KABAG PEMERINTAHAN PANGANDARAN TANGGAPI KEINGINAN PEMEKARAN DESA KARANGPAWITAN

PARIGI-Pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Menanggapi keinginan warga Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, tentang pembentukan desa baru itu merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Pangandaran, Saptari Tarsino, SE., M.Si, sebenarnya masalah itu bukan terkendala karena adanya moratorium.

Dikatakan Saptari, itu lebih karena persyaratan untuk membuat desa baru tidak terpenuhi sesuai Permendagri (Permendagri) Nomer 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa pengganti Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

“Memang benar tahun 2012 lalu pemerintah pusat pernah mengeluarkan moratorium pembentukan desa baru. “terang Saptari.(5/3)

Saptari menambahkan, pada permendagri tersebut, di pasal 7 point b dikatakan, untuk wilayah Pulau Jawa syarat pembentukan desa baru harus mempunyai penduduknya paling sedikit 6000 jiwa atau 1200 Kepala Keluarga.

Selain itu, lanjut Saptari, syarat lain yang harus terpenuhi, antara lain, wilayah kerja memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota, sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik serta tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Usulan pembentukan desa baru di Desa Karangpawitan memang sudah masuk dan sudah dijawab tahun 2017 lalu. “jelas Saptari lagi.

Lebih jauh Saptari mengatakan, pembentukan desa nantinya dilakukan melalui desa persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.

“Dan tentunya peningkatan status menjadi desa depeinif setelah seluruh persyaratan terpenuhi  berdasarkan hasil evaluasi. “kata Saptari.

Masih kata Saptari, pada prosesnya nanti, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lalu diajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi menjadi desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat desa dan/atau peraturan perundang-undangan.

“Lalu gubernur menyatakan persetujuan terhadap raperda itu paling lama 20 hari, dan dalam hal gubernur memberikan persetujuannya tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten akan melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 haridengan disertai lampiran peta batas wilayah desa. “jelas Saptari. (hiek-PNews)

Related

berita 3394552941501469119

Posting Komentar

emo-but-icon

item