaknya sudah menyerahkan daptar infentaris seluruh aset yang ada di terminal Pangandaran.

“Kalau saya yang mengurus pemindahan asetnya, jelas ini bukan kewenangan saya malah nanti dikira pemindahan aset ini keinginan saya. “ungkapnya. (9/4)

Disoal retribusi terminal yang sampai saat ini masih masuk ke dinasnya, Saepuloh mengatakan, karena dalam target PAD terminal yang di dinasnya, hingga tahun 2018 retribusi terminal Pangandaran masih muncul pada DPA Dishub.  

“Jadi jelas sampai hari ini terminal Pangandaran masih merupakan sumber PAD Dishub Pangandaran. “jelasnya.

Di tempat terpisah, menurut pegawai yang ada di Bappeda Pangandaran, ia bersikukuh bahwa terminal Pangandaran bukan tipe B melainkan terminal dengan tipe C, dan sebenarnya terminal Pangandaran baru merupakan ajuan untuk dijadikan tipe B.

“Ini data tata ruang awal tahun 2014, terminal Pangandaran adalah terminal tipe C. “tehasnya.(12/4)

Masih menurutnya, untuk menjadi terminal tipe B, harus memenuhi beberapa bersarata, seperti luas lahan harus 3 hektar, mobilitasnya tinggi dan seterusnya.

Sementara menurut salah seorang petugas Dishub yang kini sudah beralih menjadi pegawai dishub pemvrop jabar, kalau masihb ada anggapan bahwa terminal Pangandaran merupakan tipe C, lalu ia pun mempertanyakan Surat Perintah (SP) yang ditandatangni Kepala Dinas Perhungan propinsi menugaskan dirinya di terminal Pangandaran.

“Kalau terminal Pangandaran ini tipe C, jelas saya pun mungkin tidak ada kepentingan diisini. “ungkapnya.

Ia pun mengatakan, untuk pengelolaan seperti kebersihan, perawatan penerangan lampu dan lainnya, jika ada kerusakan itu sekarang sudah menjadi tanggung jawabnya, sementara retribusinya sendiri masih dikelola dishub pemkab.

“Sementara ini saya bekerja sesuai perintah dishub jabar yang disampaikan petugas dari balai. “jelasnya.(9/4)

Menurut salah seorang warga Desa karangbenda Kecamatan Parigi yang enggan ditulis identitasnya, mengatakan, ini akan menjadi preseden buruk Pemkab Panganbdaran, karena keterlambatan penyerahan asset yang sudah menjadi kewenangan pemvrop bisa saja mempengaruhi penilaian BPK terkait administrasi pemda Pangandaran.

“Tidak menutup kemungkinan, karena hal ini opini BPK pada pemkab pangandaran yang tadinya WTP bisa menjadi WDP (wajar Dengan Pengecualian-red). “ungkapnya.(12/4) 

Dan untuk urusan retribusi, lanjutnya, seharusnya dinas terkait pro aktif datang ke dinas pendapatan untuk menjelaskannya agar tidak muncul pada DPA di tahun berikutnya. (hiek)

Related

berita 1675587950689069382

Posting Komentar

emo-but-icon

item